Tampilkan postingan dengan label resensi buku. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label resensi buku. Tampilkan semua postingan

Kamis, 05 November 2009

Cerita Sampul 4 "Hukum Progresif yang Mengalir"

Judul : Biarkan Hukum Mengalir: Catatan Kritis tentang Pergulatan Manusia dan Hukum
Pengarang : Satjipto Rahardjo
Penerbit : Penerbit Buku KOMPAS
Cetakan : I, November 2007
Tebal : x + 158 halaman (termasuk indeks)
Resensi oleh : Fahruddin Fitriya

Buku “Biarkan Hukum Mengalir: Catatan Kritis tentang Pergulatan Manusia dan Hukum“ merupakan buku terbaru yang ditulis oleh Prof Tjip (sapaan Prof Satjipto Rahardjo). Berbeda dengan dua buku sebelumnya (Buku Sisi-sisi Lain dari Hukum Di Indonesia dan Buku Membedah Hukum Progresif) yang merupakan kumpulan tulisan terpilih beliau yang dirangkum menjadi sebuah buku, buku ini (Biarkan Hukum Mengalir) merupakan karangan yang sengaja ditulis untuk menjadi publikasi berbentuk buku.

Terdiri dari sepuluh bab yang secara berurutan judul babnya adalah: 1] pergulatan manusia dan hukumnya; 2] jagat ketertiban; 3] dinamika di luar hukum negara; 3] hukum nasional sebagai beban untuk komunitas lokal; 5] cara bangsa-bangsa berhukum; 6] mempertanyakan kembali kepastian hukum; 7] hukum itu manusia, bukan mesin; 8] watak liberal hukum modern; 9] biasa dan luar biasa dalam berhukum; dan 10] hukum progresif yang membebaskan. Pada setiap akhir bab-nya Prof Tjip selalu mengajak pembaca untuk berefleksi dan menghimbau, biarkan hukum mengalir saja. Suatu ajakan yang beranjak dari asumsi bahwa hukum itu bukan hanya tatanan determinatif yang sengaja dibikin (rule making) tetapi dalam kehidupannya hukum mengalami benturan, kelokan dan terantuk-antuk, sehingga untuk mencapai tujuannya yang tertinggi perlu dilakukan terobosan-terobosan (rule breaking).

Biarkan Hukum Mengalir secara jelas dipengaruhi oleh hipotesa Karl Ranner yang menyatakan agar hukum itu dibiarkan mencari dan menemukan jalannya sendiri secara progresif, “the development of the law gradually works out what is socially reasonable” (hal 5, 47 dan 89). Kalimat itu berkali-kali dikutip oleh Prof Tjip dalam buku ini. Di saat peraturan perundang-undangan tidak mengakomodir secara yuridis kepentingan masyarakat atau dikala penerapan hukum mematahkan pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat, maka hukum sebagai suatu cerminan sosiologis masyarakat akan mencari dan menemukan jalannya sendiri. Ibarat air, ketika dibendung oleh suatu tembok, ia akan mencari celah untuk menembus tembok tersebut. Pandangan yang demikian sekilas terlihat menggunakan pandangan yang ada dalam hukum alam. Meskipun Prof Tjip tidak secara jelas menyatakan pandangan itu dipinjam dari mazhab hukum alam, dengan mengadopsi pandangan Taoisme yang digubah Maturana dan Fritjof Capra sebagai referensi dalam bab 9 telah menunjukkan bahwa Prof Tjip meminjam pandangan naturalis dari filsafat timur yang dimasa kini mewujud dalam pandangan yang postmodernis. Pandangan yang mencoba menyejajarkan modernisme barat dengan mistisisme timur.

