Tampilkan postingan dengan label BHP. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BHP. Tampilkan semua postingan

Minggu, 23 Agustus 2009

KAMPUS DALAM SEMANGAT SEMU


Pendidikan adalah hak rakyat yang wajib dipenuhi oleh pemerintah bukan kewajiban rakyat untuk membiayai dan bukan hak pemerintah untuk mengambil keuntungan dari pendidikan itu.

Hidup segan mati tak mau begitulah nasib 60% perguruan tinggi di negeri ini, persaingan untuk merebutkan mahasiswa merupkan salah satu dari dari sekian factor pokok yang paling kenntara, perasaan was-was dan cemas selalu menghantui para pengelola pendidikan di Negari ini, apa yang menjadi pokok keresahan ini, UU BHP, undang-undang hasil ratifikasi dari perjanjian GATS (General Agreement On trade Service). Inilah penyebab utamanya. Pelaksanaan Undang-undang Badan Hukum Pendidikan selambat-lambatnya dalam enam tahun mendatang akan mendorong perguruan-perguruan tinggi swasta aktif melakukan merger satu sama lain. Tujuannya, untuk memperkuat modal dan sumber daya guna bertahan dalam persaingan. Persaingan antarperguruan tinggi pasca implementasi UU BHP bakal lebih ketat. Ini disebabkan diperbolehkannya modal asing untuk masuk, meskipun harus lewat dasar kerjasama dengan perguruan tinggi lokal. Ancaman pailit atau penutupan badan hukum pendidikan senantiasa membayang-bayangi perguruan tinggi yang tidak dapat bertahan. Apalagi, di PTS, soal dukungan pembiayaan dari pemerintah masih belum ditegaskan. Kasus Universitas Wyana Mukti adalah contoh aktualnya. Dan dari sekitar 478 PTS yang ada di Jabar-Banten, 40 persen di antaranya dalam kondisi kurang sehat. Begitu juga kasus beberapa perguruan tinggi di kota yogyakarta sebagai kota pendidikan. Ketentuan soal merger ataupun alih kelola ini selanjutnya akan diatur lebih lanjut di dalam peraturan pemerintah.

Lalu pertanyaannya kenapa saat ini perguruan tinggi kita harus diperdagangkan sementara dalam batang tubuh undang undang dasar kita mengamanatkan segala warga negara berhak mendapatkan pendidikan, dan bahkan lebih tegas lagi alinea ke 4 pembukaan undang-undang dasar 1945 mengamanatkan pendidikan sebagai kewajiban integral negara (melindungi seluruh tumpah darah dan bangsa, mensejahterakan seluruh kehidupan bangsa mencerdaskan kehidupan bangsa dan membantu perdamaian abadi dunia). Hal ini diakibatkan karena Tema sentral UU BHP tersebut adalah komersialisasi pendidikan di Indonesia. Secara lebih rinci coba saya paparkan jadi International Conference on Implementing Knowledge Economy Strategies di Helsinki, Finlandia pada bulan Maret 2003, telah melahirkan apa yang disebut Knowledge Economy. Konsep ini adalah hal baru di sektor pendidikan yang dipakai di negara-negara dunia pertama. Apakah Knowledge Economy? Untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas produksinya, maka industri di negara-negara maju membutuhkan kualifikasi buruh yang tidak saja terampil di bidangnya, namun juga mampu menguasai sistem teknologi dan informasi yang dipakai secara luas dalam dunia profesional Konsep Knowlegde Economy kemudian ditindak lanjuti dengan pertemuan WTO (World Trade Organisation) yang menghasilkan kesepakatan bersama antar negara-negara yang tergabung dalam WTO. Kesepakatan itu dirangkum dalam GATS (General Agreement On trade Service) yang menghasilkan keputusan cukup controversial bagi negara-negara dunia ketiga yaitu komersialisasi pendidikan atau pendidikan dimasukkan dalam bidang jasa yang layak untuk diperjualbelikan atau diperdagangkan. Dan parahnya lagi, Indonesia meratifikasi kesepakatan tersebut. Follow up atau tindak lanjut dari ratifikasi kesepakatan tersebut dengan membuat Undang Undang mengenai Badan Hukum Pendidikan. Yang sasaran utama dari UU BHP ini adalah perguruan tinggi di seluruh indonesia.

