Tampilkan postingan dengan label artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label artikel. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 22 Januari 2011

Ciri-Ciri Orang Cerdas,

ciri-ciri orang yang cerdas dari kriteria tertentu, semoga bermanfaat.

1.Kecerdasan Linguistik

Kecerdasan dalam mengolah kata-kata secara efektif baik bicara ataupun menulis (jurnalis, penyair, pengacara)
Ciri-ciri :

- Dapat berargumentasi, meyakinkan orang lain, menghibur atau mengajar dengan efektif lewat kata-kata
- Gemar membaca dan dapat mengartikan bahasa tulisan dengan jelas

2. Kecerdasan Matematis-Logis

Kecerdasan dalam hal angka dan logika (ilmuwan, akuntan, programmer)
Ciri-ciri :

- Mudah membuat klasifikasi dan kategorisasi
- Berpikir dalam pola sebab akibat, menciptakan hipotesis
- Pandangan hidupnya bersifat rasional

3. Kecerdasan Visual-Spasial

Kecerdasan yang mencakup berpikir dalam gambar, serta mampu untuk menyerap, mengubah dan menciptakan kembali berbagai macam aspek visual (arsitek, fotografer, designer, pilot, insinyur)
Ciri-ciri :

- Kepekaan tajam untuk detail visual, keseimbangan, warna, garis, bentuk dan ruang
- Mudah memperkirakan jarak dan ruang
- Membuat sketsa ide dengan jelas

4. Kecerdasan Kinestetik-Jasmani

Kecerdasan menggunakan tubuh atau gerak tubuh untuk mengekspresiakan gagasan dan perasaan (atlet, pengrajin, montir, menjahit, merakit model)
Ciri-ciri :

- Menikmati kegiatan fisik (olahraga)
- Cekatan dan tidak bias tinggal diam
- Berminat dengan segala sesuatu

5. Kecerdasan Musikal

Kecerdasan untuk mengembangkan, mengekspresikan dan menikmati bentuk musik dan suara (konduktor, pencipta lagu, penyanyi dsb)
Ciri-ciri :

- Peka nada dan menyanyi lagu dengan tepat
- Dapat mengikuti irama
- Mendengar music dengan tingkat ketajaman lebih

6. Kecerdasan Interpersonal

Kecerdasan untuk mengerti dan peka terhadap perasaan, intensi, motivasi, watak dan temperamen orang lain (networker, negotiator, guru)
Ciri-ciri :
- Menghadapi orang lain dengan penuh perhatian, terbuka
- Menjalin kontak mata dengan baik
- Menunjukan empati pada orang lain
- Mendorong orang lain menyampaikan kisahnya

7. Kecerdasan Intrapersonal

Kecerdasan pengetahuan akan diri sendiri dan mampu bertidak secara adaptif berdasar pengenalan diri (konselor, teolog)
Ciri-ciri :
- Membedakan berbagai macam emosi
- Mudah mengakses perasaan sendiri
- Menggunakan pemahamannya untuk memperkaya dan membimbing hidupnya
- Mawas diri dan suka meditasi
- Lebih suka kerja sendiri

8. Kecerdasan Naturalis

Kecerdasan memahami dan menikmati alam dan menggunakanya secara produktif dan mengembangkam pengetahuan akan alam
(petani, nelayan, pendaki, pemburu)
Ciri-ciri :
- Mencintai lingkungan
- Mampu mengenali sifat dan tingkah laku binatang
- Senang kegiatan di luar (alam)

9. Kecerdasan Eksistensial

Kecerdasan untuk menjawab persoalan-persoalan terdalam eksistensi atau keberadaan manusia (filsuf, teolog,)
Ciri-ciri :

- Mempertanyakan hakekat segala sesuatu
- Mempertanyakan keberadaan peran diri sendiri di alam/ dunia

Senin, 04 Januari 2010

Hukum internasional

Hukum internasional

Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antar negara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan, pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.


Hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum antar bangsa atau hukum antar negara. Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu. Hukum antar bangsa atau hukum antar negara menunjukkan pada kompleks kaedah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara.


Hukum Internasional merupakan keseluruhan kaedah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara:


(i) negara dengan negara

(ii) negara dengan subyek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain.


Perbedaan dan persamaan

Hukum Internasional publik berbeda dengan Hukum Perdata Internasional. Hukum Perdata Internasional ialah keseluruhan kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan. Sedangkan Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata.


Persamaannya adalah bahwa keduanya mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara(internasional). Perbedaannya adalah sifat hukum atau persoalan yang diaturnya (obyeknya).


Bentuk Hukum internasional

Hukum Internasional terdapat beberapa bentuk perwujudan atau pola perkembangan yang khusus berlaku di suatu bagian dunia (region) tertentu :

Hukum Internasional Regional

Hukum Internasional yang berlaku/terbatas daerah lingkungan berlakunya, seperti Hukum Internasional Amerika / Amerika Latin, seperti konsep landasan kontinen (Continental Shelf) dan konsep perlindungan kekayaan hayati laut (conservation of the living resources of the sea) yang mula-mula tumbuh di Benua Amerika sehingga menjadi hukum Internasional Umum.

Hukum Internasional Khusus

Hukum Internasional dalam bentuk kaedah yang khusus berlaku bagi negara-negara tertentu seperti Konvensi Eropa mengenai HAM sebagai cerminan keadaan, kebutuhan, taraf perkembangan dan tingkat integritas yang berbeda-beda dari bagian masyarakat yang berlainan. Berbeda dengan regional yang tumbuh melalui proses hukum kebiasaan.


Hukum Internasional dan Hukum Dunia

Hukum Internasional didasarkan atas pikiran adanya masyarakat internasional yang terdiri atas sejumlah negara yang berdaulat dan merdeka dalam arti masing-masing berdiri sendiri yang satu tidak dibawah kekuasaan lain sehingga merupakan suatu tertib hukum koordinasi antara anggota masyarakat internasional yang sederajat.


Hukum Dunia berpangkal pada dasar pikiran lain. Dipengaruhi analogi dengan Hukum Tata Negara (constitusional law), hukum dunia merupakan semacam negara (federasi) dunia yang meliputi semua negara di dunia ini. Negara dunia secara hirarki berdiri di atas negara-negara nasional. Tertib hukum dunia menurut konsep ini merupakan suatu tertib hukum subordinasi.


Masyarakat dan Hukum Internasional

  • Adanya masyarakat-masyarakat Internasional sebagai landasan sosiologis hukum internasional.


  1. Adanya suatu masyarakat Internasional. Adanya masyarakat internasional ditunjukkan adanya hubungan yang terdapat antara anggota masyarakat internasional, karena adanya kebutuhan yang disebabkan antara lain oleh pembagian kekayaan dan perkembangan industri yang tidak merata di dunia seperti adanya perniagaan atau pula hubungan di lapangan kebudayaan, ilmu pengetahuan, keagamaan, sosial dan olah raga mengakibatkan timbulnya kepentingan untuk memelihara dan mengatur hubungan bersama merupakan suatu kepentingan bersama. Untuk menertibkan, mengatur dan memelihara hubungan Internasional inilah dibutuhkan hukum dunia menjamin unsur kepastian yang diperlukan dalam setiap hubungan yang teratur. Masyarakat Internasional pada hakekatnya adalah hubungan kehidupan antar manusia dan merupakan suatu kompleks kehidupan bersama yang terdiri dari aneka ragam masyarakat yang menjalin dengan erat.

  2. Asas hukum yang bersamaan sebagai unsur masyarakat hukum internasional. Suatu kumpulan bangsa untuk dapat benar-benar dikatakan suatu masyarakat Hukum Internasional harus ada unsur pengikat yaitu adanya asas kesamaan hukum antara bangsa-bangsa di dunia ini. Betapapun berlainan wujudnya hukum positif yang berlaku di tiap-tiap negara tanpa adanya suatu masyarakat hukum bangsa-bangsa merupakan hukum alam (naturerech) yang mengharuskan bangsa-bangsa di dunia hidup berdampingan secara damai dapat dikembalikan pada akal manusia (ratio) dan naluri untuk mempertahankan jenisnya.


  • Kedaulatan Negara : Hakekat dan Fungsinya Dalam Masyarakat Internasional.


Negara dikatakan berdaulat (sovereian) karena kedaulatan merupakan suatu sifat atau ciri hakiki negara. Negara berdaulat berarti negara itu mempunyai kekuasaan tertentu. Negara itu tidak mengakui suatu kekuasaan yang lebih tinggi daripada kekuasaannya sendiri dan mengandung 2 (dua) pembatasan penting dalam dirinya:

  1. Kekuasaan itu berakhir dimana kekuasaan suatu negara lain mulai.

  2. Kekuasaan itu terbatas pada batas wilayah negara yang memiliki kekuasaan itu.


Konsep kedaulatan, kemerdekaan dan kesamaan derajat tidak bertentangan satu dengan lain bahkan merupakan perwujudan dan pelaksanaan pengertian kedaulatan dalam arti wajar dan sebagai syarat mutlak bagi terciptanya suatu masyarakat Internasional yang teratur.

Masyarakat Internasional dalam peralihan: perubahan-perubahan dalam peta bumi politik, kemajuan teknologi dan struktur masyarakat internasional.


  • Masyarakat Internasional mengalami berbagai perubahan yang besar dan pokok ialah perbaikan peta bumi politik yang terjadi terutama setelah Perang Dunia II. Proses ini sudah dimulai pada permulaan abad XX mengubah pola kekuasaan politik di dunia. Timbulnya negara-negara baru yang merdeka, berdaulat dan sama derajatnya satu dengan yang lain terutama sesudah Perang Dunia

  • Perubahan Kedua ialah kemajuan teknologi.


Kemajuan teknologi berbagai alat perhubungan menambah mudahnya perhubungan yang melintasi batas negara.


Perkembangan golongan ialah timbulnya berbagai organisasi atau lembaga internasional yang mempunyai eksistensi terlepas dari negara-negara dan adanya perkembangan yang memberikan kompetensi hukum kepada para individu. Kedua gejala ini menunjukkan bahwa disamping mulai terlaksananya suatu masyarakat internasional dalam arti yang benar dan efektif berdasarkan asas kedaulatan, kemerdekaan dan persamaan derajat antar negara sehingga dengan demikian terjelma Hukum Internasional sebagai hukum koordinasi, timbul suatu komplek kaedah yang lebih memperlihatkan ciri-ciri hukum subordinasi.


Sejarah dan Perkembangannya

Hukum Internasional modern sebagai suatu sistem hukum yang mengatur hubungan antara negara-negara, lahir dengan kelahiran masyarakat Interansional yang didasarkan atas negara-negara nasional. Sebagai titik saat lahirnya negara-negara nasional yang modern biasanya diambil saat ditandatanganinya Perjanjian Perdamaian Westphalia yang mengakhiri Perang Tiga Puluh Tahun di Eropa.


