Senin, 24 Januari 2011

Profesi Advokat

Latar Belakang

Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, Advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri dan bertanggung jawab memiliki peran dan fungsi yang penting di samping lembaga peradilan dan instansi penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. Melalui jasa hukum yang diberikan, Advokat menjalankan tugas profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha untuk memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum. Advokat sebagai salah satu pilar dalam menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia.

Selain dalam proses peradilan, peran Advokat juga terlibat di jalur profesi di luar pengadilan. Kebutuhan jasa hukum Advokat di luar proses peradilan pada saat sekarang semakin meningkat, sejalan dengan semakin berkembangnya kebutuhan hukum masyarakat terutama dalam memasuki kehidupan yang semakin terbuka dalam pergaulan antarbangsa. Melalui pemberian jasa konsultasi, negosiasi maupun dalam pembuatan kontrak-kontrak dagang, profesi Advokat ikut memberi sumbangan berarti bagi pemberdayaan masyarakat serta pembaruan hukum nasional khususnya di bidang ekonomi dan perdagangan, termasuk dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Advokat sebagai salah satu pilar penegakan supremasi hukum dan hak asasi manusia merupakan salah satu unsur sistem peradilan. Advokat memiliki peran, tugas dan fungsi yang demikian luas dalam memberikan jasa profesional mereka kepada masyarakat. Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Jasa hukum yang diberikan Advokat berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien baik orang, badan hukum, atau lembaga lain yang menerima jasa hukum dari Advokat.

Syarat menjadi Advokat
1. Warga Negara Republik Indonesia
2. Bertempat tinggal di Indonesia
3. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara
4. Berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun
5. Berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum
6. Lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat
7. Magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus-menerus pada kantor Advokat.
8. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
9. Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.

Kode Etik Advokat

KODE ETIK ADVOKAT INDONESIA
PEMBUKAAN

Bahwa semestinya organisasi profesi memiliki Kode Etik yang membebankan kewajiban dan sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada setiap anggotanya dalam menjalankan profesinya. Advokat sebagai profesi terhormat (
officium nobile) yang dalam menjalankan profesinya berada dibawah perlindungan hukum, undang-undang dan Kode Etik, memiliki kebebasan yang didasarkan kepada kehormatan dan kepribadian Advokat yang berpegang teguh kepada Kemandirian, Kejujuran, Kerahasiaan dan Keterbukaan. Bahwa profesi Advokat adalah selaku penegak hukum yang sejajar dengan instansi penegak hukum lainnya, oleh karena itu satu sama lainnya harus saling menghargai antara teman sejawat dan juga antara para penegak hukum lainnya. Oleh karena itu juga, setiap Advokat harus menjaga citra dan martabat kehormatan profesi, serta setia dan menjunjung tinggi Kode Etik dan Sumpah Profesi, yang pelaksanaannya diawasi oleh Dewan Kehormatan sebagai suatu lembaga yang eksistensinya telah dan harus diakui setiap Advokat tanpa melihat dari organisasi profesi yang mana ia berasal dan menjadi anggota, yang pada saat mengucapkan Sumpah Profesi-nya tersirat pengakuan dan kepatuhannya terhadap Kode Etik Advokat yang berlaku.
Dengan demikian Kode Etik Advokat Indonesia adalah sebagai hukum tertinggi dalam menjalankan profesi, yang menjamin dan melindungi namun membebankan kewajiban kepada setiap Advokat untuk jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya baik kepada klien, pengadilan, negara atau masyarakat dan terutama kepada dirinya sendiri.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud dengan:
a. Advokat adalah orang yang berpraktek memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang yang berlaku, baik sebagai Advokat, Pengacara, Penasehat Hukum, Pengacara praktek ataupun sebagai konsultan hukum.
b. Klien adalah orang, badan hukum atau lembaga lain yang menerima jasa dan atau bantuan hukum dari Advokat.
c. Teman sejawat adalah orang atau mereka yang menjalankan praktek hukum sebagai Advokat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
d. Teman sejawat asing adalah Advokat yang bukan berkewarganegaraan Indonesia yang menjalankan praktek hukum di Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
e. Dewan kehormatan adalah lembaga atau badan yang dibentuk oleh organisasi profesi advokat yang berfungsi dan berkewenangan mengawasi pelaksanaan kode etik Advokat sebagaimana semestinya oleh Advokat dan berhak menerima dan memeriksa pengaduan terhadap seorang Advokat yang dianggap melanggar Kode Etik Advokat.
f. Honorarium adalah pembayaran kepada Advokat sebagai imbalan jasa Advokat berdasarkan kesepakatan dan atau perjanjian dengan kliennya.

BAB II
KEPRIBADIAN ADVOKAT
Pasal 2
Advokat Indonesia adalah warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersikap satria, jujur dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran dilandasi moral yang tinggi, luhur dan mulia, dan yang dalam melaksanakan tugasnya menjunjung tinggi hukum, Undang-undang Dasar Republik Indonesia, Kode Etik Advokat serta sumpah jabatannya.

Pasal 3
a. Advokat dapat menolak untuk memberi nasihat dan bantuan hukum kepada setiap orang yang memerlukan jasa dan atau bantuan hukum dengan pertimbangan oleh karena tidak sesuai dengan keahliannya dan bertentangan dengan hati nuraninya, tetapi tidak dapat menolak dengan alasan karena perbedaan agama, kepercayaan, suku, keturunan, jenis kelamin, keyakinan politik dan kedudukan sosialnya.
b. Advokat dalam melakukan tugasnya tidak bertujuan semata-mata untuk memperoleh imbalan materi tetapi lebih mengutamakan tegaknya Hukum, Kebenaran dan Keadilan.
c. Advokat dalam menjalankan profesinya adalah bebas dan mandiri serta tidak dipengaruhi oleh siapapun dan wajib memperjuangkan hak-hak azasi manusia dalam Negara Hukum Indonesia.
d. Advokat wajib memelihara rasa solidaritas diantara teman sejawat.
e. Advokat wajib memberikan bantuan dan pembelaan hukum kepada teman sejawat yang diduga atau didakwa dalam suatu perkara pidana atas permintaannya atau karena penunjukan organisasi profesi.
f. Advokat tidak dibenarkan untuk melakukan pekerjaan lain yang dapat merugikan kebebasan, derajat dan martabat Advokat.
g. Advokat harus senantiasa menjunjung tinggi profesi Advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile).
h. Advokat dalam menjalankan profesinya harus bersikap sopan terhadap semua pihak namun wajib mempertahankan hak dan martabat advokat.
i. Seorang Advokat yang kemudian diangkat untuk menduduki suatu jabatan Negara (Eksekutif, Legislatif dan judikatif) tidak dibenarkan untuk berpraktek sebagai Advokat dan tidak diperkenankan namanya dicantumkan atau dipergunakan oleh siapapun atau oleh kantor manapun dalam suatu perkara yang sedang diproses/berjalan selama ia menduduki jabatan tersebut.

BAB III
HUBUNGAN DENGAN KLIEN
Pasal 4
a. Advokat dalam perkara-perkara perdata harus mengutamakan penyelesaian dengan jalan damai.
b. Advokat tidak dibenarkan memberikan keterangan yang dapat menyesatkan klien mengenai perkara yang sedang diurusnya.
c. Advokat tidak dibenarkan menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan menang.
d. Dalam menentukan besarnya honorarium Advokat wajib mempertimbangkan kemampuan klien.
e. Advokat tidak dibenarkan membebani klien dengan biaya-biaya yang tidak perlu.
f. Advokat dalam mengurus perkara cuma-cuma harus memberikan perhatian yang sama seperti terhadap perkara untuk mana ia menerima uang jasa.
g. Advokat harus menolak mengurus perkara yang menurut keyakinannya tidak ada dasar hukumnya.
h. Advokat wajib memegang rahasia jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan oleh klien secara kepercayaan dan wajib tetap menjaga rahasia itu setelah berakhirnya hubungan antara Advokat dan klien itu.
i. Advokat tidak dibenarkan melepaskan tugas yang dibebankan kepadanya pada saat yang tidak menguntungkan posisi klien atau pada saat tugas itu akan dapat menimbulkan kerugian yang tidak dapat diperbaiki lagi bagi klien yang bersangkutan, dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a.
j. Advokat yang mengurus kepentingan bersama dari dua pihak atau lebih harus mengundurkan diri sepenuhnya dari pengurusan kepentingan-kepentingan tersebut, apabila dikemudian hari timbul pertentangan kepentingan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
k. Hak retensi Advokat terhadap klien diakui sepanjang tidak akan menimbulkan kerugian kepentingan klien.

BAB IV
HUBUNGAN DENGAN TEMAN SEJAWAT
Pasal 5
a. Hubungan antara teman sejawat Advokat harus dilandasi sikap saling menghormati, saling menghargai dan saling mempercayai.
b. Advokat jika membicarakan teman sejawat atau jika berhadapan satu sama lain dalam sidang pengadilan, hendaknya tidak menggunakan kata-kata yang tidak sopan baik secara lisan maupun tertulis.
c. Keberatan-keberatan terhadap tindakan teman sejawat yang dianggap bertentangan dengan Kode Etik Advokat harus diajukan kepada Dewan Kehormatan untuk diperiksa dan tidak dibenarkan untuk disiarkan melalui media massa atau cara lain.
d. Advokat tidak diperkenankan menarik atau merebut seorang klien dari teman sejawat.
e. Apabila klien hendak mengganti Advokat, maka Advokat yang baru hanya dapat menerima perkara itu setelah menerima bukti pencabutan pemberian kuasa kepada Advokat semula dan berkewajiban mengingatkan klien untuk memenuhi kewajibannya apabila masih ada terhadap Advokat semula.
f. Apabila suatu perkara kemudian diserahkan oleh klien terhadap Advokat yang baru, maka Advokat semula wajib memberikan kepadanya semua surat dan keterangan yang penting untuk mengurus perkara itu, dengan memperhatikan hak retensi Advokat terhadap klien tersebut.

BAB V
TENTANG SEJAWAT ASING
Pasal 6
Advokat asing yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku menjalankan profesinya di Indonesia tunduk kepada serta wajib mentaati Kode Etik ini.

BAB VI
CARA BERTINDAK MENANGANI PERKARA
Pasal 7
a. Surat-surat yang dikirim oleh Advokat kepada teman sejawatnya dalam suatu perkara dapat ditunjukkan kepada hakim apabila dianggap perlu kecuali surat-surat yang bersangkutan dibuat dengan membubuhi catatan "Sans Prejudice ".
b. Isi pembicaraan atau korespondensi dalam rangka upaya perdamaian antar Advokat akan tetapi tidak berhasil, tidak dibenarkan untuk digunakan sebagai bukti dimuka pengadilan.
c. Dalam perkara perdata yang sedang berjalan, Advokat hanya dapat menghubungi hakim apabila bersama-sama dengan Advokat pihak lawan, dan apabila ia menyampaikan
surat, termasuk surat yang bersifat "ad informandum" maka hendaknya seketika itu tembusan dari surat tersebut wajib diserahkan atau dikirimkan pula kepada Advokat pihak lawan.
d. Dalam perkara pidana yang sedang berjalan, Advokat hanya dapat menghubungi hakim apabila bersama-sama dengan jaksa penuntut umum.
e. Advokat tidak dibenarkan mengajari dan atau mempengaruhi saksi-saksi yang diajukan oleh pihak lawan dalam perkara perdata atau oleh jaksa penuntut umum dalam perkara pidana.
f. Apabila Advokat mengetahui, bahwa seseorang telah menunjuk Advokat mengenai suatu perkara tertentu, maka hubungan dengan orang itu mengenai perkara tertentu tersebut hanya boleh dilakukan melalui Advokat tersebut.
g. Advokat bebas mengeluarkan pernyataan-pernyataan atau pendapat yang dikemukakan dalam sidang pengadilan dalam rangka pembelaan dalam suatu perkara yang menjadi tanggung jawabnya baik dalam sidang terbuka maupun dalam sidang tertutup yang dikemukakan secara proporsional dan tidak berkelebihan dan untuk itu memiliki imunitas hukum baik perdata maupun pidana.
h. Advokat mempunyai kewajiban untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-Cuma (pro deo) bagi orang yang tidak mampu.
i. Advokat wajib menyampaikan pemberitahuan tentang putusan pengadilan mengenai perkara yang ia tangani kepada kliennya pada waktunya.