Jadi kalau saya boleh menarik kesimpulannya UU ini merupakan hasil ratifikasi pemerintah terhadap General Agreement On trade Service (GATS) WTO tentang jasa pendidikan. Padahal WTO merupakan salah satu organisasi dari negara-negara imperialis dan koorporasi-koorporasinya telah menyeret jutaan rakyat di belahan dunia dalam kemiskinan dan keterbelakangan

Lalu bagaimana pula dengan kondisi mahasiswa di indonesia, setali tiga uang dengan nasib perguruan tinggi di negeri kita mahasiswa pun demikian meskipun krisis yang dialami mahasiswa kita lebih pada idiologi yang telah diporakporandakan oleh globalisasi.

Meskipun Berbicara tentang mahasiswa seharusnya kita tidak akan lepas dari sebuah jargon "Perubahan" yang selama ini selalu sebagai garda depan pendobrak segala bentuk perubahan di negeri ini. Namun pada akhir-akhir ini jargon tersebut sepertinya sudah mulai asing di telinga kita. Sekarang mahasiswa hanyalah "Sekedar bahasa gaul yang tanpa makna" . Kalau kita mau bicara jujur sebenarnya kehidupan mahasiswa sekarang justru mengasingkan mahasiswa dengan apa yang disebut dengan mahasiswa sendiri. Kuliah yang seharusnya membawa mahasiswa menemukan jati dirinya ternyata menyebakkan mahasiswa dalam sebuah kesenjangan Kuliah pun membuat mahasiswa terpasung dalam diafragma kekaburan dan kamuflase maya sehingga mahasiswa tidak dapat melihat realita didepan mata dengan jernih. Kuliah kini hanya mengajarkan mahasiswa dalam sebuah paradigma hidup yang individualistik dan materialistik. Dan akhirnya kampus benar-benar menjadi arena pertarungan manusia-manusia yang hanya memburu selembar ijazah sebagai alat legitimasi sosial. Mahasiswa bukan belajar dari refleksi kenyataan hidup sehar-hari melainkan pola-pola egoistik yang hanya mementingkan diri sendiri sehingga menciptakan jenius-jenius yang tidak mengenal masyarakatnya sendiri. Kita harus jujur bahwa sistem pedidikan kita adalah sistem pedidikan feodal.

Cara berpikir yang apatis, membuat mahasiswa kurang bergairah dalam berorientasi dalam menemukan jatidirinya. Mahasiswa hanya berpikir datang ke kampus, pulang, makan dan tidur.Pokoknya bagaimana cepat lulus meski tidak balance dengan pengetahuan yang diperolehnya. Padahal kesemuanya itu adalah penjajahan secara idiologi dan nurani. Saatnyalah mahasiswa bangkit dan bergerak dari keterpurukan dan mencoba 'melek' terhadap fenomena sosial di sekitarnya, marilah kita kembali merenungkan dan merekonstruksikan, sebenarnya makna apa yang tersirat dan tersurut dari status kita sebagai mahasiswa. Haruskah kita diam ditempat dengan bahasa gaul yang kini sudah tak bermakna ini atau kita mencoba menggurat lembaran sejarah baru serta mencoba menorehkan sehingga kita dapat menemukan arti sejati dari makna mahasiswa.Kenapa harus muncul menara gading. Kuliah yang seharusnya dapat membawa mahasiswa menemukan jati dirinya ternyata menjebakkan mahasiwa dalam sebuah kesenjangan antara tradisi sendiri dengan dunia medernitas. Kuliah pun membuat mahasiswa terpenjara dalam benteng-benteng yang kokoh sehingga mahasiswa tidak dapat melihat realitas dengan jelas. Mahasiswa belajar dari atas,tapi bukan dari refleksi kenyataan hidup sehar-hari Memang lahir orang-orang pintar tapi orang pintar yang tidak mengenal masyarakatnya sendiri. Diakui bahwa sistem pedidikan kita adalah sistem pedidikan yang elite yaitu pola pendidikan kolonial Belanda yang ditujukan untuk mengisi jabatan dalam birokrasi pemerintahan. Usaha dalam proses penyadaran semestinya dilakukan sejak awal dari mahasiswa bahwa bagaimanapun posisi mahasiswa pada suatu saat pasti akan muncul kelompok elite yang akan memperkokoh struktur kekuasaan yang baru. Gerakan intelektual ini harus dijaga kelangsungannya mulai dari pra sarjana sampai pasca sarjana. Dasar utama gerakan intelektual adalah,mengenal masyarakat ,mengikuti perkembangan bangsa dan melakukan komunikasi intelektual dengan sesama serta menyalurkan aspirasi rakyat melalui media yang ada. Jika ini terlaksana maka akan mempertinggi mutu kemahasiswaan dalam keberadaanya secara keseluruan.