Zaman dahulu kala sudah terdapat ketentuan yang mengatur, hubungan antara raja-raja atau bangsa-bangsa:


Dalam lingkungan kebudayaan India Kuno telah terdapat kaedah dan lembaga hukum yang mengatur hubungan antar kasta, suku-suku bangsa dan raja-raja yang diatur oleh adat kebiasaan. Menurut Bannerjce, adat kebiasaan yang mengatur hubungan antara raja-raja dinamakan Desa Dharma. Pujangga yang terkenal pada saat itu Kautilya atau Chanakya.Penulis buku Artha Sastra Gautamasutra salah satu karya abad VI SM di bidang hukum.


Kebudayaan Yahudi

Dalam hukum kuno mereka antara lain Kitab Perjanjian Lama, mengenal ketentuan mengenai perjanjian, diperlakukan terhadap orang asing dan cara melakukan perang.Dalam hukum perang masih dibedakan (dalam hukum perang Yahudi ini) perlakuan terhadap mereka yang dianggap musuh bebuyutan, sehingga diperbolehkan diadakan penyimpangan ketentuan perang.


Lingkungan kebudayaan Yunani.Hidup dalam negara-negara kita.Menurut hukum negara kota penduduk digolongkan dalam 2 golongan yaitu orang Yunani dan orang luar yang dianggap sebagai orang biadab (barbar). Masyarakat Yunani sudah mengenal ketentuan mengenai perwasitan (arbitration) dan diplomasi yang tinggi tingkat perkembangannya.


Sumbangan yang berharga untuk Hukum Internasional waktu itu ialah konsep hukum alam yaitu hukum yang berlaku secara mutlak dimanapun juga dan yang berasal dari rasion atau akal manusia.


Hukum Internasional sebagai hukum yang mengatur hubungan antara kerajaan-kerajaan tidak mengalami perkembangan yang pesat pada zaman Romawi. Karena masyarakat dunia merupakan satu imperium yaitu imperium roma yang menguasai seluruh wilayah dalam lingkungan kebudayaan Romawi. Sehingga tidak ada tempat bagi kerajaan-kerajaan yang terpisah dan dengan sendirinya tidak ada pula tempat bagi hukum bangsa-bangsa yang mengatur hubungan antara kerajaan-kerajaan. Hukum Romawi telah menyumbangkan banyak sekali asas atau konsep yang kemudian diterima dalam hukum Internasional ialah konsep seperti occupatio servitut dan bona fides. Juga asas “pacta sunt servanda” merupakan warisan kebudayaan Romawi yang berharga.


Abad pertengahan

Selama abad pertengahan dunia Barat dikuasai oleh satu sistem feodal yang berpuncak pada kaisar sedangkan kehidupan gereja berpuncak pada Paus sebagai Kepala Gereja Katolik Roma. Masyarakat Eropa waktu itu merupakan satu masyarakat Kristen yang terdiri dari beberapa negara yang berdaulat dan Tahta Suci, kemudian sebagai pewaris kebudayaan Romawi dan Yunani.


Di samping masyarakat Eropa Barat, pada waktu itu terdapat 2 masyarakat besar lain yang termasuk lingkungan kebudayaan yang berlaianan yaitu Kekaisaran Byzantium dan Dunia Islam. Kekaisaran Byzantium sedang menurun mempraktekan diplomasi untuk mempertahankan supremasinya. Oleh karenanya praktek Diplomasi sebagai sumbangan yang terpenting dalam perkembangan Hukum Internasional dan Dunia Islam terletak di bidang Hukum Perang.


Perjanjian Westphalia


Perdamaian Westphalia dianggap sebagai peristiwa penting dalam sejarah Hukum Internasional modern, bahkan dianggap sebagai suatu peristiwa Hukum Internasional modern yang didasarkan atas negara-negara nasional. Sebabnya adalah :

  1. Selain mengakhiri perang 30 tahun, Perjanjian Westphalia telah meneguhkan perubahan dalam peta bumi politik yang telah terjadi karena perang itu di Eropa .

  2. Perjanjian perdamaian mengakhiri untuk selama-lamanya usaha Kaisar Romawi yang suci.

  3. Hubungan antara negara-negara dilepaskan dari persoalan hubungan kegerejaan dan didasarkan atas kepentingan nasional negara itu masing-masing.

  4. Kemerdekaan negara Belanda, Swiss dan negara-negara kecil di Jerman diakui dalam Perjanjian Westphalia.


Perjanjian Westphalia

Meletakkan dasar bagi susunan masyarakat Internasional yang baru, baik mengenai bentuknya yaitu didasarkan atas negara-negara nasional (tidak lagi didasarkan atas kerajaan-kerajaan) maupun mengenai hakekat negara itu dan pemerintahannya yakni pemisahan kekuasaan negara dan pemerintahan dari pengaruh gereja.


Dasar-dasar yang diletakkan dalam Perjanjian Westphalia diperteguh dalam Perjanjian Utrech yang penting artinya dilihat dari sudut politik Internasional, karena menerima asas keseimbangan kekuatan sebagai asas politik internasional.


Ciri-ciri masyarakat Internasional

  1. Negara merupakan satuan teritorial yang berdaulat.

  2. Hubungan nasional yang satu dengan yang lainnya didasarkan atas kemerdekaan dan persamaan derajat.

  3. Masyarakat negara-negara tidak mengakui kekuasaan di atas mereka seperti seorang kaisar pada zaman abad pertengahan dan Paus sebagai Kepala Gereja.

  4. Hubungan antara negara-negara berdasarkan atas hukum yang banyak mengambil oper pengertian lembaga Hukum Perdata, Hukum Romawi.

  5. Negara mengakui adanya Hukum Internasional sebagai hukum yang mengatur hubungan antar negara tetapi menekankan peranan yang besar yang dimainkan negara dalam kepatuhan terhadap hukum ini.

  6. Tidak adanya Mahkamah (Internasional) dan kekuatan polisi internasional untuk memaksakan ditaatinya ketentuan hukum Internasional.

  7. Anggapan terhadap perang yang dengan lunturnya segi-segi keagamaan beralih dari anggapan mengenai doktrin bellum justum (ajaran perang suci) kearah ajaran yang menganggap perang sebagai salah satu cara penggunaan kekerasan.


Tokoh Hukum Internasional

  • Hugo Grotius mendasarkan sistem hukum Internasional atas berlakunya hukum alam. Hukum alam telah dilepaskan dari pengaruh keagamaan dan kegerejaan. Banyak didasarkan atas praktek negara dan perjanjian negara sebagai sumber Hukum Internasional disamping hukum alam yang diilhami oleh akal manusia, sehingga disebut Bapak Hukum Internasional.

  • Fransisco Vittoria (biarawan Dominikan – berkebangsaan Spanyol Abad XIV menulis buku Relectio de Indis mengenai hubungan Spanyol dan Portugis dengan orang Indian di AS. Bahwa negara dalam tingkah lakunya tidak bisa bertindak sekehendak hatinya. Maka hukum bangsa-bangsa ia namakan ius intergentes.

  • Fransisco Suarez (Yesuit) menulis De legibius ae Deo legislatore (on laws and God as legislator) mengemukakan adanya suatu hukum atau kaedah obyektif yang harus dituruti oleh negara-negara dalam hubungan antara mereka.

  • Balthazer Ayala (1548-1584) dan Alberico Gentilis mendasarkan ajaran mereka atas falsafah keagamaan atau tidak ada pemisahan antara hukum, etika dan teologi.


Sumber: Wikipedia Ensiklopedia Bebas


Senin, 23 November 2009

Panggung permainan politik SBY: Politik Pencitraan dan Korupsi

Tidak mengherankan memang jika semenjak menjadi presiden, jenderal bintang empat ini hanya mengandalkan kemampuan personalnya dalam membangun kekuatan politiknya. Image “personalnya” sanggup menjadi magnet bagi mayoritas pemilih Indonesia dalam dua kali pemilu (2004 dan 2009), bahkan sanggup menerangi pembesaran partainya, demokrat. Kesemuanya itu dibangun melalui politik pencitraan.



Politik Pencitraan

Meski dia adalah jenderal bintang empat, tetapi dia lebih menonjolkan dirinya sebagai seorang yang berpikiran cerdas, berwawasan luas, bijaksana, dan penuh perhitungan ilmiah, sesuai dengan kapabelitasnya sebagai seorang yang bergelar doktor kehormatan (honoris causa).

Di layar kaca, setiap penampilannya selalu memukau publik, bukan hanya orang awam tapi juga kalangan menengah ke atas, melalui gerakan mimik muka yang ekspresif, gerakan tangan dalam menekankan point pembicaraan, hingga tempo dan tekanan suara yang enak didengar orang-orang timur.

Dengan begitu, dia selalu berhasil menguasai keadaan; mengontrol emosi publik dan menggunakannya untuk menyerang lawan-lawan politik yang agressif. Dalam kultur timur—tepatnya Melayu, pesona petarung seperti ini memang nyaris sempurna, ketimbang petarung yang agressif, kasar, dan “maksain”.

Melihat fenomena ini, saya selalu senang untuk membandingkannya dengan presiden yang digelari si tangan besi, Margareth Thatcher. Selain sama-sama memiliki kecenderungan model kebijakan ekonomi yang anti buruh dan kaum miskin, keduanya juga sanggup mengubah personality mereka 180 derajat.

Sebelum memasuki pertarungan pemilu presiden, khalayak dan jurnalis mengenal Thatcher sebagai sosok perempuan keras, reaksioner, dan penuh kemewahan. Dia sendiri adalah istri seorang jutawan inggris. Dialah orang yang mencabut kebiasaan susu gratis untuk anak-anak sekolah dasar.

Ditangan seorang produser TV terkenal, Gordon Reece, Thatcher mulai berubah menjadi seorang yang berbicara lembut, aksen bicaranya sangat teratur, hingga akhirnya terpilih menjadi pemimpin kharismatik partai konservatif, partai Tory. Atas nasihat Reece, dia mulai mengubah potongan rambut, gaya berbusana, menggunakan sarung tangan, dan berjuang keras menurunkan nada dan tempo suaranya. Pemilih inggris memilih Margareth Thatcher, sang ibu rumah tangga superstar, menjadi perdana menteri pada tanggal 4 Mei 1979. Sejak itu, Reece selalu berada di belakangnya, sebagai penata “image” personalnya.

Thatcher melembagakan gaya politik baru dalam menjaga keseimbangan kekuasaannya. Pada masa awal pemerintahaannya, dia berusaha membangun dan menemukan pola komunikasi politik diluar keumumam atau kelaziman protokoler politik era rejim sebelumnya. Dia seolah-olah membawa tradisi berpolitik baru. Ketika kebijakannya diserang oposisi, dia segera mencuri start untuk menjelaskan panjang lebar di media TV dan cetak, khususnya mengenai ketidaktahuan oposisi akan ‘maksud baik” kebijakannya.

Dia sangat “licik” dalam memukul oposisi. Dengan dukungan kelas berkuasa inggris di tangannya, dia bisa mengontrol media dan menggunakannya untuk mendiskreditkan oposisi, idealisme, atau yang berbau “sosial/kerakyatan”. Gerakan buruh segera dituduh ditunggangi oleh komunisme, dan komunisme disamakan dengan ide ketinggalan jaman, kediktatoran, horror, dan berbagai ketakutan.