Pada permulaan bab satu Prof Tjip menceritakan pergulatan manusia dengan hukumnya. Menceritakan bagaimana bangsa-bangsa berhukum menurut karakteristik sosialnya. Bahwa hukum modern tidak selalu dapat memoderasi masyarakat. Hukum modern yang dicirikan rasional, otonom, tertutup yang mengkristal dalam doktrin The Rule of Law bukanlah nilai universal yang bisa berlaku di ladang negara-negara yang tidak memiliki sejarah sama dengan Eropa tempat kelahirannya. Untuk menguatkan argumennya Prof Tjip berulangkali memberi perbandingan cara berhukum bangsa Jepang (cerminan masyarakat timur) dengan bangsa Amerika (cerminan masyarakat barat). Bangsa Jepang berhukum dengan hatinya (kokoro) sedangkan bangsa Amerika berhukum dengan rasio dan untung ruginya.

Secara khusus dalam bab IV Prof Tjip mengangkat judul Hukum Nasional sebagai Beban untuk Komunitas Lokal. Narasi bab ini dipaparkan dengan mengutip pandangan Bernard L. Tanya, Karolus Kopong Medan, dan Daniel S. Lev. Setidaknya dari tiga kajian dan pengalaman orang-orang tersebut menunjukkan bahwa hukum nasional yang nota bene berwatak modern dan liberal “membunuh” hukum adat yang hidup dalam interaksi masyarakat. Masih banyak lagi tema dan ide penting yang dipaparkan Prof Tjip dalam buku ini, diantaranya kritik atas asas kepastian hukum, jagat ketertiban, cara-cara bangsa berhukum, kritik terhadap watak liberal hukum modern, yang secara kumulatif memaparkan alasan mengapa hukum progresif itu muncul.

Pada bab terakhir (bab X) Prof Tjip menutupnya dengan dasar-dasar hukum progresif dengan judul bab Hukum Progresif yang Membebaskan. Sungguh ini adalah satu panduan singkat bagi banyak orang yang sedang gandrung dengan gagasan beliau tentang Hukum Progresif. Pada bab ini Prof Tjip mengkritalisasi apa yang dimaksud dengan hukum progresif dan paradigma yang menopangnya, yaitu: Pertama, hukum adalah untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Nilai ini menempatkan bahwa yang menjadi titik sentral dari hukum bukanlah hukum itu sendiri, melainkan manusia. Bila manusia berpegang pada keyakinan bahwa manusia ada untuk hukum, maka manusia itu akan selalu diusahakan, mungkin juga dipaksakan, untuk bisa masuk ke dalam skema-skema yang telah dibuat oleh hukum. Sebaliknya, pandangan yang menyatakan bahwa hukum adalah untuk manusia senada dengan pandangan antroposentris yang humanis dan membebaskan.

kedua, Hukum Progresif menolak untuk mempertahankan status quo dalam berhukum. Mempertahankan status quo berarti mempertahankan segalanya, dan hukum adalah tolak ukur untuk semuanya. Pandangan status quo itu sejalan dengan cara positivistik, normatif dan legalistik. Sehingga sekali undang-undang menyatakan atau merumuskan seperti itu, kita tidak bisa berbuat banyak, kecuali hukumnya dirubah terlebih dahulu. Status quo yang dipertahankan lewat asas kepastian hukum tidak hanya membekukan hukum, tetapi juga berpotensi besar membekukan masyarakat.

Ketiga, Hukum progresif memberikan perhatian besar terhadap peranan perilaku manusia dalam berhukum. Perilaku di sini dipengaruhi oleh pengembangan pendidikan hukum. Selama ini pendidikan hukum lebih menekankan penguasaan terhadap perundang-undangan yang berakibat terpinggirnya manusia dari perbuatannya di dalam hukum. Sembilan puluh persen lebih kurikulum pendidikan hukum kini mengajarkan tentang teks-teks hukum formal dan bagaimana mengoperasionalisasikannya (hal 145). Secara agak ekstrem, Gerry Spence mengkritik pendidikan hukum dengan mengatakan, “sejak mahasiswa memasuki pintu fakultas hukum, maka rasa kemanusiaannya dirampas dan direnggut.” Disamping pada ranah pendidikan, peranan perilaku manusia dalam berhukum juga terkait dengan profesi pengemban hukum seperti hakim, jaksa, polisi, pengacara dan profesi hukum lainnya. Peranan para pengemban hukum memiliki signifikansi cerminan hukum bagi masyarakat.