Ayo perguruan tinggiku bangkit, mahasiswa temukan jati diri, kembalikan pendidikan untuk rakyat, bukankah tujuan pendidikan selain mencerdaskan kehidupan bangsa adalah membangun peserta didik menjadi manusia sosial yang berjiwa merdeka, berjiwa kerakyatan, berjiwa kebangsaan, demokratis dan berjiwa kekeluargaan menurut kihadjar dewantara. Jadi selamatkan kampus dan mahasiswa kita, lebih luasnya anak bangsa ini. Jangan biarkan kampus dalam semangat semu. CABUT UU BHP.

Jumat, 01 Agustus 2008

BHP = Privatisasi Kampus

Mencermati RUU Badan Hukum Pendidikan

Walau Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan agar sektor pendidikan diberi anggaran minimal 20 persen dari total APBN dan APBD, pemerintah tak kunjung mematuhinya. Justru yang dilakukan sebaliknya, mendorong agar Rancangan Undang-Undang mengenai Badan Hukum Pendidikan secepatnya disahkan.
RUU tersebut akan melegalkan pelepasan tanggung jawab pemerintah dalam pendanaan pendidikan. Tidak hanya di perguruan tinggi, tapi juga di sekolah, termasuk pada tingkat pendidikan dasar; sekolah dasar, dan sekolah menengah pertama. Setidaknya ini tergambar dalam draf RUU Badan Hukum Pendidikan versi 12 Oktober 2005. Dari 35 pasal, tidak ada satu pun yang mengatur kewajiban pemerintah dalam penyediaan dana pendidikan.
Pada bagian pendanaan dan kekayaan, yaitu pasal 22 ayat 3, hanya disebutkan bahwa pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan sumber daya dalam bentuk hibah kepada badan hukum pendidikan sesuai dengan penugasan yang diberikan. Pada ayat 4 disebutkan bahwa hibah dan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 digunakan sepenuhnya untuk pendidikan dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (www.depdiknas.go.id).
Sikap pemerintah tersebut setidaknya mencerminkan dua hal. Pertama, pengeluaran pendidikan masih dilihat dari perspektif biaya. Dalam ekonomi, biaya atau sering kali disebut beban adalah penurunan dalam modal pemilik yang biasanya melalui pengeluaran uang atau penggunaan aktiva (Soemarso, 1999). Karena itu, sesuai dengan prinsip ekonomi, semua biaya harus dipangkas atau sedapat mungkin ditekan.
Penempatan pendidikan dalam perspektif biaya disebabkan oleh tidak adanya komitmen pemerintah untuk memberikan pelayanan pendidikan yang menjadi kewajibannya atau malah pemerintah tidak mengetahui pentingnya pendidikan. Jika dua asumsi tersebut benar, upaya untuk terus meneriakkan bahkan memaksa pemerintah agar sadar dan mau menjalankan kewajibannya merupakan langkah penting.
Cara yang sudah digunakan dengan memperkarakan pemerintah melalui Mahkamah Konstitusi, seperti yang dilakukan guru-guru dari Banyuwangi dan diteruskan Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia serta Persatuan Guru Republik Indonesia, menjadi sangat relevan. Termasuk mendorong dilakukannya impeachment apabila pemerintah terus membandel.
Kedua, belum ada program yang jelas. Proses penganggaran tidak hanya berkaitan dengan uang, tapi juga dengan apa yang akan dilakukan, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Tentu saja, apabila pemerintah memiliki rencana mengenai pendidikan, akan disediakan dana untuk mendukung rencana tersebut.