Dia juga tidak segan mengeritik pedas dan menjatuhkan kabinet dan bawahannya, meskipun ini sekedar sandiwara palsu untuk menarik simpati rakyat. Ia juga selalu “lihai” melimpahkan kesalahan dan kegagalan pada pejabat departemen di bawahnya, padahal dia sendiri adalah pihak yang bertanggung jawab. Ketika berdiskusi dan menarik solusi untuk mengatasi sebuah persoalan besar, dia tidak segan memanggil banyak pihak dan tim ahli di bidangnya. Namun, setelah proses diskusi, dia meluncurkan sendiri ide kelompok elit di dekatnya, sembari menyatakan bahwa itu bukan idenya.

Melihat Thatcher secara sekilas, saya langsung melihat bahwa bapak presiden kita kini sedang menjadikannya acuan, meskipun tidak langsung, atau setidaknya oleh penata gaya presiden saat ini. Memang betul, seperti dikatakan oleh Nunn, peneliti di departemen media, komunikasi, dan studi-studi budaya Middlesex University, bahwa konstruksi image di layar kaca sangat mempengaruhi fantasi-fantasi khalayak luas.

Korupsi dan Pertaruhan Image

Dalam kekisruhan politik akhir-akhir ini, terutama semenjak isu kriminalisasi menggoyang lembaga yang masih cukup kredibel, KPK, presiden SBY terlihat mau memilih berada di luar arena kekacauan tersebut. Ini jelas terlihat dan tersirat dalam pernyataannya, presiden memandang kasus KPK versus Polri (didukung kejaksaan dan Komisi III DPR) bukan dalam domain kewenangannya.

Hanya setelah publik bereaksi keras, presiden mulai memanggil sejumlah tokoh nasional dan intelektual paling berwibawa, untuk mendiskusikan metode penyelesaian masalah. Dari situ, lahirlah tim independen pencari fakta (Tim-8), sebuah jalan keluar paling aman dan tidak mengikis kredibiltas personal sang presiden.

Setelah tim-8 menjalankan pekerjannya; melakukan investigasi, menggali informasi, kajian, memanggil berbagai pihak terkait, dan akhirnya melahirkan rekomendasi, presiden malah bersikap “cuek-cuek” aja.

Hari ini (21/11/09), seperti yang dilangsir sejumlah media, presiden malah memanggil Kapolri dan kejagung untuk menanyakan pendapat dan kajian kedua institusi ini terhadap rekomendasi tim-8. Ini sangat aneh, sebab presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan malah bertindak ibarat “mediator” antara pihak-pihak bermasalah. Publik mengenal betul, bahwa Polri dan kejaksaan adalah dua pihak “tersangka” dalam kekisruhan hukum di tanah air.

Kenapa dia hanya kelihatan jadi mediator, bukankah dia presiden dan punya kewenangan berlebih. Belum lagi dia merupakan perpaduan jenderal bintang empat dan doktor, seharusnya memiliki ketegasan, ketelitian, kejelian, dan integritas untuk bertindak cepat.

Pertanyaanya; kenapa bisa begitu? Seperti juga gurunya Thatcher, presiden menghindarkan diri atau personalnya sebagai bagian atau salah satu subjek masalah. Isu kriminalisasi KPK hingga terbongkarnya rekaman percakapan memalukan Anggodo Widjoyo dan sejumlah pejabat penegak hukum adalah lumpur paling kotor dalam sejarah penegakan hukum Indonesia. Kalau presiden sampai ada di dalam sandiwara itu, maka politik pencitraannya akan ambruk seketika. Inilah point pertamanya.

Kedua, korupsi adalah moral paling bejat dan juga dikutuk oleh kapitalisme, terutama neoliberal. Oleh penganut neoliberal, moral paling bejat ini selalu dialamatkan untuk mendiskreditkan model-model ekonomi yang mengandalkan negara. Mereka segera menuduh rejim korup sebagai akibat pelibatan atau peran negara yang terlampau besar.

Pada kenyataannya, sejumlah rejim neoliberal diguncang korupsi sangat memalukan di mana-mana, termasuk di Indonesia. Di negeri ibu pertiwi ini, korupsi dan kejahatan ekonomi dibalutkan pada sebuah make-up penyelamatan ekonomi bernama bailout. Itulah skandal bank century, dimana pengikut paling setia dan kader terbaik neoliberal (Budiono dan Sri Mulyani) diduga tersangkut paut.

Bukankah dulu Sri Mulyani, ketika menjadi ekonom, menjadi pengeritik paling pedas terhadap pengelolaan ekonomi orde baru (kapitalisme kroni). Kini, dia sendiri berada dalam sandera kutukan itu sendiri.

Ini benar-benar pertaruhan citra. Dan pemerintahan bersih benar-benar merupakan make-up paling laris dari jualan SBY-Budiono dalam pemilu presiden lalu. Sekali pak presiden tersangkut dalam kekisruhan itu, maka bangunan politik pencitraan akan tergulung oleh tsunami ketidakpercayaan. Ibarat pemain film bertema religi; ketika kepergok melakukan perbuatan tidak senonoh (seks, judi, mabuk), maka nilai “personalnya” akan runtuh seketika.

Jumat, 20 November 2009

Akankah Terjadi Blunder?

Bola liar dari isu kriminalisasi KPK kini sudah di depan gawang. Hari selasa lalu, tim 8 sudah resmi menyerahkan rekomendasi setebal 31 halaman kepada presiden SBY. Kini, bola berada di tangan presiden dan rakyat sedang menunggu keputusannya.


Presiden memang sedang menghadapi dilema. Di satu sisi, rakyat berharap presiden segera merespon rekomendasi tim 8 dengan cepat, tepat, dan memenuhi rasa keadilan sosial. Pada sisi yang lain, presiden takut melakukan blunder bila harus mengikuti rekomendasi tim-8 seketika.

Mengulur Permainan

Presiden berjalan dengan sejumlah pertimbangan politik. Di atas segala pertimbangan itu, bagaimanapun, adalah bahwa keputusan itu jangan sampai menciderai pencitraan. Kalau itu sampai terjadi, maka hancurlah seluruh perekat bangunan politik personalnya.

Setelah tim-8 menyerahkan rekomenasi kepada presiden, desakan publik pun menguat untuk menuntut presiden segera mengambil keputusan. Berhadapan desakan publik ini, presiden meminta waktu seminggu untuk mempelajari rekomendasi itu. Disamping itu, presiden meminta supaya dirinya jangan terlalu ditekan untuk bertindak luar batas kewenangannya.

Tim-8, yang merupakan usul sejumlah intelektual dan direstui presiden, merupakan kanal politik untuk mengantisipasi pergolakan politik lebih besar akibat kemarah publik, sesaat setelah Polri menahan Bibit-Chandra.

Meski begitu, kehadiran tim-8 telah telah menjadi kendaraan harapan bagi sebagian besar publik. Apalagi sejumlah rekomendasinya, punya kesesuaian dengan harapan-harapan paling minimum publik sekarang ini. Sehingga, kalau presiden membokongi rekomendasi tim-8, maka dia sebetulnya berhadapan dengan kehendak luas masyarakat kita.

Menghadapi itu, sepertinya presiden sengaja menggunakan taktik mengulur waktu untuk menangkis serangan, baik desakan publik maupun opini yang berkembang. Dalam pertandiangan sepak bola, taktik mengulur waktu digunakan untuk meredam permainan, sehingga bisa mengurangi potensi kebobolan oleh lawan. Biasanya dilakukan oleh tim yang sudah menang tipis.

Namun demikian, Polisi dan Kejagung tetap ngotot melanjutkan proses hukum kedua pimpinan KPK-non aktif tersebut. Bahkan, setelah mendapat dukungan dari komisi III DPR, kepolisian dan kejagung sudah bulad tekadnya melanjutkan proses hukum Bibit-Chandra itu. Dan, sikap ini tentunya sangat bertentangan dengan rekomendasi tim-8.

Harus diakui, bahwa publik sekarang ini berada di belakang tim-8, terutama mereka yang moderat dan menghendaki penyelesaian konstitusional. Namun, begitu berhadapan dengan sikap “ngotot” triangle Polri, Kejaksaan, dan Komisi III untuk melanjutkan kasus ini, maka publik melakukan perlawanan lebih keras.

Potensi Blunder

Ada harapan besar dari publik saat ini, presiden segera memutuskan untuk menjalankan rekomendasi tim-8, bukan sekedar respon belaka. Apalagi, rekomendasi itu berasal dari pengkajian dan analisis panjang, hasil pemikiran ahli, dan menghadirkan berbagai pihak yang bermasalah. Secara simplistis, bagi publik yang sudah lama resah dan gelisah, rekomendasi tim-8 sudah cukup mewakili aspirasi moderat mereka.

Nah, kedua pilihan diatas punya konsekuensi politik, meskipun ukuran kadarnya mungkin berbeda. Bila presiden menjalankan rekomendasi tim-8, dia akan berhadapan dengan sejumlah konsekuensi politik, diantaranya; (a) mengecewakan dua institusi penegak hukum paling loyal terhadap presiden saat ini, Polri dan Kejagung. Ada rumor bahwa sejumlah jenderal (pati) dalam jajaran polri akan mengundurkan diri. (b) Ini akan mengantar pada rangkaian kasus lain yang sangat berkainta, khususnya skandal bank century. Kalaupun presiden tidak terlibat, namun kasus ini sangat menggerogoti kredibilitas pemerintahannya.

Sebaliknya, kalau presiden akhirnya mengabaikan rekomendasi tim-8 ini, entah dengan alasan apapun, maka akan muncul konsekuensi politik yang lebih buruk, diantaranya; (a) menaikkan temperatur kemarahan publik dan pergolakan politik. Sebab selain publik yang sudah marah, sejumlah tokoh politik nasional pun sudah bersuara keras. (b) lebih jauh, situasi ini bisa mendorong lahirnya gerakan mosi tidak percaya terhadap pemerintah, khususnya presiden beserta institusi penegak hukum, Polri dan Kejagung.


Bersikap lamban atau mengulur waktu pun bukan pilihan yang tepat. Ini justru membuat publik yang kurang sabar untuk melemparkan kesalahan kepada presiden.

Disamping itu, usaha Polri dan Kejaksaan untuk mengimbangi perang oponi, melalui pengerahan massa kontra KPK dan tim-8 justru akan memperparah situasi dan malah semakin mendidihkan masalah. Mendapat penantangan, tentu membuat gerakan pro-KPK dan anti korupsi semakin bergiat, semakin bersemangat.

Semakin panik presiden merespon situasi, justru semakin memungkinkan dia melakukan blunder.

Rabu, 18 November 2009

Demokrasi-Khilafah-Non_Moeslim

Sedikit coretan ungkapan serta terkaan jawaban dari beribu tanya yang sering membuatku sepi, dan jauh dari orang tua karena saya yakin orang tua akan bereaksi keras atas pemikiran ini . Semoga blog ini sanggup menjadi tampat sampah dari kesepian itu, dan ini secercah tentang domokrasi dan khilafah, lalu dimana posisi orang-orang non-muslim jika khilafah ditegakkan???.