BAB VII
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN TENTANG KODE ETIK
Pasal 8
a. Profesi Advokat adalah profesi yang mulia dan terhormat (officium nobile), dan karenanya dalam menjalankan profesi selaku penegak hukum di pengadilan sejajar dengan Jaksa dan Hakim, yang dalam melaksanakan profesinya berada dibawah perlindungan hukum, undang-undang dan Kode Etik ini.
b. Pemasangan iklan semata-mata untuk menarik perhatian orang adalah dilarang termasuk pemasangan papan nama dengan ukuran dan! atau bentuk yang berlebih-lebihan.
c. Kantor Advokat atau cabangnya tidak dibenarkan diadakan di suatu tempat yang dapat merugikan kedudukan dan martabat Advokat.
d. Advokat tidak dibenarkan mengizinkan orang yang bukan Advokat mencantumkan namanya sebagai Advokat di papan nama kantor Advokat atau mengizinkan orang yang bukan Advokat tersebut untuk memperkenalkan dirinya sebagai Advokat.
e. Advokat tidak dibenarkan mengizinkan karyawan-karyawannya yang tidak berkualifikasi untuk mengurus perkara atau memberi nasehat hukum kepada klien dengan lisan atau dengan tulisan.
f. Advokat tidak dibenarkan melalui media massa mencari publitas bagi dirinya dan atau untuk menarik perhatian masyarakat mengenai tindakan-tindakannya sebagai Advokat mengenai perkara yang sedang atau telah ditanganinya, kecuali apabila keterangan-keterangan yang ia berikan itu bertujuan untuk menegakkan prinsip-prinsip hukum yang
wajib diperjuangkan oleh setiap Advokat.
g. Advokat dapat mengundurkan diri dari perkara yang akan dan atau diurusnya apabila timbul perbedaan dan tidak dicapai kesepakatan tentang cara penanganan perkara dengan kliennya.
h. Advokat yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Hakim atau Panitera dari suatu lembaga peradilan, tidak dibenarkan untuk memegang atau menangani perkara yang diperiksa pengadilan tempatnya terakhir bekerja selama 3 (tiga) tahun semenjak ia berhenti dari pengadilan tersebut.

BAB VIII
PELAKSANAAN KODE ETIK
Pasal 9
a. Setiap Advokat wajib tunduk dan mematuhi Kode Etik Advokat ini.
b. Pengawasan atas pelaksanaan Kode Etik Advokat ini dilakukan oleh Dewan Kehormatan.

BAB IX
DEWAN KEHORMATAN
Bagian Pertama
KETENTUAN UMUM
Pasal 10
1. Dewan Kehormatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Advokat.
2. Pemeriksaan suatu pengaduan dapat dilakukan melalui dua tingkat, yaitu:
a. Tingkat Dewan Kehormatan Cabang/Daerah.
b. Tingkat Dewan Kehormatan Pusat.
3. Dewan Kehormatan Cabang/daerah memeriksa pengaduan pada tingkat pertama dan Dewan Kehormatan Pusat pada tingkat terakhir.
4. Segala biaya yang dikeluarkan dibebankan kepada:
a. Dewan Pimpinan Cabang/Daerah dimana teradu sebagai anggota pada tingkat Dewan Kehormatan Cabang/Daerah;
b. Dewan Pimpinan Pusat pada tingkat Dewan Kehormatan Pusat organisasi dimana teradu sebagai anggota;
c. Pengadu/Teradu.

Bagian Kedua
PENGADUAN
Pasal 11
1. Pengaduan dapat diajukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dan merasa dirugikan, yaitu:
a. Klien.
b. Teman sejawat Advokat.
c. Pejabat Pemerintah.
d. Anggota Masyarakat.
e. Dewan Pimpinan Pusat/Cabang/Daerah dari organisasi profesi dimana Teradu menjadi anggota.
2. Selain untuk kepentingan organisasi, Dewan Pimpinan Pusat atau Dewan Pimpinan Cabang/Daerah dapat juga bertindak sebagai pengadu dalam hal yang menyangkut kepentingan hukum dan kepentingan umum dan yang dipersamakan untuk itu.
3. Pengaduan yang dapat diajukan hanyalah yang mengenai pelanggaran terhadap Kode Etik Advokat.

Bagian Ketiga
TATA CARA PENGADUAN
Pasal 12
1. Pengaduan terhadap Advokat sebagai teradu yang dianggap melanggar Kode Etik Advokat harus disampaikan secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya kepada Dewan Kehormatan Cabang/Daerah atau kepada dewan Pimpinan Cabang/Daerah atau Dewan Pimpinan Pusat dimana teradu menjadi anggota.
2. Bilamana di suatu tempat tidak ada Cabang/Daerah Organisasi, pengaduan disampaikan kepada Dewan Kehormatan Cabang/Daerah terdekat atau Dewan Pimpinan Pusat.
3. Bilamana pengaduan disampaikan kepada Dewan Pimpinan Cabang/Daerah, maka Dewan Pimpinan Cabang/Daerah meneruskannya kepada Dewan Kehormatan Cabang/Daerah yang berwenang untuk memeriksa pengaduan itu.
4. Bilamana pengaduan disampaikan kepada Dewan Pimpinan Pusat/Dewan Kehormatan Pusat, maka Dewan Pimpinan Pusat/Dewan Kehormatan Pusat meneruskannya kepada Dewan Kehormatan Cabang/Daerah yang berwenang untuk memeriksa pengaduan itu baik langsung atau melalui Dewan Dewan Pimpinan Cabang/Daerah.

Bagian Keempat
PEMERIKSAAN TINGKAT PERTAMA OLEH DEWAN KEHORMATAN CABANG/DAERAH
Pasal 13
1. Dewan Kehormatan Cabang/Daerah setelah menerima pengaduan tertulis yang disertai surat-surat bukti yang dianggap perlu, menyampaikan surat pemberitahuan selambatlambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari dengan surat kilat khusus/tercatat kepada teradu tentang adanya pengaduan dengan menyampaikan salinan/copy surat pengaduan tersebut.
2. Selambat-lambatnya dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari pihak teradu harus memberikan jawabannya secara tertulis kepada Dewan Kehormatan Cabang/Daerah yang bersangkutan, disertai surat-surat bukti yang dianggap perlu.
3. Jika dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari tersebut teradu tidak memberikan jawaban tertulis, Dewan Kehormatan Cabang/Daerah menyampaikan pemberitahuan kedua dengan peringatan bahwa apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal surat peringatan tersebut ia tetap tidak memberikan jawaban tertulis, maka ia dianggap telah melepaskan hak jawabnya.
4. Dalam hal teradu tidak menyampaikan jawaban sebagaimana diatur di atas dan dianggap telah melepaskan hak jawabnya, Dewan Kehormatan Cabang/Daerah dapat segera menjatuhkan putusan tanpa kehadiran pihak-pihak yang bersangkutan.
5. Dalam hal jawaban yang diadukan telah diterima, maka Dewan Kehormatan dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari menetapkan hari sidang dan menyampaikan panggilan secara patut kepada pengadu dan kepada teradu untuk hadir dipersidangan yang sudah ditetapkan tersebut.
6. Panggilan-panggilan tersebut harus sudah diterima oleh yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari sidang yang ditentukan.
7. Pengadu dan yang teradu:
a. Harus hadir secara pribadi dan tidak dapat menguasakan kepada orang lain, yang jika dikehendaki masing-masing dapat didampingi oleh penasehat.
b. Berhak untuk mengajukan saksi-saksi dan bukti-bukti.
8. Pada sidang pertama yang dihadiri kedua belah pihak:
a. Dewan Kehormatan akan menjelaskan tata cara pemeriksaan yang berlaku;
b. Perdamaian hanya dimungkinkan bagi pengaduan yang bersifat perdata atau hanya untuk kepentingan pengadu dan teradu dan tidak mempunyai kaitan langsung dengan kepentingan organisasi atau umum, dimana pengadu akan mencabut kembali pengaduannya atau dibuatkan akta perdamaian yang dijadikan dasar keputusan oleh Dewan Kehormatan Cabang/Daerah yang langsung mempunyai kekuatan hukum yang pasti.
c. Kedua belah pihak diminta mengemukakan alasan-alasan pengaduannya atau pembelaannya secara bergiliran, sedangkan surat-surat bukti akan diperiksa dan saksi-saksi akan didengar oleh Dewan Kehormatan Cabang/Daerah.
9. Apabila pada sidang yang pertama kalinya salah satu pihak tidak hadir:
a. Sidang ditunda sampai dengan sidang berikutnya paling lambat 14 (empat belas) hari dengan memanggil pihak yang tidak hadir secara patut.
b. Apabila pengadu yang telah dipanggil sampai 2 (dua) kali tidak hadir tanpa alasan yang sah, pengaduan dinyatakan gugur dan ia tidak dapat mengajukan pengaduan lagi atas dasar yang sama kecuali Dewan Kehormatan Cabang/Daerah berpendapat bahwa materi pengaduan berkaitan dengan kepentingan umum atau kepentingan organisasi.
c. Apabila teradu telah dipanggil sampai 2 (dua) kali tidak datang tanpa alasan yang sah, pemeriksaan diteruskan tanpa hadirnya teradu.
d. Dewan berwenang untuk memberikan keputusan di luar hadirnya yang teradu, yang mempunyai kekuatan yang sama seperti keputusan biasa.

Bagian Kelima
SIDANG DEWAN KEHORMATAN CABANG/DAERAH
Pasal 14
1. Dewan Kehormatan Cabang/Daerah bersidang dengan Majelis yang terdiri sekurang-kurangnya atas 3 (tiga) orang anggota yang salah satu merangkap sebagai Ketua
Majelis, tetapi harus selalu berjumlah ganjil.
2. Majelis dapat terdiri dari Dewan Kehormatan atau ditambah dengan Anggota Majelis Kehormatan Ad Hoc yaitu orang yang menjalankan profesi dibidang hukum serta mempunyai pengetahuan dan menjiwai Kode Etik Advokat.
3. Majelis dipilih dalam rapat Dewan Kehormatan Cabang/Daerah yang khusus dilakukan untuk itu yang dipimpin oleh Ketua Dewan Kehormatan Cabang/Daerah atau jika ia berhalangan oleh anggota Dewan lainnya yang tertua,
4. Setiap dilakukan persidangan, Majelis Dewan Kehormatan diwajibkan membuat atau menyuruh membuat berita acara persidangan yang disahkan dan ditandatangani oleh Ketua Majelis yang menyidangkan perkara itu.
5. Sidang-sidang dilakukan secara tertutup, sedangkan keputusan diucapkan dalam sidang terbuka.

Bagian Keenam
CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 15
(1) Setelah memeriksa dan mempertimbangkan pengaduan, pembelaan, surat-surat bukti dan keterangan saksi-saksi maka Majelis Dewan Kehormatan mengambil Keputusan yang dapat berupa:
a. Menyatakan pengaduan dari pengadu tidak dapat diterima;
b. Menerima pengaduan dari pengadu dan mengadili serta menjatuhkan sanksi-sanksi kepada teradu;
c. Menolak pengaduan dari pengadu.
(2) Keputusan harus memuat pertimbangan-pertimbangan yang menjadi dasarnya dan menunjuk pada pasal-pasal Kode Etik yang dilanggar.
(3) Majelis Dewan Kehormatan mengambil keputusan dengan suara terbanyak dan mengucapkannya dalam sidang terbuka dengan atau tanpa dihadiri oleh pihak-pihak yang bersangkutan, setelah sebelumnya memberitahukan hari, tanggal dan waktu persidangan tersebut kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
(4) Anggota Majelis yang kalah dalam pengambilan suara berhak membuat catatan keberatan yang dilampirkan didalam berkas perkara.
(5) Keputusan ditandatangani oleh Ketua dan semua Anggota Majelis, yang apabila berhalangan untuk menandatangani keputusan, hal mana disebut dalam keputusan yang bersangkutan.