Diakhir bab X Prof Tjip menjawab pertanyaan banyak orang tentang apa yang dimaksud dengan hukum progresif. Secara ringkas beliau memberikan rumusan sederhana tentang hukum progresif, yaitu melakukan pembebasan, baik dalam cara berpikir maupun bertindak dalam hukum, sehingga mampu membiarkan hukum itu mengalir saja untuk menuntaskan tugasnya mengabdi kepada manusia dan kemanusiaa (hal 147).

Sejak digulirkan tahun 2002, sudah banyak orang yang tergugah dengan pendekatan hukum progresif karena dianggap sebagai pendekatan alternatif di tengah kejumudan positivisme hukum. Kalangan positivisme hukum diam-diam memperhitungkan Hukum Progresif sebagai benih yang berangsur siap di semai di lahan sosial, yang akan merepotkan kalangan yang memposisikan hukum sebagai mesin yang mekanistik, rasional dan berkepastian. Sejak kira-kira tahun 2002 pula gairah menyeriusi Hukum Progresif muncul, namun pendekatan ini belum membeku menjadi konsep yang dapat diterapkan menjadi tujuan. Sepanjang ini hanya digunakan sebagai argumen dan konsep kepedulian (sensitizing concept), belum menjadi konsep teoritis atau mazhab. Pendekatan ini memang terbuka (inklusif) bagi banyak orang, tapi bila akan mengeras dan menjadi panji-panji perubahan hukum, tentu memerlukan agensi yang jelas, paradigma dan pola pengembangan aksional yang tepat.

Namun, dalam perjalanan yang sedang berlangsung, buku ini menjadi salah satu konsideran. Juga sudah dapat diduga bahwa buku Biarkan Hukum Mengalir ini akan menjadi buku pegangan para pengagum hukum progresif. Lewat buku ini Prof Tjip mengumpulkan sendiri sendi-sendi hukum progresif dan kemudian meluncurkannya agar mengalir dalam relung-relung pikiran dan tindakan manusia Indonesia.

Kamis, 29 Januari 2009

Cerita Sampul 3 (Catatan Hitam Lima presiden Indonesia)


Judul Buku : Catatan Hitam Lima Presiden Indonesia: Sebuah Investigasi 1997-2007, Mafia ekonomi, dan Jalan Baru Membangun Indonesia

Penulis : Ishak Rafick

Penerbit : Ufuk Press

Cetakan : I, Februari 2008

Tebal : xx + 422 Halaman

Peresensi : Fahruddin Fitriya


Bung Karno pernah mengungkap, “jangan sekali-kali meninggalkan sejarah”. Kalimat itu perlu dihadirkan terus-menerus dalam helat kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia ini. Negara ini bisa bangkit maju, keluar dari belitan masalah, tentu tak luput dari pembacaan sejarah kegagalan dari lima pemimpin Indonesia.


Bermula pada bulan Juli 1997, ditengarai awal munculnya krisis moneter (krismon) yang menyebabkan nilai tukar rupiah mengempis terhadap US$. Keadaan itu membikin khawatir banyak orang. Pelaku bisnis yang sebelumnya mengandalkan utang luar negeri, berubah makhluk yang paling cemas. Sebab setelah kekuatan intervensi ditambah, nilai rupiah langsung masuk ke jurang yang semakin lebar.


Keadaan itu, mendesak para pengamat ekonomi untuk memetakan dan melakukan analisis, mengapa Indonesia gagal tinggal landas setelah 32 tahun Orde Baru. Dan, bagaimana konsepsi peranan dan ketangguhan negara serta koorporasi dalam menghadapi gejolak krisis baik pada tahap awal maupun pasca krisis. Buku ini, Catatan Hitam Lima Presiden Indonesia: Sebuah Investigasi 1997-2007, Mafia ekonomi, dan Jalan Baru Membangun Indonesia, karya Ishak Rafick, mengupas kegagalan-kegagalan yang dilakukan pemimpin-pemimpin Indonesia.