Keistimewaan demokrasi dibandingkan konsep lain, adalah bahwa demokrasi memandang setiap manusia secara egaliter tanpa ada pembedaan dalam hal-hal yang fundamental dan “sensitif” seperti ras atau agama. Demokrasi memberi tiap-tiap individu hak dan kewajiban sosial dan politik yang setara, yang kemudian nilai-nilai ini dituangkan dalam draft deklarasi universal HAM pada tahun 1948. Sebuah pandangan yang “fair” dalam menghadapi pluralitas manusia.

Namun, membaca artikel di situs Hizbut Tahrir tentang posisi non-Muslim (ahlu dzimmah) dalam Khilafah Islam, bayangan kita akan nilai-nilai kesetaraan derajat manusia menjadi redup. Konsep Khilafah Islam, secara mendasar, memberi pemisahan yang jelas kepada warga negara berdasarkan jenis keimanan. Yaitu kelompok Muslim dan non-Muslim. Secara logis, konsekwensi dari pemisahan tersebut adalah adanya pembedaan hak. Dan pembedaan hak yang dimaksud terlihat pada bidang politik.

Di sisi lain, ide Khilafah memang menawarkan perlindungan fisik, kebebasan beragama, dan perlakuan adil di mata hukum kepada non-Muslim, ini patut kita akui. Namun bentuk diskriminasi Khilafah terletak pada pelarangan bagi non-Muslim untuk menduduki posisi-posisi penting dalam pemerintahan, seperti menjadi pemimpin atau penentu kebijakan negara. Partisipasi non-Muslim dalam bidang politik hanya diperbolehkan sebatas menjadi anggota Majelis Umat, untuk “sekedar” menyuarakan aspirasinya, atau mengkoreksi perlakuan Khalifah jika dirasa melenceng dari ideal ajaran Islam. Kurang lebih sebatas itulah kritik yang boleh diberikan kepada pemerintah oleh non-Muslim. Tidak boleh melontarkan opini atau kritik yang bersifat “subversif”, seperti mempertanyakan secara kritis ideologi Khilafah Islam, apalagi mempropagandakan ideologi lain. Ini jelas berbeda dengan apa yang diperoleh aktivis Hizbut Tahrir dalam lingkup negara demokrasi.

Di bidang militer, non-Muslim mendapatkan “hak istimewa” untuk tidak ikut wajib militer, namun diperbolehkan jika mereka memang menginginkannya. Hanya saja, non-Muslim tidak diperkenankan memegang posisi-posisi penting dalam kemiliteran. Lebih dari itu, jika negara Islam diserang dari luar, maka kaum Muslimin wajib membela mati-matian kaum sipil dzimmi yang berada di wilayah negara Islam. Atas semua “jasa” perlindungan itu, non-Muslim diberi kewajiban membayar jizyah tiap tahunnya, yang besarnya ditentukan oleh negara. Jizyah ini semacam “pengikat” bagi non-Muslim untuk dapat berada di wilayah negara Islam dengan aman.

Atas pembedaan hak-hak itu, non-Muslim jelas-jelas menjadi warga negara kelas dua yang harus tunduk dan patuh pada institusi kekhalifahan. Praktis, tidak boleh ada opini-opini dan sikap-sikap politis yang berseberangan dengan kekhalifahan Islam.

******

Dalam perspektif nilai-nilai modern, pembedaan warga negara berdasarkan agama adalah konsep primitif yang tidak relevan lagi dengan kondisi zaman sekarang. Aktivitas politik yang secara otomatis bersentuhan dengan publik yang plural, pada prinsipnya tidak bisa melibatkan “keyakinan teologis” yang bersifat pribadi dan relatif. Untuk menjadi seorang pemimpin yang adil dan bijak, tak ada hubungannya dengan kepenganutan terhadap teologi tertentu.

Perlindungan fisik, kebebasan beragama, dan perlakuan adil di mata hukum tidaklah cukup untuk “modal” menjadi manusia seutuhnya di era modern. Ada peningkatan “standar menjadi manusia”. Jika pada zaman-zaman kuno parameter pencapaian kesejahteraan manusia masih berkutat pada hal-hal yang bersifat fundamental seperti kemakmuran fisik, maka pada zaman modern standart pencapaian itu meningkat. Manusia modern membutuhkan “kemakmuran ideologis”, yang dalam hal ini diwujudkan dengan kebebasan mengemukakan ide atau pemikiran, dan terutama, “status sederajat” dengan individu lain. Pada sisi inilah konsep Khilafah nampak tidak peka dan sudah “merasa lengkap” hanya dengan memberi tawaran kemakmuran fisik dan keadilan hukum saja. Peningkatan standart ini, salah satunya didasari oleh kesadaran akan pluralitas manusia, baik pluralitas fisik-genetis maupun pluralitas pemikiran. Kesadaran akan pluralitas manusia dipicu oleh perkembangan teknologi, terutama teknologi informasi. “Teknologi informasi”, ini sesuatu yang tidak ada di abad ke 7, inilah yang membedakan antara mindset manusia abad ke 7 dengan manusia abad ke 21.

Kita memang patut mengapresiasi tawaran perlindungan fisik, kebebasan beragama, dan perlakuan adil di mata hukum kepada non-Muslim dalam konsep Khilafah. Namun permasalahannya, tawaran tersebut tidaklah secara istimewa dimiliki oleh konsep Khilafah. Banyak konsep sekuler “buatan manusia”, juga menawarkan itu. Bedanya, jika Khilafah membagi dunia menjadi dua kubu “hitam putih” ; Muslim dan non-Muslim (baca: beriman dan kafir), maka demokrasi sebagai suatu konsep sekuler memandang semua manusia secara setara, yang memiliki hak dan kewajiban asasi yang sama. Demokrasi menyadari pluralitas manusia, serta menjadi wadah dan pemersatu bagi perbedaan itu. Kesetaraan derajat dalam demokrasi berlaku di semua bidang, tidak hanya ekonomi dan hukum, namun juga politik. Demokrasi memberikan tiap warganya hak-hak politik yang sama, tanpa membedakan latar belakang agama atau ras. Ini sesuatu yang tidak bisa diperoleh dalam konsep Khilafah. Dalam demokrasi, tiap manusia dapat merasa menjadi “manusia yang seutuhnya”, equal dengan yang lain, walau anda minoritas agama, suku, ras, atau pendapat. Ini adalah konsep yang fair dalam menghadapi pluralitas manusia.

Pendukung Khilafah harus sadar, di jaman modern mana ada yang mau berstatus “dzimmi”? Mana ada yang ingin menjadi warga negara nomor dua? Semua ingin berstatus “disamakan”, mendapatkan hak dan kewajiban sebagai warga negara yang sama, tanpa pembedaan kesukuan atau agama. Menjadi non-Muslim dalam Khilafah Islam bagaikan hidup di sangkar emas. Makmur, physically protected, tapi pada esensinya “kelas dua”. Mau?

Selasa, 17 November 2009

Kejahatan Korporasi Dalam Skandal Kolektive "Gempa Century"

Gempa century, yang kekuatannya tidak bisa diukur dengan skala richter, telah mengguncang perekonomian Indonesia, khususnya sektor perbankan. Bila gempa bumi berkekuatan 7,6 skala richter menyebabkan kerugian sebesar Rp2,031 triliun, maka gempa century menyebabkan 6,7 triliun uang rakyat menghilang entah kemana.

Meskipun membawa dampak mengerikan, gempa century belum mendapat penanganan sebagaimana mestinya, bahkan terkesan dimandekkan. Menurut isu yang beredar luas, gempa century melibatkan sejumlah nama pejabat penting di pemerintahan. Sehingga, apabila gempa century ini diungkit-ungkit, maka dapat menyebabkan sunami politik yang maha besar.

Di Bawah Permukaan

Sejak mencuatnya kasus ini, pemerintah berupaya melokalisir dan menutupi kasus ini di tingkat permukaan. Kejadian gempa bumi di sejumlah wilayah Indonesia, khususnya jabar dan sumut, yang menyedot begitu besar perhatian publik, menyebabkan perhatian terhadap kasus ini juga mengecil.

Lebih jauh, lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diharapkan membuat gebrakan, justru sedang berhadapan dengan sandiwara "kriminalisasi". Selain dijerat dengan beraneka tuduhan yang tidak terbuktikan, KPK juga diperhadapkan dengan pelucutan wewenang di dalam UU Tipikor yang baru.

Sementara itu, DPR yang diharapkan bersuara keras dan riuh mengenai persoalan ini, dalam periode mendatang, akan diisi oleh partai-partai yang sebarisan dengan pemerintah. Akibatnya, parlemen akan berjalan menurut kepentingan koalisi, dan menggelar aksi "tutup mulut" terhadap segala keputusan pemerintah, termasuk mengubur kasus century.

Dengan begitu, isu century akan terpendam sebagai persoalan diagnosis penyelesaian krisis yang salah dosis, sementara persoalan criminal dan skandal politisnya akan tertutup rapat di dalam peti "pengalihan isu". Jika perdebatan diagnosis penyelesaian krisis ekonomi yang mengemuka, maka ujung-ujungnya adalah "pemaafan" atau pembiaran.

Sementara persoalan kriminalnya, kendati melibatkan begitu banyak pejabat politik dan tokoh penting pemerintahan, termasuk menkeu, Sri Mulyani, dan wakil presiden, Budiono, hanya akan berhenti pada penangkapan pejabat rendahan.

Kejahatan Ekonomi

Gempa century telah membuka kedok beberapa bandit di bidang ekonomi, yang mengeruk keuntungan luar biasa dari hasil persekongkolannya dengan pejabat pemerintah, khususnya pengambil keputusan ekonomi.

Kejadian ini, yang juga terjadi di belahan dunia kapitalis yang jauh lebih maju, seperti di wall street sana, adalah kecenderungan utama dalam dinamika sistim kapitalisme itu sendiri. Mantra-mantra "good governance" maupun "perang melawan moral hazard", kini tidak mampu lagi mengantisipasi perilaku menyimpang dari korporasi, yang memang dimungkinkan dan difasilitasi oleh sistim kapitalisme itu sendiri.

Dalam neraca rugi-laba, keuntungan harus lebih besar daripada komponen biaya. Ini kenyataan terdengar sederhana tapi berat. Kenyataan ini kemudian memunculkan penyimpangan, antara lain teknik akutansi "kemitraan"-nya Andrew Faston, eksekutif financial enron, yang sebenarnya merupakan mekanisme untuk menyingkirkan biaya dan utang dari neraca. Ada lagi penyimpangan model lain, seperti yang dilakukan oleh world[dot]com, yaitu menyamarkan biaya sebagai investasi.

Ada lagi yang lebih kasar, seperti penipuan yang dilakukan Bernard Madoff, pemilik lembaga investasi Bernard L. Madoff Investments Securities LLC, yang menggelapkan uang sebesar 550 miliar US dollar. Disamping itu, beberapa deretan kejadian serupa juga bermunculan; raibnya miliaran dolar dari Stanford International Bank di Antigua, perusahaan Sunwest yang menggelapkan dana sebesar 300 juta dollar, dan sebagainya.