Bagian Ketujuh
SANKSI-SANKSI
Pasal 16
1. Hukuman yang diberikan dalam keputusan dapat berupa:
a. Peringatan biasa.
b. Peringatan keras.
c. Pemberhentian sementara untuk waktu tertentu.
d. Pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi.
2. Dengan pertimbangan atas berat atau ringannya sifat pelanggaran Kode Etik Advokat dapat dikenakan sanksi:
a. Peringatan biasa bilamana sifat pelanggarannya tidak berat.
b. Peringatan keras bilamana sifat pelanggarannya berat atau karena mengulangi kembali melanggar kode etik dan atau tidak mengindahkan sanksi peringatan yang pernah diberikan.
c. Pemberhentian sementara untuk waktu tertentu bilamana sifat pelanggarannya berat, tidak mengindahkan dan tidak menghormati ketentuan kode etik atau bilamana setelah mendapat sanksi berupa peringatan keras masih mengulangi melakukan pelanggaran kode etik.
d. Pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi bilamana dilakukan pelanggaran kode etik dengan maksud dan tujuan merusak citra serta martabat kehormatan profesi Advokat yang wajib dijunjung tinggi sebagai profesi yang mulia dan terhormat.
3. Pemberian sanksi pemberhentian sementara untuk waktu tertentu harus diikuti larangan untuk menjalankan profesi advokat diluar maupun dimuka pengadilan.
4. Terhadap mereka yang dijatuhi sanksi pemberhentian sementara untuk waktu tertentu dan atau pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi disampaikan kepada Mahkamah Agung untuk diketahui dan dicatat dalam daftar Advokat.

Bagian Kedelapan
PENYAMPAIAN SALINAN KEPUTUSAN
Pasal 17
Dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah keputusan diucapkan, salinan keputusan Dewan kehormatan Cabang/Daerah harus disampaikan kepada:
a. Anggota yang diadukan/teradu;
b. Pengadu;
c. Dewan Pimpinan Cabang/Daerah dari semua organisasi profesi;
d. Dewan Pimpinan Pusat dari masing-masing organisasi profesi;
e. Dewan Kehormatan Pusat;
f. Instansi-instansi yang dianggap perlu apabila keputusan telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti.

Bagian Kesembilan
PEMERIKSAAN TINGKAT BANDING DEWAN KEHORMATAN PUSAT
Pasal 18
1. Apabila pengadu atau teradu tidak puas dengan keputusan Dewan Kehormatan Cabang/Daerah, ia berhak mengajukan permohonan banding atas keputusan tersebut kepada Dewan Kehormatan Pusat.
2. Pengajuan permohonan banding beserta Memori Banding yang sifatnya wajib, harus disampaikan melalui Dewan Kehormatan Cabang/Daerah dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal yang bersangkutan menerima salinan keputusan.
3. Dewan Kehormatan Cabang/Daerah setelah menerima Memori Banding yang bersangkutan selaku pembanding selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak penerimaannya, mengirimkan salinannya melalui surat kilat khusus/tercatat kepada pihak lainnya selaku terbanding.
4. Pihak terbanding dapat mengajukan Kontra Memori Banding selambat-lambatnya dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak penerimaan Memori Banding.
5. Jika jangka waktu yang ditentukan terbanding tidak menyampaikan Kontra Memori Banding ia dianggap telah melepaskan haknya untuk itu.
6. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak berkas perkara dilengkapi dengan bahan-bahan yang diperlukan, berkas perkara tersebut diteruskan oleh Dewan Kehormatan Cabang/Daerah kepada dewan Kehormatan Pusat.
7. Pengajuan permohonan banding menyebabkan ditundanya pelaksanaan keputusan Dewan Kehormatan Cabang/Daerah.
8. Dewan kehormatan Pusat memutus dengan susunan Majelis yang terdiri sekurangkurangnya
3 (tiga) orang anggota atau lebih tetapi harus berjumlah ganjil yang salah satu merangkap Ketua Majelis.
9. Majelis dapat terdiri dari Dewan Kehormatan atau ditambah dengan Anggota Majelis
Kehormatan Ad Hoc yaitu orang yang menjalankan profesi dibidang hukum serta mempunyai pengetahuan dan menjiwai Kode Etik Advokat.
10. Majelis dipilih dalam rapat Dewan Kehormatan Pusat yang khusus diadakan untuk itu yang dipimpin oleh Ketua Dewan Kehormatan Pusat atau jika ia berhalangan oleh anggota Dewan lainnya yang tertua.
11. Dewan Kehormatan Pusat memutus berdasar bahan-bahan yang ada dalam berkas perkara, tetapi jika dianggap perlu dapat meminta bahan tambahan dari pihak-pihak yang bersangkutan atau memanggil mereka langsung atas biaya sendiri.
12. Dewan Kehormatan Pusat secara prorogasi dapat menerima permohonan pemeriksaan langsung dari suatu perkara yang diteruskan oleh Dewan Kehormatan Cabang/Daerah asal saja permohonan seperti itu dilampiri surat persetujuan dari kedua belah pihak agar perkaranya diperiksa langsung oleh Dewan Kehormatan Pusat.
13. Semua ketentuan yang berlaku untuk pemeriksaan pada tingkat pertama oleh Dewan Kehormatan Cabang/Daerah, mutatis mutandis berlaku untuk pemeriksaan pada tingkat banding oleh Dewan Kehormatan Pusat.

Bagian Kesepuluh
KEPUTUSAN DEWAN KEHORMATAN
Pasal 19
1. Dewan Kehormatan Pusat dapat menguatkan, merubah atau membatalkan keputusan Dewan Kehormatan Cabang/Daerah dengan memutus sendiri.
2. Keputusan Dewan kehormatan Pusat mempunyai kekuatan tetap sejak diucapkan dalam sidang terbuka dengan atau tanpa dihadiri para pihak dimana hari, tanggal dan waktunya telah diberitahukan sebelumnya kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
3. Keputusan Dewan Kehormatan Pusat adalah final dan mengikat yang tidak dapat diganggu gugat dalam forum manapun, termasuk dalam MUNAS.
4. Dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah keputusan diucapkan, salinan keputusan Dewan Kehormatan Pusat harus disampaikan kepada:
a. Anggota yang diadukan/teradu baik sebagai pembanding ataupun terbanding;
b. Pengadu baik selaku pembanding ataupun terbanding;
c. Dewan Pimpinan Cabang/Daerah yang bersangkutan;
d. Dewan Kehormatan Cabang/Daerah yang bersangkutan;
e. Dewan Pimpinan Pusat dari masing-masing organisasi profesi;
f. Instansi-instansi yang dianggap perlu.
5. Apabila seseorang telah dipecat, maka Dewan Kehormatan Pusat atau Dewan Kehormatan Cabang/Daerah meminta kepada Dewan Pimpinan Pusat/Organisasi profesi
untuk memecat orang yang bersangkutan dari keanggotaan organisasi profesi. Bagian Kesebelas

KETENTUAN LAIN TENTANG DEWAN KEHORMATAN
Pasal 20
Dewan Kehormatan berwenang menyempurnakan hal-hal yang telah diatur tentang Dewan Kehormatan dalam Kode Etik ini dan atau menentukan hal-hal yang belum diatur didalamnya dengan kewajiban melaporkannya kepada Dewan Pimpinan Pusat/Organisasi profesi agar diumumkan dan diketahui oleh setiap anggota dari masing-masing organisasi.

BAB X
KODE ETIK & DEWAN KEHORMATAN
Pasal 21
Kode Etik ini adalah peraturan tentang Kode Etik dan Ketentuan Tentang Dewan Kehormatan bagi mereka yang menjalankan profesi Advokat, sebagai satu-satunya Peraturan Kode Etik yang diberlakukan dan berlaku di Indonesia.

BAB XI
ATURAN PERALIHAN
Pasal 22
1. Kode Etik ini dibuat dan diprakarsai oleh Komite Kerja Advokat Indonesia, yang disahkan dan ditetapkan oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat & Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI) dan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) yang dinyatakan berlaku bagi setiap orang yang menjalankan profesi Advokat di Indonesia tanpa terkecuali.
2. Setiap Advokat wajib menjadi anggota dari salah satu organisasi profesi tersebut dalam
ayat 1 pasal ini.
3. Komite Kerja Advokat Indonesia mewakili organisasi-organisasi profesi tersebut dalam ayat 1 pasal ini sesuai dengan Pernyataan Bersama tertanggal 11 Februari 2002 dalam hubungan kepentingan profesi Advokat dengan lembaga-lembaga Negara dan
pemerintah.
4. Organisasi-organisasi profesi tersebut dalam ayat 1 pasal ini akan membentuk Dewan kehormatan sebagai Dewan Kehormatan Bersama, yang struktur akan disesuaikan dengan Kode Etik Advokat ini.
Pasal 23
Perkara-perkara pelanggaran kode etik yang belum diperiksa dan belum diputus atau belum berkekuatan hukum yang tetap atau dalam pemeriksaan tingkat banding akan diperiksa dan diputus berdasarkan Kode Etik Advokat ini.
BAB XXII
PENUTUP
Pasal 24
Kode Etik Advokat ini berlaku sejak tanggal berlakunya Undang-undang tentang Advokat

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 23 Mei 2002

PERUBAHAN I
KODE ETIK ADVOKAT INDONESIA
Ketujuh organisasi profesi advokat yang tergabung dalam Komite Kerjasama Advokat Indonesia (KKAI, yaitu Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), dan Himpunan Advokat & Pengacara Indonesia (HAPI), dengan ini merubah seluruh ketentuan Bab XXII, pasal 24 kode etik Advokat Indonesia yang ditetapkan pada tanggal 23 Mei 2002 sehingga seluruhnya menjadi :

BAB XXII
PENUTUP
Kode etik Advokat ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu sejak tanggal 23 Mei 2002.
Ditanda-tangani di: Jakarta
Pada tanggal: 1 Oktober 2002
Oleh:
KOMITE KERJA ADVOKAT INDONESIA

Sejarah PERADI

Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) mulai diperkenalkan ke masyarakat, khususnya kalangan penegak hukum, pada 7 April 2005 di Balai Sudirman, Jakarta Selatan. Acara perkenalan PERADI, selain dihadiri oleh tidak kurang dari 600 advokat se-Indonesia, juga diikuti oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Menurut Pasal 32 ayat (4) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), Organisasi Advokat harus terbentuk dalam waktu paling lambat dua tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan. Banyak pihak yang meragukan para advokat dapat memenuhi tenggat waktu yang dimaksud oleh undang-undang. Pada kenyataannya, dalam waktu sekitar 20 bulan sejak diundangkannya UU Advokat, advokat Indonesia sepakat untuk membentuk PERADI.

Kesepakatan untuk membentuk PERADI diawali dengan proses panjang. Pasal 32 ayat (3) UU Advokat menyatakan bahwa untuk sementara tugas dan wewenang Organisasi Advokat dijalankan bersama-sama oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI). Untuk menjalankan tugas yang dimaksud, kedelapan organisasi advokat di atas, pada 16 Juni 2003, setuju memakai nama Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI).