Krismon, teramal sejak awal oleh pakar-pakar ekonomi semacam Managing Director Econit, waktu itu Dr. Rizal Ramli, pengamat ekonomi kritis Kwik Kian Gie, dan Fu’ad Bawazier —mantan Dirjen Pajak yang kemudian diangkat Soeharto menjadi Menteri Keuangan pada Kabinet Pembangunan VII. Namun, suara-suara pakar itu tersaingi oleh suara-suara lain yang lebih lantang —baik di dalam kabinet maupun di luar. Suara-suara yang lantang itulah akhirnya malah memberi semangat pemerintah untuk ikut saran IMF.


Padahal, kebijakan ekonomi nasional yang melulu berkiblat pada IMF, tampak memperjelas bahwa negara Indonesia hampa ideologi, digilas habis dominasi pragmatisme. Pemimpin-pemimpin Indonesia ditengarai hanya mempertontonkan keadaan negaranya yang lemah visi, sehingga tak ada pilihan lain selain memperkukuh dominasi IMF dan Bank Dunia.

Selain itu, semakin patuh pada pola pikir IMF, membuktikan bahwa elit pengambil kebijakan ekonomi bangsa ini tak kreatif dan memiliki ketergantungan mental dan intelektual sangat kuat terhadap hutang dan pola pikir IMF yang sangat monetaris. Di titik inilah, pemerintah diharap mampu mengembalikan kedaulatan ekonomi dan berupaya menghindari peranan yang sangat besar dari lembaga-lembaga internasional —IMF dan Bank Dunia— dalam menentukan arah dan kebijakan ekonomi nasional.


Dalam konteks itulah, pelajaran menarik saat kita menilik krisis ekonomi yang melanda Asia pada pertengahan 1997. Di mana, negara-negara Asia Timur dan Tenggara justru memanfaatkan krisis ekonomi sebagai momentum historis dengan melakukan berbagai langkah perbaikan struktural. Mahathir misalkan, dengan sadar menolak resep IMF karena pasti akan menimbulkan gejolak ekonomi dan politik di Malaysia. Sementara di Singapura, malah melanjutkan tradisi berpikir Goh Keng Swee (arsitek ekonomi Singapura) yang kritis terhadap dampak negatif dari kapitalisme predatori. Mengambil langkah-langkah penguatan lembaga keuangan dalam negeri dan perbaikan corporate governance guna meredam badai krisis moneter.


Matinya Ideologi Pemilu

Selain tajam menganalisis problem krisis moneter yang menimpa bangsa ini, Ishak Rafick —dalam bukunya ini— juga melakukan pembacaan kritis atas dinamika politik pemilu 1999 dan pemilu 2004. Berdasar argumentasi kuat, Ishak menarik kesimpulan yang tepat tentang kematian ideologi pemilu dalam percaturan politik di Indonesia.


Ternyata pasca Soeharto makzul, ada ruang kosong demokratisasi yang dengan gesit diambil alih oligarki politik serta ekonomi yang tumbuh pada masa Orde Baru. Jangan aneh, bila transisi dari sistem otoriter ke sistem demokratis tidak membawa manfaat besar pada kemajuan negara maupun kesejahteraan rakyat. Jamak diketahui, proses pemilu atau pun pilkada sangat diwarnai dan didominasi oleh politik uang.


Apabila kecenderungan itu terus berlanjut, maka akan timbul pertanyaan, apakah demokrasi bermanfaat untuk rakyat mayoritas. Seperti yang dikatakan Ishak, matinya ideologi dalam proses politik Indonesia merupakan salah satu penyebab utama komersialisasi dan dominasi politik uang dalam proses demokrasi di Indonesia.