Dalam kasus century, seperti yang berulangkali ditegaskan bapak Yusuf Kalla, adalah sebuah kejahatan ekonomi yang dilakukan oleh pemiliknya sendiri, dan sudah diketahui sejak lama oleh pihak pengawas perbankan, bank Indonesia (BI). Sehingga, siapapun yang merestui pemberian dana talangan Rp6,7 miliar kepada bank ini, sebetulnya sudah masuk dalam persekongkolan criminal.

Kebijakan neoliberalisme dikawal oleh kebijakan deregulasi dan pemanjaan terhadap sektor privat (baca, swasta). Dengan begitu, praktek-praktek tersebut, mengutip Walden Bello, akan mengikis pemisah yang disebut "dinding api" (Firewalls) antara pejabat korporasi dengan pejabat politik, antara auditor dengan yang diaudit, antara analis saham dengan pialang saham, dan sebagainya. Tidak ada lagi pemisah antara moral penjahat dan pejabat penegak hukum, antara mafia dan politisi.

Potensi "Erupsi"

Kejahatan yang disimpang di bawah permukaan, mirip dengan magma yang dibiarkan terpendam di bawah perut bumi. Dan semakin banyak magma yang terkonsentrasi dan terakumulasi, maka akan mendorong terjadinya "erupsi".

Meskipun untuk sementara waktu SBY berhasil menutupi kasus ini, dan seolah-olah dia sukses melindungi orang-orang terbaiknya, tetapi ini hanya menciptakan keretakan. Pertama, kejadian ini tetap menandai sebuah perampokan uang rakyat secara besar-besaran, bahkan dilakukan dibawah panji-panji pemerintah bersih dan professional. Ini adalah kejahatan ekonomi yang melibatkan sejumlah pejabat politik di bidang ekonomi, yaitu mereka-mereka yang selama ini dianggap bersih. Dengan kejadian ini, tidak ada lagi batas terakhir "kredibilitas politik" untuk lima tahun pemerintahan SBY-Budiono mendatang.

Kedua, pemenjaraan atau kriminalisasi terhadap pejabat KPK, dan upaya untuk memandulkan wewenang dan fungsi lembaga ini, telah mengikis kepercayaan publik terhadap "kebersihan" pemerintahan SBY di masa mendatang. Padahal, persoalan pemberantasan korupsi merupakan jualan utama SBY selama ini, terutama untuk mengikat dukungan kelas menengah dan kalangan atas masyarakat kita.

Akhirnya, dengan menipisnya kredibilitas politik pemerintahan ini, yang tentunya menggenapi kegagalan pemerintahan ini dibidang ekonomi sebelumnya, akan membawa pemerintahan ini dalam situasi yang sangat rawan "erupsi" krisis politik.

Pertanyaanya kemudian; apakah erupsi politik yang terjadi ini berupa letupan (explosive), ataukah berbentuk lelehan (kompromi politik).

Minggu, 15 November 2009

Mahasiswa dan Sangkarnya

Sungguh menarik memang jika kita kembali memperbincangkan persoalan kampus dan dinamikannya yang sungguh dinamis, kampus merupakan tempat pengembangan diri yang memberikan perubahan pikiran, sikap, dan pencerahan, tempat mahasiswa lahir menjadi kaum pemikir bebas yang tercerah.

Dengan sifat keintelektualnya, mahasiswa lahir dan tumbuh menjadi entitas (model) yang memiliki paradigma ilmiah dalam memandang persoalan kebangsaan dan kemasyarakatan. Ciri dan gaya mahasiswa terletak pada ide atau gagasan yang luhur dalam menawarkan solusi atas persoalan-persoalan yang ada. Pijakan ini menjadi sangat relevan dengan nuansa kampus yang mengutamakan ilmu dalam memahami substansi dan pokok persoalan apapun.

Berbicara tentang mahasiswa dan aktivitasnya sudah menjadi pokok bahasan dalam berbagai kesempatan pada hampir sepanjang tahun. Berbagai forum diskusi yang diselenggarakan, menghasilkan berbagai ragam tulisan, makalah, maupun buku-buku yang diterbitkan tentang hakikat, peranan, dan kepentingan gerakan mahasiswa dalam pergulatan pemikiran. Kampus merupakan tempat pengembangan diri yang memberikan perubahan pikiran, sikap, persepsi dan pencerahan, tempat lahirnya mahasiswa sebagai seorang yang lain (dalam artian positif). Dengan kata lain, kampus merupakan laboratorium besar tempat melahirkan beragam ide, pemikiran, pengembangan wawasan yang kemudian diwujudkan dalam bentuk peranan sosial individu mahasiswa tersebut dalam kehidupan kemasyarakatan. Menjadi agen bagi perubahan sosial, budaya, paradigma, ekonomi dan politik masyarakat secara luas. Dengan demikian, kepentingan masyarakat menjadi barometer utama bagi keberhasilan suatu perubahan sosial yang dilakukan oleh agen (mahasiswa tersebut). Mahasiswa dituntut tidak hanya berhasil membawa ijazah, tetapi juga diharuskan membawa perubahan dari ilmu dan pengalamannya selama berada dalam laboratorium kampus.

Konsep perlawanan merupakan suatu hal yang lazim bagi mahasiswa. Perlawanan yang dilakukan bisa muncul dalam bentuk yang beragam, tentu saja dalam satu visi yang besar, untuk kepentingan dan pembelaan bagi masyarakat umum. Isu yang ditangkappun terdiri dari beragam persoalan, mulai dari persoalan sosial ekonomi, politik, budaya, etika, agama dan lain sebagainya. Aksi demontrasi, aksi pendampingan, memberikan alternatif pengetahuan dan pola pikir, memberikan penyuluhan, dan beragam cara lagi yang dapat dilakukan oleh agen (seorang mahasiswa), baik sebagai sebuah kelompok sosial maupun sebagai individu yang tergabung dalam kelompok-kelompok sosial lainnya. Belakangan, demontrasi seolah menjadi trend utama bagi suatu perlawanan menuju perubahan bagi mahasiswa, padahal demontrasi merupakan salah satu saja diantara banyak cara yang dapat dilakukan untuk membawa kehidupan masyarakat kerah yang lebih baik.

Upaya perlawanan dalam bentuk demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa merupakan gerakan moral. Seperti yang diakui oleh Arief Budiman yang menilai bahwa sebenarnya sikap moral mahasiswa lahir dari karakteristiknya sendiri. Mahasiswa sering menekankan peranannya sebagai “KEKUATAN MORAL” dan bukan “KEKUATAN POLITIK”. Aksi protes yang dilancarkan mahasiswa seperti demonstrasi dijalan dinilai sebagai sebuah kekuatan moral karena mahasiswa bertindak tidak seperti organisasi sosial politik yang memiliki kepentingan praktis. Konsep gerakan moral bagi gerakan mahasiswa pada dasarnya adalah sebuah konsep yang menganggap gerakan mahasiswa hanyalah merupakan kekuatan pendobrak, ketika terjadi kemacetan dalam sistem. Setelah pendobrakan dilakukan maka tugas kekuatan-kekuatan politik yang ada dalam hal ini partai-partai atau organisasi politik yang lebih mapan melakukan pembenahan.

TREND DUNIA GLOBAL

Eksistensi dan posisi gerakan mahasiswa dihadapkan pada sebuah realitas dunia global yang tidak bisa dihindarkan. Arus globalisasi telah menyentuh berbagai sendi kehidupan manusia didunia. Cepatnya arus globalisasi menurut William K. Tabb (2003) mampu membentuk rezim perdagangan dan keuangan dunia serta mendefinisikan ulang kesadaran pada tingkat yang paling dekat dan lokal, mempengaruhi bagaimana orang memandang dirinya, ruang gerak anak-anak mereka dan entitas mereka sehingga mengalami perubahan akibat kekuatan globalisasi ini. Apakah gerakan mahasiswa menolaknya secara radikal atau hanya cukup memahaminya atau mempersiapkan diri untuk ikut berkompetensi dan memposisikan diri sejajar dengan mereka secara wajar?.

Gesekan dunia global menjadi trend dalam kondisi saat ini, karenanya seluruh lapisan masyarakat perlu memahami secara benar tentang realitas-realitas dunia yang sedang mengalami pergolakan dalam berbagai unsur kehidupan. Melihat trend (Trend Wacting) yang terjadi dalam pergeseran dunia global adalah kerangka dalam memahami apa yang sedang terjadi hari ini, dan apa yang akan kita lakukan dimasa-masa yang akan datang. Tren yang terjadi hari ini adalah dominasi kekuatan global yang tidak bisa dihindarkan dalam ranah kesadaran manusia.

DARI MEMBACA KE MENGANALISA

Gerakan perlawanan mahasiswa sesungguhnya merupakan gerakan perlawanan yang dinamis. Mahasiswa setiap hari bergulat dengan keilmuan, ironis jika gerakan mahasiswa justru monoton kalau tidak mau dikatakan sebagai sebuah kebekuan. Karenanya tradisi-tradisi yang ada diantaranya tradisi membaca harus diimbangi dengan tradisi menganalisa berbagai aspek persoalan dengan berpikir logis dan mendalam. Tipe masyarakat yamg menjadi miniatur lahirnya peradaban manusia maju dan sejarah adalah tradisi keilmuan. Maju karena masyarakat seperti ini menempatkan ilmu sebagai sinar dalam kehidupan. Mensejarah, karena mereka membuat sebuah kejutan bagi lahirnya paradigma baru bagi terciptanya masyarakat yang ilmiah (knowledge society).

Dimensi pembangunan gerakan mahasiswa agar ilmiah diawali dengan konsep membaca, sesuatu yang berhubungan bukan hanya dengan membaca teks dan naskah tetapi lebih dari itu, menelaah, meriset, merenungkan , bereksperimen, berkontemplasi. Objeknya bisa berupa beragam persoalan yang ada dimasyarakat. Mulai dari persoalan sosial, ekonomi, politik, budaya dan bahkan persoalan etika dan moralitas.

Persoalan menganalisis menjadi penting ketika seseorang ingin menggali kebenaran dari suatu fenomena tertentu, seperti misalnya; mengapa masyarakat Papua (yang tinggal dilembah Baliem) puas hanya dengan makan ubi dan sagu bakar, akan tetapi mengapa masyarakat lainnya merasa tidak pernah puas dengan dimiliki ketika kekuasaaan dan kekayaan telah dimiliki?

DARI TRADISI KE PERADABAN

Langkah-langkah selanjutnya yang paling rasional dalam menghadapi tatanan dunia global, bagi kalangan mahasiswa dikampus adalah membangun kesadaran bersama dengan meningkatkan kompetensi dan skill dalam memposisikan diri supaya sejajar dengan bangsa-bangsa Barat dalam bidang ilmu pengetahuan. Karenanya budaya dan tradisi yang selama ini dilakukan dikampus untuk digeserkan kearah perubahan paradigma memahami budaya dan tradisi yang ada.