Sebelum pada akhirnya sepakat membentuk PERADI, KKAI telah menyelesaikan sejumlah persiapan. Pertama yaitu melakukan verifikasi untuk memastikan nama dan jumlah advokat yang masih aktif di Indonesia. Proses verifikasi sejalan dengan pelaksanaan Pasal 32 ayat (1) UU Advokat yang menyatakan bahwa advokat, penasihat hukum, dan konsultan hukum yang telah diangkat saat berlakunya undang-undang tersebut dinyatakan sebagai advokat sebagaimana diatur undang-undang. Sebanyak 15.489 advokat dari 16.257 pemohon dinyatakan memenuhi persyaratan verifikasi. Para advokat tersebut telah menjadi anggota PERADI lewat keanggotan mereka dalam delapan organisasi profesional yang tergabung dalam KKAI.

Sebagian bagian dari proses verifikasi, dibentuk pula sistem penomoran keanggotaaan advokat untuk lingkup nasional yang juga dikenal dengan Nomor Registrasi Advokat. Selanjutnya, kepada mereka yang lulus persyaratan verifikasi juga diberikan Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA). Di masa lalu, KTPA diterbitkan oleh pengadilan tinggi di mana advokat yang bersangkutan berdomisili. Peluncuran KTPA sebagaimana dimaksud dilakukan pada 30 Maret 2004 di Ruang Kusumah Atmadja, Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Persiapan kedua adalah pembentukan Komisi Organisasi dalam rangka mempersiapkan konsep Organisasi Advokat yang sesuai dengan situasi dan kondisi di Indonesia. Kertas kerja dari Komisi Organisasi kemudian dijadikan dasar untuk menentukan bentuk dan komposisi Organisasi Advokat yang dapat diterima oleh semua pihak.

Persiapan lain yang telah dituntaskan KKAI adalah pembentukan Komisi Sertifikasi. Komisi ini mempersiapkan hal-hal menyangkut pengangkatan advokat baru. Untuk dapat diangkat menjadi advokat, selain harus lulus Fakultas Hukum, UU Advokat mewajibkan setiap calon advokat mengikuti pendidikan khusus, magang selama dua tahun di kantor advokat, dan lulus ujian advokat yang diselenggarakan Organisasi Advokat. Peraturan untuk persyaratan di atas dipersiapkan oleh komisi ini.

Setelah pembentukannya, PERADI telah menerapkan beberapa keputusan mendasar. Pertama, PERADI telah merumuskan prosedur bagi advokat asing untuk mengajukan rekomendasi untuk bekerja di Indonesia. Kedua, PERADI telah membentuk Dewan Kehormatan Sementara yang berkedudukan di Jakarta dan dalam waktu dekat akan membentuk Dewan Kehormatan tetap. Pembentukan Dewan Kehormatan di daerah lain saat ini menjadi prioritas PERADI. Ketiga, PERADI telah membentuk Komisi Pendidikan Profesi Advokat Indonesia (KP2AI). Komisi ini bertanggung jawab seputar ketentuan pendidikan khusus bagi calon advokat serta pendidikan hukum berkelanjutan bagi advokat.

Baik KKAI maupun PERADI telah menyiapkan bahan-bahan dasar untuk digunakan PERADI untuk meningkatkan manajemen advokat di masa yang akan datang. Penting pula untuk dicatat bahwa hingga saat ini seluruh keputusan, termasuk keputusan untuk membentuk PERADI dan susunan badan pengurusnya, telah diambil melalui musyawarah untuk mencapai kesepakatan berdasarkan paradigma advokat Indonesia.

Meski usia PERADI masih belia, namun dengan restu dari semua pihak, PERADI berharap dapat menjadi organisasi advokat yang bebas dan independen, melayani untuk melindungi kepentingan pencari keadilan, dan menjalankan tugas sebaik-baiknya untuk melayani para anggotanya.

Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)

Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)
Dalam rangka menyiapkan advokat yang profesional dan memiliki kompetensi di bidang hukum maka sesuai dengan amanat UU Nomor 18 Tahun 2003 setiap calon advokat wajib mengikuti pendidikan khusus profesi advokat yang dilaksanakan oleh organisasi advokat.
Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, mengamanatkan bahwa salah satu syarat menjadi Advokat adalah dengan mengikuti pendidikan khusus profesi advokat dan lulus ujian advokat.
Dengan mempertimbangkan bahwa saat ini organisasi advokat bukan lembaga penyelenggara pendidikan sebagaimana dimaksud dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, maka salah satu Organisasi Pendiri PERADI bersama dengan lembaga penyelenggara pendidikan dapat menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
Organisasi Pendiri tersebut adalah delapan organisasi advokat yang menjadi pendiri PERADI, yaitu Ikatan Advokat Indonesia (“IKADIN”), Asosiasi Advokat Indonesia (“AAI”), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (“IPHI”), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (“HAPI”), Serikat Pengacara Indonesia (“SPI”), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (“AKHI”), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”), dan Asosiasi Pengacara Syari’ah Indonesia (“APSI”).

Format Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)
1. PKPA dilaksanakan dengan masa studi 60 jam;
2. Pada masa akhir studi dilakukan evaluasi untuk menilai apakah peserta didik memenuhi syarat untuk mengikuti Ujian Profesi Advokat;
3. Bagi yang memenuhi syarat akan diberikan sertifikat dengan status berhak mengikuti ujian profesi advokat;

KURIKULUM PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT
I. Materi Dasar
1. Fungsi dan Peran Organisasi Advokat
1.1. Sejarah dan bentuk-bentuk organisasi advokat di Indonesia;
1.2. Fungsi advokat dalam bantuan hukum:
a. pelaksana hak konstitusional
b. sebagai jembatan
c. standarisasi fungsi dan peran penegakan hukum yang dijalankan advokat
2. Sistem Peradilan Indonesia 1
2.1. Lingkup Peradilan di Indonesia:
a. Peradilan Umum
b. Peradilan Agama
c. Peradilan Tata Usaha Negara (TUN)
d. Peradilan Militer
e. Peradilan Khusus
1) Peradilan Niaga
2) Peradilan Anak
3) Peradilan Hak Asasi Manusia (HAM)
4) Peradilan Pajak
5) Peradilan Perikanan
6) Peradilan Tindak Pisana Korupsi (Tipikor)
2.2. Asas-asas dan kaidah-kadiah hukum
2.3. Metode penemuan hukum
3. Kode Etik Profesi Advokat
3.1. Substansi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
3.2. Kode Etik Advokat Indonesia:
a. Kepribadian advokat
b. Hubungan advokat dengan klien
c. Hubungan advokat dengan teman sejawat
d. Cara bertindak menganani perkara
e. Ketentuan tentang kode etik dan pelaksanaannya
3.3. Dewan Kehormatan Advokat:
a. Ketentuan umum
b. Pengaduan dan tatacara pengaduan
c. Prosedur pemeriksaan tingkat pertama oleh Dewan Kehormatan Cabang/Daerah
d. Prosedur Pemeriksaan tingkat banding oleh Dewan Kehormatan Pusat
e. Cara pengambilan keputusan oleh Dewan Kehormatan Cabang/Daerah dan Dewan
Kehormatan Pusat
f. Sanksi-sanksi terhadap pelanggaraan Kode Etik Advokat Indonesia oleh advokat
g. Cara penyampaian salinan putusan
3.4. Contoh-contoh kasus

II. Materi Hukum Acara (Litigasi)
1. Hukum Acara Pidana
(Catatan: Metode pengajaran bersifat terapan, yaitu dengan bedah kasus tertentu)
1.1. Surat panggilan
1.2. Surat kuasa penyidikan
1.3. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi tersangka
1.4. Surat penangguhan penahanan (dalam hal klien akan ditahan)
(dengan kemungkinan adanya pra-peradilan)
1.5. Acara persidangan di pengadilan negeri:
a. Surat kuasa
b. Panggilan sidang
c. Pembacaan dakwaan
d. Eksepsi
e. Acara pemeriksaan:
1) Formalitas persidangan
2) Tahapan acara pemeriksaan di pengadilan
3) Cara mengajukan keberatan
4) Mencatat pemeriksaan saksi dan saksi ahli
f. Pembacaan tuntutan
g. Pledoi
h. Replik (oleh jaksa)
i. Duplik (oleh terdakwa atau kuasa)
j. Acara pembacaan putusan
k. Pengambilan putusan
l. Menyatakan banding
1.6. Tingkat Banding
• Memori banding
• Kontra memori banding
1.7. Tingkat Kasasi
• Memori kasasi
• Kontra memori kasasi
1.8. Peninjauan Kembali:
• Akta peninjauan kembali
1.9. Contoh-contoh kasus
2. Hukum Acara Perdata
(Catatan: Metode Pengajaran bersifat terapan, yaitu dengan bedah kasus tertentu)
2.1. Surat kuasa
2.2. Macam-macam gugatan: gugatan perdata biasa, gugatan class action/perwakilan, gugatan legal standing, gugatan citizen law suit.
2.3. Mediasi
2.4. Persidangan (dalam hal perdamaian tidak tercapai) dengan kemungkinan tergugat tidak hadir:
a. Sidang tanpa kehadiran tergugat
b. Pembuatan akta bukti dan acara pembuktian
c. Putusan verstek
d. Upaya verzet
2.5. Persidangan dengan dihadiri para pihak:
a. Jawaban tergugat (termasuk kemungkinan eksepsi)
b. Replik
c. Duplik
d. Pembuktian, termasuk: pembuatan akta bukti, cara mencatat keterangan saksi
e. Kesimpulan
f. Pembacaan putusan
g. Pengambilan putusan
h. Menyatakan banding
2.6. Tingkat Banding (upaya hukum dan prosedur pengajuannya)
a. Memori banding
b. Kontra memori banding
2.7. Tingkat Kasasi
a. Memori kasasi
b. Kontra memori kasasi
2.8. Peninjauan Kembali
• Akta peninjauan kembali
2.9. Contoh-contoh kasus
3. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara
(Catatan: Metode Pengajaran bersifat terapan, yaitu dengan bedah kasus tertentu)
3.1. Surat kuasa
3.2. Gugatan
3.3. Pemeriksaan persiapan dan perbaikan gugatan
3.4. Panggilan sidang
3.5. Acara sidang (tingkat pertama)
(Penundaan surat keputusan yang digugat jika permohonan dikabulkan)
a. Jawaban
b. Replik
c. Duplik
d. Acara pembuktian (termasuk pembuatan akta bukti)
e. Kesimpulan
f. Pembacaan putusan
g. Pengambilan putusan
h. Pernyataan banding
3.6. Tingkat Banding
a. Memori banding
b. Kontra memori banding
3.7. Tingkat Kasasi
a. Memori kasasi
b. Kontra memori kasasi
3.8. Contoh-contoh kasus
4. Hukum Acara Peradilan Agama
4.1. Ruang lingkup pengadilan agama
4.2. Dasar hukum
4.3. Kompetensi pengadilan agama
4.4. Prosedur dan mekanisme berperkara di pengadilan agama
4.5. Produk-produk pengadilan agama: putusan dan penetapan
4.6. Contoh-contoh kasus
5. Hukum Acara Mahkamah Kontitusi
5.1. Ruang lingkup kewenangan Mahkamah Konstitusi
5.2. Pengertian hak uji materiil dan formil
5.3. Perbedaan pengujian yang dilakukan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
5.4. Para pihak dan obyek sengketa di Mahkamah Konstitusi
5.5. Prosedur beracara di Mahkamah Konstitusi
5.6. Format permohonan
5.7. Sifat putusan Mahkamah Konstitusi
5.8. Contoh-contoh kasus
6. Hukum Acara Peradilan Hubungan Industrial
6.1. Pengertian dan jenis-jenis perselisihan hubungan industrial
6.2. Hak-hak normatif pekerja:
a. Hak bersifat ekonomis
b. Hak bersifat politis
c. Hak bersifat medis
d. Hak bersifat sosial
6.3. Kedudukan dan kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial
6.4. Mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
6.5. Serikat Pekerja
6.6. Cara penyusunan kesepakatan kerja bersama
6.7. Contoh-contoh kasus
7. Hukum Acara Pesaingan Usaha
7.1. Pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha Tidak Sehat
7.2. Dunia Usaha dan Persaingan Tidak Sehat
7.3. Penentuan dan bentuk larangan (rule of reason dan per se-illegal)
7.4. Prinsip dan substansi larangan persaingan tidak sehat menurut UU Nomor 5 Tahun 1999:
a. Perjanjian yang dilarang
b. Kegiatan yang dilarang
c. Penyalahgunaan posisi dominan
7.5. Penggabungan (merger), konsolidasi, dan pengambilalihan (acqusition)
7.6. Tugas dan kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
7.7. Prosedur penanganan laporan di KPPU
7.8. Mekanisme penyelesaian persaingan usaha tidak sehat melalui KPPU
7.9. Sifat putusan KPPU dan upaya hukumnya
7.10. Contoh-contoh kasus
8. Hukum Acara Arbitrase dan Alternatif Dispute Resolution (ADR)
(Catatan: Metode Pengajaran bersifat terapan, yaitu dengan bedah kasus tertentu)
8.1. Surat kuasa
8.2. Pendaftaran gugatan
8.3. Penunjukan/pencalonan arbiter
8.4. Pemberitahuan kepada pihak lawan oleh sekretariat Badan Arbtrase Nasional Indonesia (BANI)/Badan Arbitrase ad-hoc
8.5. Jawaban lawan dan penunjukan arbiter
8.6. Penunjukan arbiter ketua oleh para arbiter melalui BANI, sekaligus pemberitahuan biaya arbiter kepada para pihak.
8.7. Acara mediasi:
- jika tercapai perdamaian, dibuat akta perdamaian
- jika perdamaian tidak selesai dilanjutkan acara arbitrase
8.8. Replik
8.9. Duplik
8.10. Pembuktian
8.11. Kesimpulan
8.12. Putusan
8.13. Pendaftaran putusan di pengadilan negeri
8.14. Eksekusi
Catatan:
Terbuka kemungkinan putusan arbitrase digugat melalui pengadilan negeri. Dalam hal demikian terjadi, berlaku prosedur acara perdata umum.
9. Hukum Acara Pengadilan HAM
(Catatan: Metode Pengajaran bersifat terapan, yaitu dengan bedah kasus tertentu)
9.1. Tugas dan wewenang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM)
9.2. Dasar Hukum Pengadilan HAM
9.3. Mekanisme penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat:
a. Tetap/permanen
b. Ad-hoc
9.4. Proses beracara pada Pengadilan HAM:
9.5. Perlindungan korban
9.6. Tatacara pemberian kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi terhadap korban pelanggaran HAM yang berat (menurut Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002)
9.7. Aspek-aspek pemulihan efektif bagi para korban
9.8. Hak-hak korban
9.9. Contoh-contoh kasus
10 Hukum Acara Pengadilan Niaga
(Catatan: Metode Pengajaran bersifat terapan, yaitu dengan bedah kasus tertentu)
10.1. Tugas dan wewenang Pengadilan Niaga
10.2. Dasar Hukum Pengadilan Niaga
10.3. Mekanisme beracara di Pengadilan Niaga:
a. Perkara kepailitan
b. Perkara Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
10.4. Hal-hal khusus yang harus diperhatikan dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Niaga
10.5. Contoh-contoh kasus