Jalan Baru

Tak dapat dimungkiri, masa depan negara dan bangsa ini sekarang berada di titik nadir. Tanpa perjuangan Kabinet Indonesia bersatu SBY-JK, dapat dipastikan nasib rakyat semakin memburuk. Gejalanya mulai tampak bernas, merebaknya pengangguran, busung lapar, kurang gizi, meningkatnya angka putus sekolah, bencana alam, serta berbagai penyakit ringan yang merenggut nyawa —cuma karena si sakit tak punya biaya untuk berobat.


Bila negara-negara maju mampu memberikan asuransi kesehatan kepada segenap rakyatnya dan dunia pendidikan dibikin gratis, bahkan diguyur beasiswa sebagai investasi masa depan, tentu rakyat Indonesia juga berhak mendapat perlakuan serupa dari pemerintahnya.


Buku ini sangat manantang pikiran sekaligus menggugah nurani. Lewat ketangkasan Ishak Rafick —sebagai wartawan senior— yang telah lama bergelut di dunia jurnalistik, mampu menyampaikan topik berat dalam buku ini secara ringan. Bagaimana pun, buku ini telah berkontribusi besar demi kecerdasan para pengambil kebijakan —utamanya di bidang ekonomi— dengan tidak lagi terjerumus dalam neoliberalisme kebijakan.



Senin, 19 Januari 2009

Cerita Sampul (Madilog)

Manifesto Sang Revolusioner (Straktat Filsafat dari Cililitan)

Bagaimana Madilog: Materialisme, Dialektika, Logika lahir, satu-satunya sumber tertulis tampaknya cuma apa yang dicatat sendiri oleh pengarangnya.

"Ditulis di Rawajati, dekat pabrik sepatu Kalibata, Cililitan, Jakarta. Di sini saya berdiam dari 15 juli 1942 sampai dengan pertengahan tahun 1943, mempelajari keadaan kota dan kampung Indonesia yang lebih dari 20 tahun ditinggalkan. Waktu yang dipakai buat menulis Madilog ialah lebih kurang 8 bulan, dari 15 juli 1942 sampai dengan 30 maret 1943 (berhenti 15 hari), 720 jam, ialah kira-kira 3 jam sehari," tulis Tan Malaka.

Berarti Tan Malaka menulis naskah itu di tengah-tengah masa pendudukan represif Jepang. Dia mengenang bagaimana dia menulis "di bawah pesawat Jepang yang setiap hari mendengungkan kecerobohannya di atas pondok saya" dan membawa naskah Madilog bersembunyi ke Bayah Banten dan ikut pergi mengantarkan romusha ke Jawa Tengah.

Bahkan, menurut Tan Malaka, naskah itu turut bersamanya ketika dia ditangkap di Surabaya gara-gara masalah Tan Malaka palsu. "Bahkan hampir saja Madilog hilang," katanya, tanpa menjelaskan lebih lanjut duduk perkaranya.

Tapi, dapatlah disimpulkan bahwa penulisan Madilog di bawah keadaan darurat, bahkan semua referensinya hanya mengandalkan ingatan, yang tampaknya juga memanfaatkan teknik "jembatan keledai". Hal ini tentu jauh dari umumnya kemewahan para ilmuwan yang menulis di perpustakaan kampus yang sangat lengkap.

Meski demikian, bukan berarti traktat filsafat ini bisa dianggap sepele. Dua ahli filsafat Indonesia, Frans Magnis-Suseno dan Ignas Kleden, menilai karya Tan Malaka ini sebagai sebuah pemikiran yang patut dipuji.

Ignas Kleden menilai Madilog sebagai traktat yang menguji paham materialisme, dialektika, dan logika dengan "cara yang sama luas dan sama ketatnya" dengan The Open Society and Its Enemies karya Karl Popper dan Die Materialistische Geschichtsauffassung karya Karl Kautsky.

Madilog adalah sebuah metode berpikir, sebuah epistemologi yang menjadi landasan yang, menurut Tan Malaka, diperlukan bagi kaum proletar Indonesia untuk mencapai pencerahan dan "merebut kekuasaan dari imperialisme Belanda" alias Indonesia merdeka.