Tidaklah kaku jika mahasiswa membangun dialog peradaban (Civilization) dikampus, minimal ada dua paradigma visi dialog pembangunan masyarakat berperadaban. Pertama, Perubahan eksistensi dan identitas diri, yang mampu melahirkan paradigma kehidupan sosial baru dan merdeka, bebas dari penghambaan terhadap unsur-unsur materi, melahirkan kehidupan segar dan integraliistik. Era kehidupan yang syarat dengan nilai kemanusiaan dan bervisi masa depan. Ini merupakan tonggak fundamental pertama, merupakan visi kehidupan ummat manusia kearah pembebasan diri dari kungkungan materi yang menjadi ideologinya. Visi kehidupan ini mengarahkan manusia pada ideologi yang sesungguhnya dan menjadi benteng kekuatan para pewaris peradaban. Ini merupakan asas fundamental bagi terwujudnya masyarakat berperadaban. Proses ideologisasi kedalam tubuh masyarakat secara radikal dan gradula perlu dilakukan. Kedua, Pola pembangunan struktur pengetahuan masyarakat yang secara bersamaan dilakukan dalam kerangka membangun kesadaran untuk membaca atas realitas yang terjadi.

DARI TEKS KE KONTEKSTUAL

Terkadang pemahaman mahasiswa atas teks-teks yang dipelajari dikampus bersifat tekstual. Karenanya perlu ada penyeimbangan pemikiran dalam memahami realitas. Kalangan mahasiswa diminta tidak hanya memahami teks saja tetapi mampu melihat perubahan dunia yang cepat dari teks-teks yang dipelajarinya itu. Karenanya pemahaman teks yang menyebar dalam berbagai literatur menjadi penyelaras dalam kondisi jaman yang sedang berubah.

Paradigma mahasiswa dikampus bertumpu pada penyelarasan ideologis dengan ketajaman analisis terhadap persoalan-persoalan yang terjadi. Kalangan mahasiswa mampu membaca, mengkaji, dan berdiskusi secara logis, kritis, sistematis, dan komperhensif, serta mampu membedah persoalan dari berbagai aspek dan sudut pandang ilmu dan pemikiran yang konstruktif. Hal ini harus menjadi kultur yang melekat. Gerakan mahasiswa dalam konteks kekinian dituntut untuk bisa bergaul dalam dimensi yang lebih luas. Oleh karena itu, gerakan mahasiswa diharapkan mampu memberikan jawaban atas kondisi zaman yang terus berubah. Jika tidak bisa, maka mahasiswa akan ditinggalkan oleh kemajuan zaman ini.

PESAN

Mahasiswa merupakan sebuah miniatur masyarakat intelektual yang memilki corak keberagaman pemikiran, gagasan dan ide-ide yang penuh dengan kreatifitas dalam rangka mewujudkan TRI DARMA PERGURUAN TINGGI Yakni; Pendidikan dan pengajaran, Penelitian, Pengabdian pada masyarakat.

Setiap melakukan perubahan sosial, pasti ada hambatan dan halangan. Untuk mengatasi hal tersebut maka mahasiswa harus menggunakan trik-trik yang jitu diantaranya :

1. Mulailah dari diri sendiri.
2. kuatkan tekad/azzam untuk selalu melakukan perubahan yang lebih berkemajuan.
3. Menunjukkan Identitas Mahasiswa.
4. Memanajemen waktu dengan sebaik-baiknya.
5. Merubah Paradigma berfikir dari mental penjajah menjadi penebar rahmat.

Kamis, 12 November 2009

Gramsci dan Hegemoni

oleh Trent Brown
Antonio Gramsci ialah tokoh penting dalam sejarah teori Marxis. Sementara Karl Marx dan Friedrich Engels memberikan analisis menyeluruh tentang kapital di tingkat sosial dan ekonomi - khususnya menunjukkan bagaimana kapital mengantagoniskan kelas pekerja dan menyebabkan krisis - Gramsci melengkapi ini dengan suatu teori canggih tentang ranah politik dan bagaimana itu secara organik/dialektik berhubungan dengan kondisi-kondisi sosial dan ekonomi. Ia memberikan kita teori tentang bagaimana proletariat harus mengorganisir secara politik bila hendak secara efektif merespon krisis dan kegagalan kapital, dan menghadirkan perubahan revolusioner.


Secara kebetulan, inovasi ini terbukti bukan saja menarik perhatian kaum Marxis, tapi juga mereka yang berada di luar bentuk-bentuk politik progresif, dari gerakan hak-hak sipil (civil rights movement), politik jender, hingga perjuangan ekologis kontemporer. Pendekatannya ini terbukti begitu populer dan secara umum dapat diadaptasikan karena Gramsci sendiri ialah seorang aktivis dan kepedulian fundamentalnya adalah terhadap strategi progresif. Maka meskipun dalam artikel ini saya berencana memberikan gambaran umum tentang teori hegemoni Gramsci dan sebab-sebab di balik formulasinya, yang penting adalah agar kita meneruskan ini dengan memikirkan bagaimana kita dapat menggunakan konsep-konsep ini secara strategis dalam perjuangan kita.

Apa itu hegemoni?

Tampaknya tidaklah pantas memulai diskusi ini dengan bertanya "Apa itu hegemoni?" Ini rupanya susah untuk dijawab ketika kita membicarakan Gramsci, karena, setidaknya dalam The Prison Notebooks, ia tidak pernah memberikan definisi yang pas terhadap istilah itu. Ini mungkin alasan utama kenapa terdapat begitu banyak ketidak-konsistenan dalam literatur hegemoni - orang cenderung membentuk definisinya sendiri, berdasarkan pembacaan mereka sendiri terhadap Gramsci dan sumber-sumber lainnya. Yang menjadi masalah di sini adalah bila seseorang membaca Gramsci secara setengah-setengah maka definisi mereka pun seperti itu.

Contohnya, Martin Clark (1977, p.2) mendefinisikan hegemoni sebagai "cara kelas penguasa mengontrol media dan pendidikan". Meskipun definisi ini mungkin lebih sempit dari biasanya, ia mencerminkan kesalahan-pembacaan yang biasa terjadi terhadap konsep tersebut, yakni bahwa hegemoni adalah cara kelas penguasa mengontrol institusi-institusi yang mengontrol atau mempengaruhi pemikiran kita. Walau demikian, kebanyakan literatur hegemoni di kalangan akademik dan aktivis mengambil sudut pandang yang sedikit lebih lebar dari ini, dengan menyertakan lebih banyak institusi dalam pelakasanaan hegemoni - setidaknya menyertakan juga militer dan sistem politik. Problemnya adalah bahkan ketika institusi-institusi ini diperhitungkan, fokusnya cenderung eksklusif kepada kelas penguasa, dan metode-metode kontrolnya. Hegemoni sering kali digunakan untuk menggambarkan cara kelas-kelas kapitalis menginfiltrasi pikiran rakyat dan menerapkan dominasinya. Yang luput dari definisi ini adalah Gramsci tidak hanya menggunakan istilah "hegemoni" untuk menggambarkan aktivitas kelas penguasa, ia juga menggunakannya untuk mendeskripsikan pengaruh yang diberikan oleh kekuatan-kekuatan progresif. Dengan mencamkan hal ini, kita dapat melihat bahwa hegemoni seharusnya didefinisikan sebagai hal yang dilakukan bukan saja oleh kelas penguasa, faktanya ia adalah proses di mana kelompok-kelompok sosial - apakah mereka progresif, regresif, reformis, dsb. - meraih kekuasaan untuk memimpin, bagaimana mereka memperluas kekuasaan mereka dan mempertahankannya.

Untuk memahami apa yang coba dicapai oleh Gramsci ketika mengembangkan teori hegemoninya, kita butuh melihat konteks historis yang ia hadapi maupun perdebatan dalam pergerakan di masa itu. Istilah "hegemoni" sudah umum digunakan oleh lingkaran sosialis sejak awal abad 20. Penggunaannya menunjukkan bahwa bila suatu kelompok digambarkan sebagai "hegemonik" maka ia menempati posisi kepemimpinan dalam suatu ranah politik tertentu (Boothman, 2008).

Penggunaan istilah gegemoniya (istilah Rusia untuk hegemoni, sering diterjemahkan sebagai "vanguard") oleh Lenin tampak menyiratkan suatu proses yang lebih mirip dengan apa yang digambarkan oleh Gramsci. Dalam upayanya mengkatalisis Revolusi Rusia, Lenin (1902/1963) melakukan pengamatan bahwa ketika dibiarkan mengurus sendiri, kaum pekerja cenderung hanya mencapai kesadaran serikat buruh, memperjuangkan keadaan yang lebih baik dalam sistem yang ada. Untuk menghadirkan perubahan revolusioner, ia berargumen bahwa kaum Bolshevik perlu menempati posisi hegemonik dalam perjuangan menentang rejim tsaris. Ini artinya bukan saja memberdayakan berbagai serikat pekerja dengan menyatukan mereka, tapi juga melibatkan semua "strata oposisi" dalam masyarakat ke dalam gerakan, menarik hubungan-hubungan di antara semua bentuk "penindasan politik dan kesewenang-wenangan otokratik" (Lenin, 1963, pp 86-87).

Namun, dalam periode paska-revolusioner implikasinya berubah. Lenin berargumen bahwa hal-hal krusial untuk mendirikan "hegemoni proletariat" adalah (a) kaum proletariat perkotaan mempertahankan aliansinya dengan kaum tani pedesaan (yang merupakan mayoritas penduduk Rusia) untuk mempertahankan kepemimpinan nasional dan (b) keahlian kaum kapitalis lama digunakan, dengan memaksa mereka untuk secara efektif mengelola industri-industri negara. Kedua proses kepemimpinan ini yang dilakukan via konsensus dan penggunaan paksaan dalam pengembangan hegemoni akan memainkan peran yang krusial dalam teori Gramsci. Dari tahun 1922-23 Gramsci berada di Rusia ketika perdebatan-perdebatan ini sedang menggelora dan setelah masa-masa inilah kita melihat hegemoni mulai menempati peran sentral dalam tulisan-tulisannya.

Italia

Di samping pengaruh yang diakibatkan oleh jalannya peristiwa di Rusia, Gramsci juga dipengaruhi oleh pengalaman politiknya sendirinya. Gramsci sangat terlibat dalam perjuangan melawan kapitalisme dan fasisme di Italia dan untuk beberapa waktu ia merupakan pemimpin Partai Komunis Italia. Dalam periode setelah Perang Dunia I, terdapat optimisme yang besar di Eropa, dan khususnya di Italia, karena saat itu rakyat melihat kebiadaban yang dilakukan oleh kelas-kelas penguasa, sementara di Rusia suatu alternatif sedang berkembang, sehingga semacam revolusi kaum pekerja di Eropa pun mulai tampak di permukaan.

Gramsci tentunya meyakini optimisme ini. Peristiwa yang berlangsung di awal 1920an tampak mengonfirmasikan ini. Ketegangan dalam semua strata masyarakat adalah tinggi, terdapat agitasi massa dan rakyat membentuk dewan-dewan pabrik dan koperasi pekerja. Tapi terlepas dari mobilisasi yang intens ini, itu semua padam dengan segera. Serikat-serikat buruh terkooptasi, koperasi pekerja menjadi tersingkir dan tak kompetitif. Rakyat biasa diintimidasi oleh elit atau terpesona oleh daya tarik retorika fasis.