III. Materi Non-Litigasi
1. Perancangan dan Analisa Kontrak
1.1. Pengertian, syarat, dan asas-asas kontrak bisnis
1.2. Bentuk-bentuk kontrak bisnis
1.3. Tahapan pembuatan kontrak
1.4. Anatomi kontrak
1.5. Klausula kontrak yang spesifik
1.6. Penyelesaian permasalahan dalam kontrak
1.7. Contoh-contoh dalam kontrak
2. Pendapat hukum (legal opinion) dan Uji Kepatutan dari Segi Hukum (legal due diligence)
2.1. Pengertian pendapat hukum dan uji kepatutan dari segi hukum
2.2. Ruang lingkup pendapat hukum dan uji kepatutan dari segi hukum
2.3. Prosedur dan mekanisme pembuatan pendapat hukum
2.4. Prosedur dan mekanisme pelaksanaan uji kepatutan dari segi hukum (termasuk obyek yang diperiksa )
2.5. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pembuatan pendapat hukum dan pelaksanaan uji kepatutan dari segi hukum
2.6. Format dan contoh dari dokumen pendapat hukum dan dokumen uji kepatutan dari segi hukum
3. Organisasi Perusahaan, termasuk penggabungan (merger) dan pengambilalihan (acquisition)
3.1. Ruang lingkup aspek hukum korporasi
3.2. Prosedur pendirian Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Firma (Fa), Persekutuan Comanditer (CV), Perusahaan Dagang (PD), koperasi, Yayasan, dan Perkumpulan
3.3. Dokumen-dokumen dasar korporasi
a. Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri
• Akta pendirian
• Surat keterangan domisili hukum
• Surat pendaftaran pajak
• Surat keterangan telah berbadan hukum dari Departemen Hukum dan HAM
• Surat izin usaha
• Tanda daftar perusahaan
b. Perusahaan Penanaman Modal Asing
• Letter of commitments
• Memo Kesepakatan (memorandum of understanding)
• Joint venture agreement
• Akta pendirian
• Letter of approval of location of land
• Letter of approval for investment
• Letter of ratification
• Surat keterangan domisili hukum
• Surat pendaftaran pajak
• Surat izin usaha
• Tanda daftar perusahaan
3.4.Prosedur penunjukan penjabat korporasi dan tugas-tugas dan pertanggungjawabannya
3.5. Pengertian penggabungan (merger) dan pengambilalihan (acquisition)
3.6. Prosedur dan permasalahan dalam penggabungan (merger) dan pengambilalihan (acquisition)
3.7. Contoh-contoh kasus
IV. Materi Pendukung (Keterampilan Hukum)
1. Teknik Wawancara dengan Klien
Pengertian wawancara
1.1. Tujuan wawancara
1.2. Tempat wawancara
1.3. Hal-hal yang harus dipersiapkan untuk wawancara
1.4. Struktur wawancara
a. Pembukaan: menanyakan identitas klien
b. Materi utama wawancara (pokok)
1.5. Tehnik bertanya
1.6. Tehnik mendengar
1.7. Menanggapi pertanyaan dari klien
2. Penelusuran Hukum dan Dokumentasi Hukum
2.1. Hierarki perundang-undangan di Indonesia
2.2. Tehnik dan metode penelusuran dokumen hukum
a. secara manual
b. melalui internet
2.3. Tujuan penelusuran dokumen hukum
2.4. Sumber-sumber hukum
2.5. Rancangan dokumen hukum dalam rangka litigasi (surat kuasa, somasi, gugatan, eksepsi, replik, duplik, dokumentasi bukti-bukti, kesimpulan, banding, kasasi, dan peninjauan kembali)
2.6. Contoh-contoh kasus
3. Argumentasi Hukum (Legal Reasoning)
3.1. Pengertian dan hakikat argumentasi hukum
3.2. Logika dan argumentasi hukum:
a. kesalahpahaman terhadap peran logika
b. Kesesatan (falacy)
c. Kekhususan logika hukum
3.3. Langkah-langkah masalah hukum:
a. Sruktur argumentasi hukum: lapisan logika, dialektik, prosedur atau hukum acara
b. Langkah-langkah analisa hukum:
1) pengumpulan data
2) klasifikasi dan identifikasi permasalahan
3) penemuan hukum
4) penerapan hukum
3.4. Contoh-contoh kasus


Biaya Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)
Biaya: Rp 3.000.000,00 – Rp 5.000.000,00

Minimum Kehadiran PKPA
Kehadiran sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari seluruh sesi PKPA. Peserta yang memenuhi ketentuan kehadiran tersebut berhak mendapatkan sertifikat PKPA yang dikeluarkan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

DAFTAR PENYELENGGARA PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA)

Sumatera Utara

DPD IPHI Medan dan Universitas Dharmawangsa
Jl. K.L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Telp: 061-6613783, Fax: 061-6615190
Jl. A. Yani VII No. 27 AB Medan 20111
Telp: 061-4516515, Fax: 061-4516515
Biaya: Rp 3.500.000,00

DPC AAI Medan dan Fakultas Hukum Universitas Darma Agung
Jl. DR. T. D. Pardede No. 21 Medan
Telp: 061-4535613, Fax: 061-4535613
Jl. Multatuli komplek pertokoan, Taman Multatuli Indah Blok B No. 41 Medan
Telp: 061-4554625, Fax: 061-4536530
Biaya: Rp 3.500.000,00

DPD IPHI Sumatera Utara dan Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen
Jl. Dr. Sutomo No. 4-A Medan
Telp: 061-4522922, Fax: 061-4571426
Jl. A. Yani VII No. 27 AB Medan 20111
Telp: (061) 4516515, Fax: (061) 4516515
Biaya: Rp 3.000.000,00

Riau

DPC AAI Pekanbaru dan Fakultas Hukum Universitas Islam Riau
Jl. Kaharuddin Nasution No. 113, Perhentian Marpuyan, Kec. Bukit Raya Kota Pekanbaru – Riau
Telp: 0761-72126, Fax: 0761-72126
Biaya: Rp3.500.000,00

Bengkulu
DPD SPI Bengkulu dan Fakultas Hukum Hazairin Bengkulu
Jl. Ahmad Yani Bengkulu
Telp: 0734-342402, Fax: 0734-342402
Biaya: Rp3.500.000,00


Sumatera Selatan

DPC AAI Palembang dan Lembaga Pendidikan Hukum Indonesia Palembang
GRAHA HUKUM INDONESIA
Jl. Demang Lebar Daun No.08-H.30137.
Telp: 0711-444885, Fax: 0711-444885
Biaya Kelas Reguler: Rp.3.000.000,
Biaya Kelas Akhir Pekan: Rp.3.500.000,

Lampung

DPD SPI Lampung dan Fakultas Hukum Universitas Lampung
Jl. Anggrek No.19, Rawa Laut, Tanjungkarang Timur, Kota Bandar Lampung 35127.
Telp: 0721-256801, Fax: 0721-256801
Biaya: Rp3.000.000,00

DPC AAI Bandar Lampung dan Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung
Jl. Rasuna Said No. 9-A Bandar Lampung 35214
Telp: 0721-471560, Fax: 0721-471560
Biaya : Rp3.000.000,00

Jakarta

AKHI dan HKHPM dan Lembaga Manajemen, Keuangan dan Akuntansi Pasar Modal
LMKA Pasar Modal, Kampus Badan Diklat Keungan Depkeu
Jl. Purnawarman No. 99 Kebayoran Jakarta Selatan 12110
Telp: 021-7221901, Fax: 021-7257674
Biaya Pendidikan: Rp 5.000.000,00
Biaya Pendaftaran: Rp 100.000,00
Email : info@lmkapm.comWebsite : http://www.lmkapm.com/

DPP IPHI dan Center For Constitution, Human Rights, Economics, Intercultural, and Social Studies (CCHREICSS) Indonesia
Jl. R. P. Soeroso (d/h Gondangdia Lama) No. 40 Menteng, Jakarta Pusat
Telp: 021-3916383, Fax: 021-3916392
Biaya: Rp 5.000.000,00

DPP HAPI dan CS Education Center
Jl. Aipda KS Tubun No. 132b & 134 Jakarta Barat 11410
Telp: 021-5362610, Fax: 021-5483134
Biaya: Rp 4.000.000,00

DPC IKADIN Jakarta Barat dan Fakultas Hukum Universitas Trisakti Jakarta
Gedung H Jl. Kyai Tapa Grogol Jakarta Barat
Telp: 021-5663232, Fax: 021-5637014
Biaya: Rp 5.000.000,00