Traktat ini memang berangkat dari keprihatinan Tan Malaka terhadap para proletar yang belum menyadari kekuatan tersembunyi kelasnya. Ini semua terjadi karena "Mereka masih tebal diselimuti ilmu buat akhirat dan tahayul campur aduk," katanya.

Maka, traktat ini dimulai dengan paparan tentang "logika mistika" atau logika yang berdasarkan rohani, yakni kepercayaan kepada segala hal yang gaib, bahwa kekuasaan terletak pada para dewa. Cara berpikir yang berdasarkan logika ini akan membuat manusia hanya bergantung pada yang mistik, enggan berubah. Dengan cara seperti ini mustahil revolusi terjadi atau perubahan diwujudkan.

Untuk mengatasi kebuntuan logika mistika ini, Tan Malaka mengajukan tiga senjata: materialisme, dialektika dan logika.

Namun, seperti dicatat Frans Magnis-Suseno, materialisme Tan Malaka bukanlah pandangan filosofis bahwa segala yang ada itu materi atau berasal dari materi, melainkan keterarahan perhatian manusia pada kenyataan. Maka, "Materialisme berarti: mempelajari realitas bendawi dengan mempergunakan pendekatan ilmiah," kata Magnis.

Dari tujuh bab dari Madilog, dua bab khusus membahas masalah ilmu pengetahuan. Di sini Tan Malaka mengurai bagaimana ilmu pengetahuan bekerja, apa itu bukti, apa hukum alam itu, dan macam apa ilmu pengetahuan menarik kesimpulan dengan induksi, deduksi, dan verifikasi.

Seluruh paparan itu dilengkapinya dengan seabrek contoh dari khazanah berbagai ilmu, seperti fisika, matematika, biologi, dan astronomi. Hal terpenting dari semua uraian ini adalah bahwa materialisme atau ilmu pengetahuan akan membuka pikiran manusia untuk melangkah lebih maju, menciptakan alat dan mesin, dan memahami kodrat alam yang berguna bagi kehidupan.

Tahap selanjutnya Tan Malaka membawa pembaca menerobos lebih dalam lagi dalam memahami dunia. Kali ini ilmu pengetahuan dan logika yang dipakainya tak memadai lagi dan orang butuh dialektika.

Dalam paparannya tentang dialektika, Tan Malaka masuk pada uraian Karl Marx dalam membahas tesis-tesis Feuerbach. Kita tahu, di sinilah Marx menyatakan seruannya yang terkenal, bahwa para ahli filsafat sudah memahami dunia, tapi yang terpenting adalah mengubahnya.

Boleh jadi traktat filsafat Madilog Tan Malaka ini sangat gemilang pada masanya, tapi kehadirannya kini dengan diterbitkan, misalnya, oleh Pusat Data Indikator pada 1999, tentulah menjadi kuno, meskipun perlu sebagai sebuah dokumen.

Sebagai sebuah kitab filsafat, dia sama nasibnya dengan buku-buku Karl Marx dan para muridnya. Sebagai sebuah gagasan, dia sama tertinggalnya dengan gagasan yang diusung para tokoh itu. Dan, nasib Madilog jadi lebih buruk karena dia tak sempat tumbuh wajar dan berbaur dengan wacana intelektual lain di masa Indonesia modern, sehingga peluangnya untuk hidup kembali dan mungkin berkembang lebih jauh seakan bertemu tembok dingin Orde baru.

Namun, sumbangan terpenting dari buku ini adalah ajakan Tan Malaka untuk berpikir rasional, ilmiah, dan meninggalkan kepercayaan atas takhayul yang mengukung--yang nyatanya masih hidup di sebagian masyarakat di Nusantara. Yang patut dicatat pula adalah gairah Tan Mala yang meluap-luap untuk mendorong rasionalitas itu menuju satu titik: kemerdekaan.

Oleh : Fahruddin Fitriya