Kemungkinan lain, bisa saja pemerintah telah memiliki rencana (program) tapi tidak membutuhkan dana yang besar. Tanpa menyediakan anggaran minimal 20 persen dari total APBN/APBD seperti amanat UUD 1945, program sudah bisa dijalankan. Mengenai program pendidikan, memang hanya pemerintah yang mengetahuinya. Hal tersebut tergambar dalam mekanisme penganggaran keuangan Departemen Pendidikan (www.setjen.depdiknas.go.id). Jelas terlihat, dari penentuan dan penjabaran kebijakan hingga monitoring dibuat sangat sentralistis.
Jika demikian kondisinya, memaksa pemerintah menyediakan anggaran besar tidak akan membawa dampak apa pun bagi peningkatan mutu pendidikan. Sebab, masalahnya bukan pada kekurangan dana, melainkan pemerintah tidak mengetahui apa yang akan dilakukan. Apabila ini tetap dipaksakan, bukan tidak mungkin dana yang melimpah akan habis dikorupsi.
Hasil riset Indonesia Corruption Watch memperlihatkan kenaikan anggaran dalam dua tahun terakhir, 2004 dan 2005, ternyata tidak mempengaruhi pelayanan dan biaya yang ditanggung masyarakat. Anggaran pendidikan pada 2004 sebesar Rp 15,3 triliun meningkat menjadi Rp 26,5 triliun pada 2005, termasuk dana bantuan operasional sekolah.
Menurut penilaian masyarakat, gedung, peralatan belajar-mengajar, serta guru dan kepala sekolah masih mengecewakan. Selain itu, biaya yang dikeluarkan cenderung meningkat. Misalnya untuk tingkat sekolah dasar negeri di Semarang. Pada 2004, para orang tua mengaku mengeluarkan biaya langsung ke sekolah rata-rata Rp 725.255, kemudian pada 2005 meningkat menjadi Rp 950.956.
Menolak privatisasi
Melihat realitas pendidikan yang terus memburuk, menuntut kenaikan anggaran merupakan hal yang penting. Tapi upaya tersebut tidak dijadikan sebagai tujuan akhir. Sebab, kenaikan anggaran harus dimasukkan ke kerangka peningkatan mutu layanan dan perluasan akses bagi warga. Ini berarti medan perjuangan harus diperluas.
Selain terus memaksa pemerintah taat pada amanat konstitusi negara, UUD 1945, hal yang penting adalah mengawal agar anggaran tidak dihabiskan untuk membiayai birokrasi pendidikan. Upaya memaksa agar proses penganggaran lebih partisipatif, terbuka, dan akuntabel dari tingkat pusat hingga sekolah menjadi sangat mendesak.
Penting juga didorong reformasi dalam sistem penganggaran, dengan memperjelas porsi bagi penyelenggara dan porsi untuk peningkatan mutu serta perluasan akses pendidikan bagi warga. Diharapkan nantinya kenaikan anggaran tidak dimanipulasi oleh birokrasi untuk mengeruk keuntungan sendiri.
Langkah lainnya adalah menolak berbagai aturan yang melegalkan pelepasan tanggung jawab negara dalam pelayanan pendidikan. RUU Badan Hukum Pendidikan yang kini memunculkan kontroversi hanyalah turunan dari aturan di atasnya, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional, terutama pasal 53, mengenai badan hukum pendidikan.
Karena itu, upaya memperbaiki pendidikan nasional tidak bisa dilakukan secara parsial. Kenaikan anggaran tidak cukup dijadikan sebagai jawaban karena masalah pendidikan tidak hanya berkaitan dengan besar-kecilnya dana yang disediakan. Yang lebih penting adalah untuk apa dan bagaimana dana tersebut digunakan.