DPP IKADIN dan Program Pascasarjana Universitas Jayabaya
Jl. Pulomas Selatan Kav. 23 By Pass Jakarta 13210
Telp: 021-4700906, Fax: 021-4700906
Biaya untuk Umum: Rp 4.500.000,00
Biaya untuk Alumni: Rp 4.000.000,00

DPP HAPI dan Lembaga Pendidikan Hukum dan Manajemen M. Mahendradatta Jakarta
R.S. Fatmawati No. 22 FG, Cipete Selatan Jakarta 12410
Telp: 021-7503995, Fax: 021-7657225
Biaya: Rp 4.000.000,00

DPP IKADIN dan Fakultas Hukum Universitas Borobudur
Jl. Raya Kalimalang No. 1 Jakarta
Telp: 021-8613877, Fax: 021-8613872
Biaya: Rp 4.500.000,00

DPP IKADIN dan Fakultas Hukum Universitas Indonusa Esa Unggul
Jl. Terusan Arjuna, tol Tomang, Kebon Jeruk Jakarta Barat 11470
Telp: 021-5674223, Fax: 021-5674248
Website:
http://www.indonusa.ac.id/
Biaya Pendidikan: Rp 4.000.000,00
Biaya Pendaftaran: Rp 150.000,00

AKHI dan HKHPM dan Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Gedung I. J. Kasimo, Lantai 3 Jl. Jenderal Sudirman 51 Jakarta 12930
Telp: 021-5703306, Fax: 021-5708970
Biaya: Rp 5.000.000,00

DPC IKADIN Bekasi dan Yayasan Pembina Pendidikan Ibnu Chaldun
Jl. Pemuda I Kav. 97 Rawamangun Jakarta Timur
Telp: 021-4702564, Fax: 021-4702564
Biaya: Rp 4.000.000,00

DPP IKADIN dan FHP Education of Law
Menara Karya Lt. 28 Jl. H.R. Rasuna Said Blok X- 5 Kav. 1-2 Jakarta Selatan
Telp: 021-57895943, Satria: 0856-91346646, Fax: 021-57895888
Website: www.fhpedulaw.com
Biaya: Rp4.000.000,00

Yan Apul & Founners
Jl. H. Agus Salim 57 Jakarta Pusat
Telp: 021-3915938, (021) 31931626, Fax: 021-3915930
Biaya: Rp 4.500.000,00

DPP IKADIN dan Pusat Penunjang Profesi Hukum (”P3H”)
Jl. A.M. Sangaji No. 29 Jakarta Pusat 10130
Telp: 021-30027010, 021-6332322, Fax: 021-30027015, 021-6332322
Biaya: Rp 4.000.000,00

DPP IKADIN dan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia
Jl. Diponegoro No. 82-86 Jakarta Pusat
Telp: 021-3904464, Fax: 021-3904462
Biaya: Rp 5.000.000,00

DPP AAI dan Program Pasca Sarjana Universitas Pelita Harapan
Wisma Slipi Lt. 4 Jl. Let Jenderal S. Parman Kav. 12 Jakarta
Telp: 021-5359488, Fax: 021-5326177
Biaya: Rp5.000.000,00

DPC IKADIN Bekasi dan Lembaga Pendidikan Advokat IKADIN Bekasi
Komplek Ruko Sentra Niaga Bekasi
Telp: 021-8849697, Fax: 021-8849697
Biaya: Rp3.500.000,00

DPP IKADIN dan Lembaga Pendidikan Hukum Jakarta Study Center
Jl. Biak No. 1A – Roxy Jakarta Pusat
Telp: 021-6330056, Fax: 021-6330058
Biaya: Rp 5.000.000,00

DPW APSI DKI Jakarta dan Fakultas Syari’ah & Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Gedung Fakultas Syari’ah dan Hukum Lt. 5
Jl. Ir. H. Juanda No. 95 Ciputat Tangerang
Telp: 021-93849337, Fax: 021-72790305
Biaya: Rp 3.500.000,00

DPD SPI DKI Jakarta dan Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Jl. Pemuda Kav. 721 Jakarta Timur 13000
Telp: 021-47868906, Fax: 021-47862909
Biaya: Rp 4.500.000,00

Asosiasi Penasehat Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia
Jl. Raya Pasar Minggu No. 1B Km. 17,7 Lt. 3 Jakarta 12740
Telp: 021-7942155, Fax: 021-7942155
Biaya: Rp 4.000.000,00

Jawa Barat

DPP IPHI dan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Cirebon
Jl. Perjuangan By Pass Sunyaragi Cirebon 45132
Telp: 0231-481264, Fax: 0231-481264
Biaya Kelas Reguler: Rp 3.500.000,00
Biaya Kelas Eksekutif: Rp 4.000.000,00


DPC AAI Cirebon dan LSHAM Cirebon dan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Cirebon
Jl. Perjuangan No. 17 By Pass P.O. BOX 120 Cirebon
Telp: 0231-481945, Fax: 0231-485345
Biaya: Rp.3.000.000,00

Jawa Tengah

DPD IPHI Jawa Tengah dan Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus
Kampus UMK Gondangmanis Bae P.O. BOX 53 Kudus 59301
Telp: 0291-438229, Fax: 0291-431515
Biaya: Rp 3.500.000,00

DPP IKADIN dan Lembaga Pendidikan Advokat Fiducea
Jl. Trisula No. 11 Kauman Surakarta 57112
Telp: 0271-634744, Fax: 0271-634744
Biaya: Rp 3.500.000,00

DPD IPHI Jawa Tengah dan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Jl. Pemuda No. 70 Semarang
Telp: 024-3546280, Fax: 024-8446280
Biaya: Rp 3.000.000,00

DPP IKADIN dan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
Jl. Imam Bardjo SH No. 1-3 Semarang
Telp: 024-8316870, Fax: 024-8316870
Biaya: Rp 3.000.000,00

DPC AAI dan Program Magister Hukum Universitas Diponegoro Semarang
Jl. Hayam Wuruk 5 Lt. 2 Semarang
Telp: 024-8310885, Fax: 024-8310885
Website: www.undiplaw.com
Jl. Sumbawa No. 5 Semarang
Telp: 024-8414845, Fax: 024-8414845
Biaya Pendidikan: Rp3.000.000,00
Biaya Pendaftaran: Rp 100.000,00

Jawa Timur

DPC AAI Malang Malang dan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Jl. Mayjen Haryono 169 Malang
Telp: 0341-553898, Fax: 0341-566505
Biaya: Rp4.000.000,00

DPC IPHI Malang dan Fakultas Hukum Universitas Kanjuruhan
Jl. S. Supriadi Malang
Telp: 0341-801488, Fax: 0341-801488
Biaya: Rp3.000.000,00

DPC IKADIN Surabaya dan Fakultas Hukum Universitas Airlangga
Sekretariat Magister Hukum Unair – Gedung B
Jl. Darmawangsa Dalam Surabaya
Telp: 031-5023151 Ext. 140, 031-5022787
email:
mh.fhunair@yahoo.com
Contact Person:
Sapta Aprilianto, S.H., M.H. (081332020228 / 031-70443004)
Faizal Kurniawan (031-70898827)
Biaya Pendidikan: Rp 4.000.000,00
Biaya Pendaftaran: Rp 200.000,00
Pembayaran tunai atau transfer ke rekening: 0148252315 BNI Cab. Unair
a.n. Didik Endro Purwoleksono

DPP HAPI dan Pendidikan dan Manajemen Mahendradatta
Jl. Karimata No. 6 Rt. 14 Rw. 03 Kelurahan Gubeng Kec. Gubeng Surabaya
Telp: 031-75163024, Fax: 021-7657225
Biaya: Rp 3.500.000,00

Fakultas Hukum Universitas Merdeka
Jl. Raya Dieng No. 62 Malang
Telp: 0341-580161, Fax: 0341-564994
Biaya: Rp 3.500.000,00

DPC AAI Surabaya dan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus Surabaya
Jl. Semolowaru 45 Surabaya
Telp: 031-5926014, Fax: 031-5926014
Jl. Walikota Mustajab No. 33 Surabaya
Telp: 031-5321270, Fax: 031-5463947
Biaya: Rp 4.000.000,00

DPC AAI Sidoarjo dan Fakultas Hukum Universitas Surabaya
Jl. Raya Kalirungkut, Surabaya
Telp: 031-2981121, 2981125, 2981122
Fax: 031-2981121
Biaya Pendidikan: Rp 4.000.000,00
Biaya Pendaftaran: Rp 500.000,00

Yogyakarta

DPP IKADIN dan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
Jl. Taman Siswa No. 158 Yogyakarta
Telp: 0274-379178, Fax: 0274-520662
Biaya: Rp 3.500.000,00

Kalimantan Selatan

Universitas Lambung Mangkurat
Jl. Brigjen H. Hasan Basry (Kayu Tangi) Banjarmasin
Telp: 0511-3305648, Fax: 0511-3305648
Biaya: Rp 4.000.000,00


Sulawesi Utara

DPD IPHI Sulawesi Utara dan fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado
Jl. Diponegoro No. 84 Mahakeret Barat Kota Manado
Telp: 0431-3332925
Biaya: Rp3.000.000,00

Maluku

DPD HAPI Propinsi Maluku dan CS Education Center Cabang Kota Ambon
Jl. Yan Paays No. 6 Kota Ambon
Telp: 0911-342754, Fax: 0911-342754
Jl. Aipda K. S. Tubun No. 132b / 134 Jakarta 11410
Telp: 021-5362610, Fax: 021-5483134
Biaya: Rp3.000.000,00


PKPA PERADI & DPC IKADIN SURABAYA & FAKULTAS HUKUM UNAIR

Dengan pertimbangan bahwa saat ini organisasi advokat bukan lembaga penyelenggara pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, maka IKADIN sebagai salah satu pendiri PERADI dan Fakultas Hukum Universitas Airlangga sebagai lembaga yang memiliki kompetensi di bidang pendidikan hukum bekerjasamadengan PERADI akan menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

Persyaratan Mengikuti PKPA
1. Menyerahkan pas foto berwarna 4 x 6 cm sebanyak 5 lembar;
2. Sarjana Hukum atau sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dari perguruan tinggi yang terakreditasi (PTIK, Syariah, STIH, dll);
3. Menyerahkan fotokopi ijazah Sarjana Hukum yang dilegalisir oleh instansi pendidikan yang bersangkutan (3 lembar);
4. Menyerahkan transkrip akademik yang dilegalisir oleh instansi pendidikan yang bersangkutan (3 lembar).

Biaya PKPA
Biaya Pendidikan / PKPA: RP 4.000.000,00
Biaya Pendaftaran: Rp 200.000,00
Pembayaran tunai atau
transfer ke Rekening: 0148252315
BNI Cab. Unair a.n. Didik Endro Purwoleksono

Waktu Pendaftaran
Angkatan II Tahun 2008: 9 Juni – 25 Juli 2008
Hari Senin – Jumat, Pukul 09.00 – 15.00

Tempat Pendaftaran
Sekretariat Magister Hukum Unair – Gedung B
Jl. Darmawangsa Dalam Surabaya
Telp: 031-5023151 Ext. 140, 031-5022787
email:
mh.fhunair@yahoo.com
Contact Person:
Sapta Aprilianto, S.H., M.H. (081332020228 / 031-70443004)
Faizal Kurniawan (031-70898827)

Lokasi, Waktu & Fasilitas Penyelenggaraan PKPA
* Lokasi pendidikan diselenggarakan di Kampus Fakultas Hukum Unair Gedung B – Jalan Dharmawangsa Dalam Selatan, Surabaya.
* Proses belajar mengajar PKPA Angkatan II Tahun 2008 dilakukan tanggal 28 Juli 2008 – 16 Agustus 2008 setiap Senin s/d Jumat jam 16.30 s/d 21.30 WIB
* Bagi para peserta PKPA disediakan fasilitas laboratorium yang dipergunakan sesuai dengan kebutuhan.
* Dalam hal diperlukan dapat digunakan fasilitas video conference.