Gramsci dan beberapa lainnya membentuk Partai Komunis Italia untuk mencoba membangkitkan kembali pergerakan, tapi nyatalah bahwa rakyat telah pupus harapan akibat kegagalan di tahun-tahun sebelumnya untuk bisa terlibat kembali. Suara untuk Partai Komunis begitu sedikit dan mengecewakan. Ketika Gramsci ditahan pada 1926 sebagai bagian dari tindakan darurat Mussolini, ia mendapatkan banyak waktu di penjara untuk merefleksikan apa yang terjadi dan apa yang salah. Bagaimana kelas penguasa dapat begitu efektif mencekik potensi gerakan, dan apa yang dibutuhkan oleh kekuatan-kekuatan progresif untuk memobilisasi massa sehingga mereka mampu membawa perubahan fundamental dalam masyarakat? Pertanyaan-pertanyaan ini tentunya menjadi sentral dalam teori hegemoni Gramsci.

Tahapan

Sebagaimana dijelaskan di atas, dalam The Prison Notebooks Gramsci mengacu pada hegemoni untuk menggambarkan aktivitas kelompok yang sedang dominan maupun kekuatan-kekuatan progresif. Bagi Gramsci, apa pun kelompok sosialnya, kita dapat melihat bahwa terdapat tahapan perkembangan bersama tertentu yang harus mereka lalui sebelum mereka dapat menjadi hegemonik. Mengambil dari Marx, persyaratan pertama adalah ekonomi: bahwa kekuatan material telah cukup dikembangkan sehingga orang-orang di dalamnya mampu memecahkan problem-problem sosial yang paling mendesak. Gramsci kemudian berlanjut menyatakan bahwa terdapat tiga tingkat perkembangan politik yang harus dilalui suatu kelompok sosial agar dapat mengembangkan gerakan yang dapat memulai perubahan.

Tahap pertama dari ini disebut "korporat-ekonomis". Seorang korporatis mungkin adalah apa yang kita pahami sebagai individu yang mengutamakan kepentingannya sendiri. Seseorang berafiliasi dengan tahap korporat-ekonomis sebagai fungsi dari kepentingan pribadinya, menyadari bahwa mereka membutuhkan dukungan orang lain untuk memperoleh keamanan mereka sendiri. Serikat-buruhisme mungkin merupakan contoh terjelas untuk ini, setidaknya dalam kasus di mana orang bergabung dengan serikat buruh karena takut gajinya dipotong, penyusutan dsb. Dalam istilah ini, kita juga dapat memasukkan kerjasama jangka-pendek antara kapitalis-kapitalis yang sesungguhnya saling berkompetisi satu sama lainnya. Hal yang ditekankan adalah: pada tahap perkembangan historik ini, kelompok yang bersangkutan belum memiliki rasa solidaritas di antara anggota-anggotanya.

Dalam tahap kedua, anggota-anggota kelompok mulai menyadari bahwa terdapat wilayah kepentingan yang lebih luas dan bahwa terdapat orang lain yang berbagi kepentingan dengan mereka dan akan terus membagi kepentingan-kepentingan ini dalam masa depan yang terjangkau. Dalam tahap inilah rasa solidaritas berkembang, tapi solidaritas ini masihlah hanya berbasiskan kepentingan ekonomi bersama. Tidak terdapat pandangan dunia bersama atau apa pun semacam itu. Solidaritas seperti ini dapat mengarah pada upaya-upaya untuk menggalakkan reformasi-reformasi di bidang hukum untuk memperbaiki posisi kelompok tersebut dalam sistem yang ada, tapi belum ada kesadaran tentang bagaimana mereka, dan yang lainnya, dapat diuntungkan oleh pembentukan sistem yang baru.

Hanya dengan melewati tahap ketiga maka hegemoni dapat benar-benar menjadi mungkin. Dalam tahap ini, anggota-anggota kelompok sosial mulai menyadari kepentingan dan kebutuhan untuk menjangkau melampaui apa yang dapat mereka lakukan dalam konteks kelas-kelas mereka tersendiri. Yang dibutuhkan adalah agar kepentingan mereka turut diusung oleh kelompok-kelompok lainnya yang tersubordinasi seperti halnya mereka. Inilah yang dipikirkan oleh Lenin dan kaum Bolshevik dalam membentuk aliansi dengan kaum tani - bahwa hanya dengan membuat revolusi Bolshevik juga menjadi revolusi kaum tani, di mana kaum tani juga melihat itu sebagi revolusi mereka, maka kaum proletariat perkotaan dapat mempertahankan posisi kepemimpinannya.

Gramsci memahami bahwa dalam konteks historis yang sedang dikerjakannya, berjalannya suatu kelompok sosial dari reformisme atas kepentingan pribadi menuju hegemoni nasional dapat terjadi secara efektif via partai politik. Dalam formulasi yang kompleks ini, beragam ideologi kelompok-kelompok yang beraliansi akan berkumpul. Tak dielakkan lagi akan terjadi konflik antara ideologi-ideologi ini, dan melalui proses perdebatan dan pertarungan, satu ideologi, atau kombinasi penyatuan darinya, akan muncul mewakili kelas-kelas yang beraliansi. Ideologi ini dapat dibilang hegemonik, kelompok yang mewakilinya telah meraih posisi hegemonik atas kelompok-kelompok yang tersubordinasi. Dalam tahap ini, partai mencapai kedewasaan dengan meraih kesatuan antara tujuan ekonomi dan politik maupun kesatuan moral dan intelektual - dapat dikatakan sebagai saling berbagi suatu pandangan dunia.

Dengan persatuan ini di belakangnya, partai mentransformasi masyarakat untuk meletakkan persyaratan bagi ekspansi kelompok hegemonik. Negara menjadi mekanisme untuk melakukan ini: kebijakan dihasilkan dan ditegakkan untuk memungkinkan kelompok hegemonik mencapai tujuan-tujuannya secara efektif dan menciptakan simetri antara tujuannya dan tujuan kelompok-kelompok lainnya. Meskipun tujuan-tujuan ini diformulasikan dengan pemikiran untuk memajukan kepentingan satu kelompok, walau demikian tujuan-tujuan tersebut harus dialami oleh penduduk sebagai kepentingan semua orang. Agar ini berjalan efektif, kelompok hegemonik harus memiliki suatu bentuk tertentu dalam menangani kepentingan kelas-kelas yang tersubordinasi. Kepentingan yang dominan tidak dapat dengan begitu saja diterapkan kepada mereka.

Hegemoni Progresif

Meskipun Gramsci menganggap langkah-langkah pragmatis tersebut dibutuhkan oleh tiap kelompok yang hendak meraih kekuasaan, ia juga memiliki kepedulian etis yang sangat mendalam terhadap cara berjalannya proses tersebut. Dalam pengertian ini, kita dapat menemukan dalam karya Gramsci perbedaan kualitatif antara pelaksanaan hegemoni oleh kelompok regresif dan otoriter di satu pihak, dan kelompok-kelompok sosial di pihak lainnya. Dalam tingkat etika, Gramsci di atas segalanya ialah seorang anti-dogmatis yang meyakini bahwa kebenaran tak dapat diterapkan begitu saja dari atas-ke-bawah, tapi hanya melalui dialog yang konkrit dan simpatik dengan rakyat. Kalau hegemoni regresif melibatkan penerapan serangkaian nilai-nilai yang tak ternegosiasikan kepada rakyat, terutama melalui paksaan (koersi) dan penipuan, hegemoni progresif akan berkembang dengan persetujuan (konsen) masyarakat yang diraih secara demokratis. Untuk memperjelas perbedaan-perbedaan ini, sisa dari artikel ini akan mengelaborasikan berbagai cara Gramsci membicarakan tentang hegemoni kelas-kelas penguasa saat ini maupun yang lalu dan bagaimana ini bertolak belakang dengan hegemoni progresif yang diharapkan untuk disaksikannya di masa depan.

Jelaslah bila kita menelusuri sejarah, kelas kapitalis memegang hegemoninya terutama melalui berbagai bentuk paksaan (koersi), yang berkisar dari penempatan militer secara langsung hingga bentuk-bentuk yang lebih halus, contohnya, menggunakan kekuatan ekonomi untuk menyingkirkan lawan politik. Namun, adalah suatu kesalahan besar untuk berpikir bahwa kapitalisme tidak pula bergantung pada pembangunan persetujuan atau konsensus. Bahkan dapat diargumentasikan bahwa pembangunan-konsensus kapitalisme lah yang dari sudut pandang strategis perlu kita beri perhatian lebih mendalam, karena di tingkat inilah kita berkompetisi dengan mereka. Sifat dan kekuatan konsensus ini beragam. Ada cara-cara di mana kapitalisme sukses secara aktif menjual visinya kepada kelas-kelas yang tersubordinasi. Ini bukan berarti sekedar menjual visi terdistorsi tentang suatu masyarakat yang bebas, merdeka, inovatif, dsb, tapi juga menggunakan ide-ide ekonomi borjuis untuk meyakinkan kelas pekerja untuk meyakini bahwa, contohnya, meskipun kebijakan kapitalis adalah kepentingan utama kelas kapitalis, mereka pun akan meraih keuntungan via dampak tetesan-ke-bawah (trickle down effects). Kapitalisme juga dapat memenangkan persetujuan atau konsensus di antara mereka yang mungkin tidak mempercayai bahwa sistem yang ada adalah untuk kepentingan mereka, namun meyakini bahwa tidak ada alternatif atau bahwa alternatif akan lebih buruk - dengan kata lain, dengan menggalakan keyakinan bahwa sistem yang ada merupakan suatu keharusan yang dibutuhkan (necessary evil).

Abad ke-20 menyaksikan kapitalisme memperluas secara massif bentuk konsensus ini, terutama melalui kontrol korporasi dalam media dan periklanan. Di Amerika Serikat khususnya, penggalakkan "American dream", dan semua komoditas tak bermanfaat yang dibutuhkan untuk meraihnya, tidak hanya berguna untuk menggenjot konsumsi dan sekaligus menguntungkan kepentingan ekonomi kaum kapitalis; ia juga menjual suatu gaya hidup yang hanya dapat diberikan oleh kapitalisme. Ini tentunya dibantu selama Perang Dingin dengan berbagai upaya simultan untuk mencap tiap alternatif terhadap kapitalisme sebagai perbudakan. Kelas kapitalis menentang tiap kebijakan yang berupaya menyaingi media milik korporasi dengan menggunakan kekuatan politik hegemoniknya untuk menciptakan kondisi-kondisi bagi pembangunan konsensus lebih jauh, yang kemudian akan memperluas kepentingan mereka. Kelompok hegemonik akan terus berjuang dengan cara-cara ini untuk mencapai tingkat konsensus yang lebih besar - dalam kasus ini dengan mengunci rakyat ke dalam cara berpikir yang kaku dan menggilas tiap optimisme.