Materi dan Pengajar / Instruktur

Materi Dasar
1. Peran dan Fungsi Organisasi Advokat è Ketua DPN PERADI
2. Sistem Peradilan Indonesia è Dr. Eman Ramelan, S.H., M.S.
3. Kode Etik Profesi Advokat è Ernanto Soedarno, S.H., Suhar Adi Konstanto, S.H., M.H., Djoko Sumarsono, S.H., CN.

Materi Hukum Acara (Litigasi)
4. Hukum Acara Pidana è Dr. Sudirman Sinabukke, S.H., C.N., M.Hum. dan Dr. Nur Basuki M., S.H., M.Hum.
5. Hukum Acara Perdata è Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.S. dan Fauzi Yusuf Hasibuan, S.H., M.Hum.
6. Hukum Acara PTUN è Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
7. Hukum Acara Peradilan Agama è Hakim Pengadilan Tinggi Agama
8. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi è Hakim Mahkamah Konstitusi
9. Hukum Acara Peradilan Hubungan Industrial è Hakim Pengadilan Hubungan Industrial
10. Hukum Acara Persaingan Usaha è Dr. Syamsul Ma’arif, S.H., LL.M.
11. Hukum Acara Arbitrase dan Alternative Dispute Resolution (ADR) è Ismed Baswedan, S.H.
12. Hukum Acara Pengadilan HAM è R. Herlambang P.W., S.H., M.A.
13. Hukum Acara Pengadilan Niaga è Sekjen DPN PERADI

Materi Non Litigasi
14. Perancangan Analisa Kontrak è Prof. Dr. H.M. Isnaeni, S.H., M.S. dan Dr. Y. Sogar Simamora, S.H., M.Hum.
15. Pendapat Hukum (Legal Opinion) dan Uji Kepatutan dari Segi Hukum (Legal Audit) è Soemarjono, S.H.
16. Organisasi Perusahaan (termasuk Merger dan Akuisisi) è Prof. Dr. Rudhi Prasetya, S.H.

Materi Pendukung
17. Teknik Wawancara dengan Klien è DPN PERADI
18. Penelusuran Hukum dan Dokumentasi Hukum è DPN PERADI
19. Argumentasi Hukum (Legal Reasoning) è Prof. Dr Philipus M. Hadjon, S.H.
20. Manajemen Kantor Advokat è Prof. Dr. M. Zaidun, S.H., M.Si.

Catatan: nama-nama pengajar / instruktur tersebut bisa berubah.


PKPA PERADI & DPC ASOSIASI ADVOKAT INDONESIA (AAI) SIDOARJO & FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SURABAYA

Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) bekerjasama dengan DPC Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Sidoarjo . dan Fakultas Hukum Universitas Surabaya menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan II.
MATERI
Materi Dasar:
1.Fungsi dan Peran Organisasi Advokat.
2.Sistem Peradilan Indonesia.
3.Kode Etik Profesi Advokat.
Materi Hukum Acara (Litigasi)
1. Hukum Acara Pidana.
2. Hukum Acara Perdata.
3. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara.
4. Hukum Acara Peradilan Agama.
5. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi.
6. Hukum Acara Peradilan Hubungan Industrial.
7. Hukum Acara Persaingan Usaha.
8. Hukum Acara Arbitrase dan ADR.
9. Hukum Acara Pengadilan HAM.
10. Hukum Acara Pengadilan Niaga.
Materi Non Litigasi
1. Perancangan dan analisa kontrak.
2. Pendapat hukum (legal opinion) dan uji kepatutan dari segi hukum (legal due diligence)
3. Organisasi perusahaan, termasuk penggabungan (merger) dan pengambilalihan (acquisition).Materi Pendukung
1. Teknik wawancara dengan klien.
2. Penelusuran hukum dan dokumentasi hukum.
3. Argumentasi hukum (legal reasoning).

Tenaga Pengajar
1. Denny Kailimang, S.H., M.H.
2. Dr. Haryono, S.H., MCL
3. Dr. Sudiman Sidabukke, S.H., C.N., M.Hum.
4. Dr. Harry Purwadi, S.H., M.H.
5. Dr. Lanny Kusumawati, Dra., S.H., M.Hum.
6. Dr. Ir. Bagio Atmojo, S.H., Sp. N., M.Hum.
7. Swandy Halim, S.H., M.Si.
8. Hazanudin Nasution, S.H.
9. Agus Pramudijono, S.H., M.Hum.
10. RR Onny Anny Anggriany, S.H.
11. A. Junaidi, S.H., M.H., LL.M.
12. Daniel Djoko Tarliman, S.H., M.S.
13. Hj. Ida Sampit Karo Karo, S.H., C.N., M.H.
14. Suhariwanto, S.H., M.Hum.
15. Drs. H. Akhmad Bisri Mustaqim, M.H.
16. H. Heru Susanto, S.H., M.Hum.
17. Suhartati, S.H., M.Hum.
18. Edi Supriyanto, S.H., M.H.
19. Yohanes Limardi Soenarjo, S.H., M.H.
20. Sriwati, S.H., M.Hum.
21. Hj. Hartini Mochtar Kasran, S.H., FCBArb.
22. Sarijanto, S.H.
23. R. H. Hardjo Sumitro, S.H.
Biaya Pendaftaran dan Pendidikan
- Biaya pendidikan : Rp 4.000.000,-
- Biaya pendaftaran : Rp 500.000,-
Batas akhir pelunasan biaya pendidikan: 13 Agustus 2008
Biaya tersebut diatas sudah termasuk course kit, makan malam dan coffee break.
Persyaratan Peserta
1.Pas photo berwarna 3 x 4 cm (3 lembar).
2.Fotocopy ijazah S1 yang telah dilegalisir (2 lembar).

Tempat Pendidikan
Fakultas Hukum Universitas Surabaya
Jl. Raya Kalirungkut, Surabaya
Waktu Pendidikan
Tanggal 19 Agustus 2008 s.d. 4 September 2008
Senin s.d. Jumat : 17.00 – 22.15 WIB
Sabtu : 09.00 – 14.15 WIB
Waktu Pendaftaran
Tanggal : 9 Juni 2008 s.d. 13 Agustus 2008
atau lebih awal apabila tempat sudah penuh.
Senin s.d. Jumat : 09.00 s.d. 14.00 WIB
Sabtu : 09.00 s.d. 12.00 WIB
Pendaftaran dilaksanakan di:
Fakultas Hukum Universitas Surabaya
Jl. Raya Kalirungkut, Surabaya
Telepon : (031) 2981121, 2981125, 2981122
Fax : (031) 2981121
Contact person:
- Tatik (031-2981121)
- Sa’diyah (031-2981125)
- Sujayen (081.2302.3056)
- Tjahjadi (081.332.089.307)
- Agus Mulyo (081.330.600.808)
- Alief Bakhtiar (081.9380.00789)

PKPA PERADI & DPC ASOSIASI ADVOKAT INDONESIA (AAI) SURABAYA & FAKULTAS HUKUM UNTAG SURABAYA

Persyaratan
Untuk mengikuti program ini, harus melengkapi persyaratan sebagai berikut:
1. Fotocopy Ijasah S-1 yang dilegalisir (2 lembar);
2. Fotocopy Transkrip Nilai yg dilegalisir (2 lembar);
3. Pasphoto berwarna terbaru, 4 X 6 : 5 lembar;
4. Pasphoto berwarna 3 X 4 : 2 lembar;
5. Mengisi Formulir Pendaftaran;
6. Mengisi Surat Pernyataan;
7. Foto copy KTP, 2 (dua) lembar.

Biaya Pendidikan
Biaya pendidikan tiap peserta sebesa Rp 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah), termasuk Hand Out/ Modul dan makan/ Coffee Break, yang dapat dibayar secara bertahap (tiga tahap):
1. Tahap 1 : Rp.1.500.000,- (Pada saat pendaftaran)
2. Tahap 2 : Rp.1.250.000,- (Paling lambat 31 Mei 2008)
3. Tahap 3 : Rp.1.250.000,- (Paling lambat 22 Juni 2008)

Tempat Pelaksanaan
Program Pendidikan Khusus ini dilaksanakan di Kampus Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Jl.Semolowaru Nomor 45 Surabaya – 60119, Telp./Fax. (031) 592 6014.

Waktu Pelaksanaan
Lama Pendidikan Khusus ini adalah 2 bulan, dan dilaksanakan pada setiap hari Hari Sabtu (pk. 12.30 s/d 17.30) dan Minggu (pk. 09.00 s/d 16.30 Wib.)
Kurikulum
Setiap peserta pendidikan diwajibkan untuk mengikuti seluruh materi yang berjumlah 29 sesi (1 sesi setara dengan 120 menit), dengan rincian sebagai berikut :

Materi Dasar
1. Sistem Peradilan Indonesia (1 sesi)
2. Kode Etik Profesi Advokat (3 sesi)
3. Fungsi & Peran Organisasi Advokat (1 sesi)
Jumlah: 5 sesi

Materi Hukum Acara
1. Hukum Acara Perdata (3 sesi)
2. Hukum Acara Pidana (3 sesi)
3. Hukum Acara PTUN (1 sesi)
4. Hukum Acara Peradilan Agama (1 sesi)
5. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (1 sesi)
6. Hukum Acara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI (1 sesi)
7. Hukum Acara Persaingan Usaha (1 sesi)
8. Hukum Acara Arbitrase & ADR (1 sesi )
9. Hukum Acara Pengadilan HAM (1 sesi )
10. Hukum Acara Pengadilan Niaga (1 sesi )
Jumlah: 14 sesi

Materi Non Litigasi
1. Perancangan & Analisis Kontrak (2 sesi)
2. Legal Opinion & Legal Due deligence (2 sesi)
3. Organisasi Perusahaan (Merger & Akuisisi) (2 sesi)
Jumlah: 6 sesi

Materi Pendukung
1. Teknik Wawancara dengan Klien (1 sesi)
2. Penelusuran & Dokumentasi Hukum (1 sesi)
3. Argumentasi Hukum (1 sesi)
Jumlah: 3 sesi

Metode Pendidikan
Penyampaian Materi
Materi disampaikan sesuai dengan kisi-kisi materi dengan cara :
1. Kuliah Klasikal
2. Diskusi
3. Tugas/evaluasi

Dosen atau Instruktur
Tenaga pengajar dalam program ini berasal dari berbagai kalangan, baik praktisi maupun akademisi yang memiliki kompetensi terhadap materi yang akan disampaikan, antara lain oleh:
Prof. Dr. Eko Sugitario, S.H., C.N., M.Hum. (Akademisi)
Deny Kailimang, S.H.., M.H. (DPN P PERADI)
Hari Pontoh, S.H., LL.M. (DPN PERADI)
Dr. Harijono, S.H.,Mcl. (Mahkamah Konstitusi)
Drs.Ec.R.Basuki P., SH., MM., MBA., MH. (Ketua AAI )
Agus Pramudijono, S.H.,Hum., MBA.(Wk. Ketua AAI)
Ismed Baswedan, S.H. (Arbiter)
Drs.H. Anshoruddin, S.H., M.A. (Hakim PTA Jawa Timur)
J. Subekti, S.H., M.M. (Akademisi)
Hardi Purwanto, S.H., M.H. (Hakim PHI Surabaya)
Eppy Kai Besi, S.H., M.Hum. (Akademisi)
Djunaedi, S.H. (KPPU)
Dr. Hari Purwadi, S.H., M.H. (Advokat)
Dipo W. Hariyono, S.H., M.Hum. (Akademisi)
H. Irit Suseno, S.H., M.H. (Advokat)
M. Jufri Achmad, S.H.,M.M. (Akademisi)
Saifullah, S.H. (Hakim PTUN Surabaya)
Dr. Tjandra Sridjaja Pradjonggo, S.H., M.Hum. (Advokat)
Dr. Soetanto Soepiadhy, S.H., M.Hum. (Akademisi)
Dr. H.A. Eddy Pranjoto, W.S. S.H., MPA.
Soebagio Wirosoemarto, S.H., M.Hum. (Hakim PT)
Soewandi Halim (PERADI)
Abdul Salam, S.H., MHum. (Advokat)

Tempat Pendaftaran
Setiap hari kerja jam 09.00-14.00 di Sekretariat Fakultas Hukum Untag Surabaya
Jl. Semolowaru No. 45 Surabaya – 60119
Telp./Fax. (031) 592 6014
Contact Person :
Agung 081331143165
Wiwiek 08175282747

Syarat Menjadi Anggota PERADI

Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) adalah Organisasi Advokat yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). Salah satu kewenangan yang dimiliki PERADI, sesuai Pasal 2 ayat (2) UU Advokat, adalah pengangkatan Advokat.