`Sindikalisme’

Beberapa bentuk serikat-buruhisme tertentu dapat juga menjadi contoh hegemoni kapitalis. Apa yang Gramsci sebut sebagai "sindikalisme" - pandangan bahwa kondisi kelas pekerja dapat diangkat secara maksimal dengan meningkatkan kekuatan serikat buruh - mencerminkan suatu kelompok sosial (para pekerja) yang terperosok dalam tahap perkembangan korporat-ekonomis akibat pengaruh hegemonik kapitalis, terutama para pembela perdagangan bebas (free trade), dalam ranah ideologi. Para pembela perdagangan bebas berargumen bahwa negara dan masyarakat sipil harus tetap terpisah, bahwa negara harus keluar dari ranah ekonomi, yang berfungsi secara otonom - serahkan itu kepada "tangan pasar yang tak kasat mata" dan seterusnya.

Kaum sindikalis mengadopsi asumsi tentang pemisahan antara ranah sosial dan ekonomi di satu sisi dan ranah politik di sisi lainnya, dan mengasumsikan bahwa mereka dapat membawa perubahan radikal tanpa perwakilan politik. Hasil konkrit dari ini adalah mereka hanya dapat bernegosiasi untuk perbaikan-perbaikan yang berpengertian sempit dalam ranah ekonomi, tanpa perubahan kebijakan yang memungkinkan kemenangan-kemenangan ini meraih basis yang lebih permanen. Sementara para pembela perdagangan bebas justru secara aktif terlibat dalam penentuan kebijakan (meskipun klaim mereka mengatakan lain) yang menciptakan kondisi-kondisi yang menguntungkan kelas kapitalis!

Namun, ketika kepentingan kelas kapitalis secara langsung terancam, kekuatan hegemonik tak pelak lagi beralih ke paksaan. Tidak ada lagi ruang untuk menegosiasikan ini, dalam tatanan hegemonik yang ada. Dalam tingkat sederhana, ini dapat berarti membuat legislasi yang memungkinkan polisi menyerang pekerja yang melaksanakan aksi-aksi industrial, yang mengancam profit secara langsung. Tapi ancaman terbesar terhadap kapitalis adalah perkembangan alternatif hegemonik dalam masyarakat sipil. Ancamannya adalah rakyat akan beralih dari fase korporat-ekonomis, dan menyadari bahwa kepentingan mereka bersinggungan dengan semua pihak yang dipinggirkan oleh kapitalisme dan melawan balik, bahwa mereka akan menyadari kekuatan mereka dan menuntut perubahan radikal.

Karena ini merupakan ancaman terbesar terhadap kapital, cara paling efektif baginya untuk menggunakan paksaan adalah dengan memecah belah aliansi-aliansi progresif antara kelompok-kelompok yang tersubordinasi. Ketika dihadapkan pada kekerasan dan ancaman-ancaman ekonomi, orang lebih tidak mampu menghubungkan dirinya dengan kelompok. Kekuatiran untuk bertahan hidup berarti bahwa tiap orang harus mempertahankan kepentingan mereka secara individual. Hegemoni progresif dari pergerakan menjadi terhambat, karena tiap orang dipaksa untuk bertindak secara korporatis. Kelas penguasa juga dapat berupaya memecah belah gerakan secara kasar dengan memanas-manasi perbedaan ideologi, contohnya dengan berseru tentang agama.

Demokrasi dan konsensus

Gramsci memandang bahwa perkembangan hegemoni progresif melibatkan lebih banyak keterbukaan, demokrasi dan konsensus, dibandingkan paksaan. Kalau pun terdapat paksaan, itu seharusnya ada untuk melawan kekuatan-kekuatan reaksioner yang hendak menjegal perkembangan masyarakat. Ini akan memberikan ruang kepada massa untuk meraih potensi mereka. Bagian yang besar dari The Prison Notebooks diberikan untuk mencari tahu apa yang dibutuhkan untuk mengembangkan hegemoni semacam ini, dan banyak pemikir Gramscian sejak itu mendedikasikan diri mereka untuk menjawab teka-teki ini.

Sebagai awalan, kita dapat mengatakan bahwa hegemoni yang ada mencoba menjaga agar kelompok-kelompok yang dikecewakan dan tersubordinasi tetap tercerai berai, hegemoni progresif yang hendak bangkit harusnya mempersatukan mereka. Gramsci tentunya melihat tantangan yang ada di sini. Dalam situasi historisnya sendiri (dan tak diragukan lagi masih demikian pada masa kita kini) terdapat rintangan-rintangan yang cukup besar antara kelompok-kelompok yang terpinggirkan dalam hal pengalaman, bahasa dan pandangan-dunia. Namun, yang sama-sama dimiliki oleh semua kelompok ini adalah tidak ada dari mereka yang memiliki perwakilan politik yang memadai dalam sistem yang ada. Gramsci menyebut kelompok-kelompok yang tak memiliki perwakilan politik ini "subalternus". Tantangan kelompok hegenomik adalah memberikan kritik terhadap sistem yang ada dengan sedemikian rupa sehingga kelompok-kelompok subalternus tersebut menyadari kesamaan nasib mereka dan kemudian "bangkit" ke dalam kehidupan politik partai. Untuk memfasilitasi penggabungan oleh pihak-pihak lainnya ini, Gramsci menekankan perlunya kelompok hegemonik untuk bergerak melampaui pemahaman kepentingannya sendiri yang korporatis-ekonomis, mengorbankan beberapa tujuan ekonomi yang mendesak demi kesatuan moral dan intelektual yang lebih mendalam. Ia harus meninggalkan prasangka-prasangka dan dogma-dogma tradisionalnya dan mengambil pandangan yang lebih luas bila hendak memimpin sambil mendapat kepercayaan dan konsensus (keduanya dibutuhkan untuk mengalahkan kekuasaan yang ada).

Bila kekuatan yang segaris ini hendak memiliki pengaruh historis yang penting, mereka harus langgeng dan secara organik/menyatu berhubungan dengan kondisi-kondisi di lapangan, bukan sekedar konvergensi sesaat. Untuk mengembangkan momentum massa, mereka harus mendemonstrasikan, baik dalam imajinasi rakyat maupun dalam aksi, bahwa mereka mampu meraih kekuasaan dan melaksanakan tugas-tugas yang mereka tetapkan sendiri. Tugas-tugas ini harus secara efektif menjadi tugas setiap orang - mereka harus mewakili tiap aspirasi, dan menjadi pemenuhan dari tugas gerakan-gerakan yang tidak berhasil dalam generasi sebelumnya.

Demonstrasi kekuasaan dan pengaruh historis seperti itu tidak dapat dicapai melalui aksi pasif. Contoh yang Gramsci gunakan di sini adalah pemogokan umum. Bila gerakan tersebut sekedar mewakili penolakan terhadap sistem yang ada atau non-partisipasi terhadapnya, maka itu akan segera berfragmentasi menjadi ide-ide unik tiap individu tentang apa yang harus menggantikan sistem yang ada justru pada saat ketika persatuan adalah yang paling dibutuhkan. Ia harus merupakan perwujudan aktif kehendak kolektif, yang terkristalisasi dalam suatu agenda perubahan yang konstruktif dan konkrit. [garis miring tebal oleh penerjemah] Jelaslah ini bukan tugas mudah, dan Gramsci tentunya tidak berpandangan bahwa kita dapat menerapkan strategi-strategi ini seperti halnya mengikuti manual. Yang dibutuhkan adalah kerja sungguh-sungguh di lapangan untuk meletakkan medan-medan moral dan intelektual di mana perkembangan historis ini dapat muncul. Kita harus mengembangkan kesatuan, kesadaran dan kedewasaan gerakan, membuatnya menjadi kekuatan yang kuat dan kohesif, dan kemudian dengan sabar, dengan perhatian seksama terhadap kondisi kontekstual, menanti momen yang menguntungkan untuk menggunakan kekuatan ini.

Momen krisis

Momen ini adalah momen krisis dalam hegemoni dominan yang ada: momen di mana penduduk semakin melihat jelas bahwa kelas penguasa tidak lagi mampu menyelesaikan isu-isu paling mendesak bagi kemanusiaan. Asalkan kekuatan progresif dapat secara memadai memberikan alternatif pada saat ini dan kelas penguasa tidak mampu dengan segera membangun kembali konsensus, menjadi jelaslah bahwa kondisi di mana kelompok penguasa menjadi hegemonik mulai berlalu dan masyarakat dapat secara kolektif berkata "Kami tak membutuhkanmu lagi." Gramsci menyebut proses pembersihan sejarah ini "katarsis" di mana "struktur berhenti menjadi kekuatan eksternal yang menekan manusia, mengasimilasi manusia dan membuatnya pasif; dan ia ditransformasikan menjadi alat kebebasan, suatu instrumen untuk menciptakan bentuk etika-politik baru dan sumber inisiatif baru." (Ggramsci, 1971, p.367.)

Bagi Gramsci, kebutuhan akan transisi ini dari dunia sebagaimana apa adanya menuju kebebasan menciptakan dunia baru harus menjadi awalan dari semua strategi Marxis.

Jadi, apa yang ditawarkan Gramsci kepada kita? Penekanannya bahwa bentuk politik sosialis haruslah berupa keterbukaan, demokrasi dan pembangunan konsensus. Ini tentunya memberikan kita visi dan fokus yang lebih luas dan kita benar-benar perlu menginformasikan aktivitas semua kelompok politik. Bila bukan karena alasan etis, setidaknya karena dalam lingkungan saat ini, tanpa kesediaan untuk bekerja secara tulus membangun konsensus dengan lainnya, peluang keberhasilan kita akan sangat sempit. (Kita bukan kelas penguasa - kita tidak memiliki alat paksaan). Namun lebih dari ini, Gramsci memberikan kita cara berpikir; ia memberikan kita alat konseptual untuk membedah situasi politik yang kita hadapi, untuk memandangnya dalam konteks historis dan untuk memahami di mana-mana saja kita dapat menemukan persyaratan-persyaratan untuk mengembangkan kekuatan kita lebih jauh lagi.

[Trent Brown adalah mahasiswa doktoral di Universitas Wollongong dan anggota dari Friends of the Earth Illawarra]


Bibliography


Boothman, D. (2008).`` Hegemony: Political and Linguistic Sources for Gramsci’s Concept of Hegemony’’. In R. Howson and K. Smith (Eds.), Hegemony: Studies in Consensus and Coercion. London: Routledge.

Clark, M. (1977). Antonio Gramsci and the Revolution that Failed. New Haven: Yale University Press.

Gramsci, A. (1926). ``Some aspects of the southern question’’ (V. Cox, Trans.). In R. Bellamby (Ed.), Pre-Prison Writings (pp. 313-337). Cambridge: Cambridge University Press.

Gramsci, A. (1971). Selections from the Prison Notebooks of Antonio Gramsci, Q. Hoare & G. N. Smith, eds. & trans. London: Lawrence and Wishart.

Howson, R. (2006). Challenging Hegemonic Masculinity. London: Routledge.

Howson, R. & Smith, K. (2008). Hegemony: Studies in Consensus and Coercion. London: Routledge.

Lenin, V. I. (1963). What is to be Done? S.V. Utechin & P. Utechin, trans. Oxford: Oxford University Press.

Pernah dimuat di http://links.org.au/node/1260, dan diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh Data Brainanta, Staff Dept. Kaderisasi dan Komunikasi Massa DPP Papernas