Keanggotaan Advokat di PERADI adalah bersifat wajib (mandatory membership). Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (2) UU Advokat yang berbunyi, “Setiap Advokat yang diangkat berdasarkan Undang-Undang ini wajib menjadi anggota Organisasi Advokat”.

Pada prinsipnya, yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dilaksanakan PERADI. Setelah itu, seorang calon advokat harus lulus ujian advokat dan mengikuti magang sekurang-kurangnya dua (2) tahun di kantor Advokat.

Namun, bagi mereka yang telah diangkat sebagai advokat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman (sekarang Menteri Hukum & HAM) atau pengacara praktek berdasarkan Surat Keputusan Pengadilan Tinggi, dapat menjadi anggota PERADI dengan mengikuti verifikasi.

Magang Calon Advokat

Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat
Satu di antara persyaratan yang harus dilalui untuk menjadi advokat adalah mengikuti magang selama 2 (dua) tahun terus-menerus di kantor advokat.

Persyaratan Kantor Advokat yang Menerima Magang Calon Advokat
Kantor Advokat yang dapat menerima magang adalah Kantor Advokat yang memenuhi syarat-syarat di bawah ini:
a. Didirikan oleh seorang atau lebih Advokat yang telah terdaftar dalam Buku Daftar Anggota PERADI;
b. Tersedianya Advokat yang dapat menjadi Advokat pendamping (“Advokat Pendamping”) untuk para Calon Advokat yang menjalankan magang;
c. Bersedia menerbitkan surat keterangan magang (“Surat Keterangan Magang” –Contoh terlampir sebagai Lampiran 1) yang isinya menjelaskan bahwa Calon Advokat telah menjalani magang di Kantor Advokat dan menerangkan jangka waktu magang Calon Advokat;
d. Bersedia memberikan bukti-bukti bahwa Calon Advokat telah menjalani magang di Kantor Advokat;
e. Bersedia membuat laporan berkala tentang pelaksanaan magang untuk disampaikan ke PERADI setiap 6 (enam) bulan dan/atau pada saat Calon Advokat berhenti melakukan magang di Kantor Advokat yang bersangkutan.

Persyaratan Advokat Pendamping dalam Magang Calon Advokat
Advokat yang dapat menjadi Advokat Pendamping harus memenuhi ketentuan berikut:
a. Terdaftar dalam Buku Daftar Anggota;
b. Telah menjadi Advokat selama sedikitnya 7 (tujuh) tahun ketika akan mulai menjadi Advokat Pendamping;
c. Tidak sedang cuti sebagai Advokat;
d. Tidak sedang menjalani sanksi pemberhentian sementara oleh Dewan Kehormatan PERADI;
e. Tidak sedang menjalani hukuman pidana.

Persyaratan Magang untuk Calon Advokat
Calon Advokat yang hendak menjalani magang wajib mengajukan permohonan magang kepada Kantor Advokat yang memenuhi persyaratan dengan syarat-syarat sebagai berikut:
a. Warga negara Indonesia;
b. Bertempat tinggal di Indonesia;
c. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
d. Lulusan pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”);
e. Telah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh PERADI dan telah lulus Ujian Advokat.

Ruang Lingkup Magang Calon Advokat
* Selama masa magang (2 tahun), Calon Advokat harus membuat sedikitnya 3 (tiga) laporan persidangan perkara pidana yang bukan merupakan perkara sumir dan 6 (enam) Laporan Sidang perkara perdata.
* Laporan-laporan Sidang tersebut adalah laporan atas setiap sidang yang dimulai pada sidang pertama sampai dengan adanya putusan atas masing-masing perkara dimaksud. Perkara-perkara dimaksud tidak harus merupakan perkara-perkara yang ditangani oleh Kantor Advokat tempat Calon Advokat melakukan magang.
* Selain ruang lingkup persidangan perkara pidana dan perkara perdata tersebut, Kantor Advokat dapat juga memberikan pembimbingan, pelatihan, dan kesempatan praktik di bidang lainnya kepada Calon Advokat, antara lain:
a. Berpartisipasi dalam suatu pekerjaan kasus atau proyek, baik di bidang litigasi maupun non-litigasi;
b. Melakukan riset hukum di dalam maupun di luar Kantor Advokat;
c. Menyusun konsep, laporan tentang pekerjaan yang dilakukannya berupa memo, minuta, korespondensi e-mail, perjanjian-perjanjian, dan dokumen hukum lainnya;
d. Menerjemahkan peraturan, memo, artikel dari bahasa Indonesia ke bahasa asing ataupun sebaliknya; dan/atau
e. Menganalisa perjanjian atau kontrak.
* Calon Advokat tidak dibenarkan memberikan jasa hukum secara langsung kepada klien, tetapi semata-mata mendampingi/membantu Advokat Pendamping dalam memberikan jasa hukum.
* Pemberian magang oleh Kantor Advokat kepada Calon Advokat tidak berarti bahwa Calon Advokat harus menjadi karyawan pada Kantor Advokat tempat ia melakukan magang.

Tugas Advokat Pendamping
Advokat Pendamping bertugas:
a. Memberikan bimbingan dan pembelajaran dalam berpraktik hukum;
b. Melakukan pengawasan terhadap kerja dan perilaku Calon Advokat yang menjalankan magang agar Calon Advokat tersebut dapat memiliki pengalaman praktis yang mendukung kemampuan, keterampilan, dan etika yang baik dalam menjalankan profesinya;
c. Mengevaluasi pekerjaan yang dilakukan Calon Advokat selama menjalani magang, dan melaporkannya kepada PERADI secara berkala;
d. Memastikan bahwa setiap Laporan Sidang adalah benar dan turut menandatangani Laporan Sidang tersebut untuk nantinya disampaikan ke PERADI bersama dengan Laporan Berkala;
e. Melaporkan ke PERADI tentang adanya Calon Advokat yang sedang melakukan magang paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak Calon Advokat melakukan magang;
f. Dalam hal Advokat Pendamping bukan merupakan Advokat yang sekaligus berwenang mewakili Kantor Advokat untuk menerbitkan Surat Keterangan Magang, maka Surat Keterangan Magang wajib juga ditandatangani oleh Advokat Pendamping.

Surat Keterangan Magang
* Kantor Advokat akan menerbitkan Surat Keterangan Magang bagi Calon Advokat yang telah selesai menjalankan masa magang di Kantor Advokat tersebut sesuai dengan lamanya waktu Calon Advokat melakukan magang.
* Surat Keterangan Magang ini dapat dijadikan bukti bahwa Calon Advokat tersebut sudah menjalani magang untuk memenuhi persyaratan magang sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat.
* PERADI berwenang penuh untuk memverifikasi kebenaran Surat Keterangan Magang maupun Laporan Berkala dan Laporan Sidang yang diajukan.
* Jika ternyata isi Surat Keterangan Magang dan atau Laporan Berkala dan/atau Laporan Sidang ternyata tidak sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya, misalnya Calon Advokat ternyata tidak pernah melakukan magang atau melakukan magang kurang dari jangka waktu yang disebutkan dalam Surat Keterangan Magang, baik Advokat Pendamping yang menerbitkan Surat Keterangan Magang dimaksud maupun Calon Advokat yang menggunakannya akan dikenai sanksi berupa diberhentikan dari profesi advokat secara tetap. Apabila Calon Advokat dimaksud belum diangkat sebagai Advokat, yang bersangkutan tidak akan pernah dapat diangkat sebagai Advokat.

Sabtu, 22 Januari 2011

Ciri-Ciri Orang Cerdas,

ciri-ciri orang yang cerdas dari kriteria tertentu, semoga bermanfaat.

1.Kecerdasan Linguistik

Kecerdasan dalam mengolah kata-kata secara efektif baik bicara ataupun menulis (jurnalis, penyair, pengacara)
Ciri-ciri :

- Dapat berargumentasi, meyakinkan orang lain, menghibur atau mengajar dengan efektif lewat kata-kata
- Gemar membaca dan dapat mengartikan bahasa tulisan dengan jelas

2. Kecerdasan Matematis-Logis

Kecerdasan dalam hal angka dan logika (ilmuwan, akuntan, programmer)
Ciri-ciri :

- Mudah membuat klasifikasi dan kategorisasi
- Berpikir dalam pola sebab akibat, menciptakan hipotesis
- Pandangan hidupnya bersifat rasional

3. Kecerdasan Visual-Spasial

Kecerdasan yang mencakup berpikir dalam gambar, serta mampu untuk menyerap, mengubah dan menciptakan kembali berbagai macam aspek visual (arsitek, fotografer, designer, pilot, insinyur)
Ciri-ciri :

- Kepekaan tajam untuk detail visual, keseimbangan, warna, garis, bentuk dan ruang
- Mudah memperkirakan jarak dan ruang
- Membuat sketsa ide dengan jelas

4. Kecerdasan Kinestetik-Jasmani

Kecerdasan menggunakan tubuh atau gerak tubuh untuk mengekspresiakan gagasan dan perasaan (atlet, pengrajin, montir, menjahit, merakit model)
Ciri-ciri :

- Menikmati kegiatan fisik (olahraga)
- Cekatan dan tidak bias tinggal diam
- Berminat dengan segala sesuatu

5. Kecerdasan Musikal

Kecerdasan untuk mengembangkan, mengekspresikan dan menikmati bentuk musik dan suara (konduktor, pencipta lagu, penyanyi dsb)
Ciri-ciri :

- Peka nada dan menyanyi lagu dengan tepat
- Dapat mengikuti irama
- Mendengar music dengan tingkat ketajaman lebih

6. Kecerdasan Interpersonal

Kecerdasan untuk mengerti dan peka terhadap perasaan, intensi, motivasi, watak dan temperamen orang lain (networker, negotiator, guru)
Ciri-ciri :
- Menghadapi orang lain dengan penuh perhatian, terbuka
- Menjalin kontak mata dengan baik
- Menunjukan empati pada orang lain
- Mendorong orang lain menyampaikan kisahnya

7. Kecerdasan Intrapersonal

Kecerdasan pengetahuan akan diri sendiri dan mampu bertidak secara adaptif berdasar pengenalan diri (konselor, teolog)
Ciri-ciri :
- Membedakan berbagai macam emosi
- Mudah mengakses perasaan sendiri
- Menggunakan pemahamannya untuk memperkaya dan membimbing hidupnya
- Mawas diri dan suka meditasi
- Lebih suka kerja sendiri

8. Kecerdasan Naturalis

Kecerdasan memahami dan menikmati alam dan menggunakanya secara produktif dan mengembangkam pengetahuan akan alam
(petani, nelayan, pendaki, pemburu)
Ciri-ciri :
- Mencintai lingkungan
- Mampu mengenali sifat dan tingkah laku binatang
- Senang kegiatan di luar (alam)

9. Kecerdasan Eksistensial

Kecerdasan untuk menjawab persoalan-persoalan terdalam eksistensi atau keberadaan manusia (filsuf, teolog,)
Ciri-ciri :

- Mempertanyakan hakekat segala sesuatu
- Mempertanyakan keberadaan peran diri sendiri di alam/ dunia