Tampilkan postingan dengan label cicak-buaya. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label cicak-buaya. Tampilkan semua postingan

Minggu, 08 November 2009

Kronologi Lengkap: Dari Anggoro, Bibit-Chandra lalu ke Susno

“MS Kaban tadi hanya dikatakan selintas, banyak cabang-cabangnya ini dalam pemeriksaan Antasari. Jadi amat complicated dan sangat ruwet. Mungkin setelah gelar perkara lebih jelas,” tandas Adnan Buyung Nasution, usai pertemuan antara Tim Delapan dan Kapolri, Rabu (4/11) kemarin.

Jujur, saya mengalami kebingungan yang sama seperti diucapkan oleh ketua Tim Delapan tersebut (sama bingungnya, tapi beda pinternya, hehehe…). Setelah melahap semua berita terkait kasus ini, mulai dari dijadikannya Anggoro sebagai tersangka, pembentukan Tim Lima oleh presiden, munculnya pernyataan Cicak Lawan Buaya sampai penahanan Bibit-Chandra, saya belum ngeh betul, sebenarnya dongeng ini jalan ceritanya gimana sih?

Setidaknya ada tiga akar cerita di sini, ya kemudian memuncak Selasa (3/11) saat semua orang di negeri ini begitu antusias mendengar rekaman percakapan antara Anggodo dan para penegak hukum. Ketiga akar itu adalah:

  1. Kasus suap proyek pengadaan alat sistem komunikasi radio terpadu di Departemen Kehutanan.
  2. Kasus pembunuhan Nasrudin yang melibatkan Antasari Azhar sebagai terdakwa.
  3. Kasus perampokan bank Century oleh pemiliknya sendiri yang berujung pada pemberian dana talangan (bail-out) sebesar Rp. 6,7 triliun oleh pemerintah.

Makanya, daripada bingung berkepanjangan atau ngomong gak karuan faktanya, kemarin saya memfokuskan diri merangkai kronologi kasus yang rumit dan membingungkan ini. Bukan hanya karena banyaknya akar kasus, tapi juga karena banyaknya kontradiksi antara satu pelaku dengan pelaku lain, sehingga tidak mudah menebak identitas pembohong dan pembual.

Berikut kronologi yang diambil dari banyak sumber di media cetak dan online. Silakan disimak dan dikaji, segala koreksi dan tambahan data diterima dengan terbuka di ruang diskusi

16 Juli 2008: Yusuf Erwin Faisal, mantan ketua Komisi IV DPR, ditahan KPK karena diduga menerima uang suap alih fungsi lahan untuk dijadikan Pelabuhan Tanjung Api-api, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

29 Juli 2008: KPK menggeledah ruang kerja Yusuf di gedung PT Masaro Radiokom di Jalan Talang Betutu 11-A, Jakarta Pusat. Sebanyak sembilan dus dokumen disita.

30 Juli 2008: Setelah penggeledahan tersebut, KPK menemukan kasus baru, yakni dugaan korupsi pengadaan alat Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan yang melibatkan Yusuf dan Direktur PT Masaro Anggoro Widjojo.

15 Agustus 2008: KPK menggeledah kantor Departemen Kehutanan, termasuk ruang Setjen Dephut.

13 Oktober 2008: Wakil Ketua Komisi IV DPR Suswono, setelah diperiksa oleh KPK, mengatakan proyek SKRT senilai Rp 730 miliar dengan Motorola harus dinegosiasikan ulang.

14 Oktober 2008: Anggota Komisi Kehutanan DPR Tamsil Linrung, menyerahkan dokumen ke KPK berisi dugaan korupsi kasus SKRT pada 2007 senilai Rp 180 miliar dan laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2007 tentang pembelian alat komunikasi fiktif Rp 13 miliar.

20 Oktober 2008: Menteri Kehutanan M.S. Kaban diperiksa KPK terkait dengan kasus suap yang melibatkan anggota Komisi Kehutanan DPR Periode 1999-2004.

7 April 2009: Kabareskrim Polri Susno Duadji mengirim surat ke Direksi Bank Century tentang hasil klarifikasi uang milik PT Lancar Sampoerna Bestari (perusahaan milik Boedi Sampoerna) di bank tersebut.

4 Mei 2009: Antasari Azhar ditahan di Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.

16 Mei 2009: Antasari membuat testimoni tentang penerimaan uang sebesar Rp 6,7 miliar oleh sejumlah pimpinan KPK dari balik penjara. Dia juga mengaku pernah menemui Anggoro di Singapura.

24 Juni 2009: Anggoro ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan pengadaan alat SKRT. Dia diduga menyuap Yusuf senilai 60.000 dollar Singapura dan Rp 75 juta untuk mendapatkan proyek pengadaaan alat SKRT tahun 2006-2007 di Departemen Kehutanan sebesar Rp 180 miliar.

30 Juni 2009: Susno merasa teleponnya disadap terkait dengan kasus penggelapan dana bank Century yang ditangani Mabes Polri. Saat itulah meluncur pakem Cicak Lawan Buaya. “Masak cicak kok berani lawan buaya,” katanya merespon adanya penyadapan tersebut.

2 Juli 2009: Bibit Samad Rianto memastikan KPK hanya menyadap pihak yang terindikasi korupsi.

6 Juli 2009: Antasari secara resmi melaporkan dugaan suap terhadap pimpinan KPK terkait kasus yang melibatkan PT Masaro ke Polda Metro Jaya.

9 Juli 2009: KPK memasukkan Anggoro ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan mengumumkannya ke seluruh jajaran kepolisian dan kejaksaan di Indonesia. Anggoro masih berada di Singapura.

10 Juli 2009: Susno Duadji, Kabareskrim Mabes Polri, menemui Anggoro di Singapura untuk mengklarifikasi kebenaran laporan mantan Ketua KPK Antasari Azhar terkait dugaan pemerasan/penyuapan yang dilakukan Chandra dan Bibit.

15 Juli 2009: Anggodo Widjojo (adik Anggoro) dan Ary Mulyadi membuat pengakuan dirinya menyerahkan uang suap sebesar Rp. 5,1 miliar ke pimpinan KPK Bibit dan Chandra.

21 Juli 2009: KPK temukan surat pencabutan pencekalan palsu terhadap Anggoro.

4 Agustus 2009: Testimoni Antasari beredar di media massa.

6 Agustus 2009: Tiga pimpinan KPK dengan tegas menolak testimoni Antasari.

7 Agustus 2009: Polisi memperoleh fakta adanya tindak pidana penyalahgunaan wewenang oleh Bibit dan Chandra terkait pencekalan dan pencabutan cekal yang tidak dilakukan secara kolektif. Chandra cekal Anggoro, Bibit cekal Joko Tjandra, lalu Chandra cabut pencekalan terhadap Joko.

10 Agustus 2009: Anggoro melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ary Muladi dan Edy Sumarsono kepada Mabes Polri.

11 Agustus 2009: KPK melaporkan adanya surat pencabutan pencekalan palsu ke Polda Metro Jaya.

11 Agustus 2009: Tiga pimpinan KPK (M Jasin, Bibit, Chandra) melaporkan Edy Sumarsono ke Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Edy menyebut ketiganya telah menerima suap dari Anggoro.

13 Agustus 2009: KPK perpanjang pencekalan terhadap Anggoro dan petinggi PT Masaro lainnya (Putranefo Prayugo dan David Angkawijaya) hingga 22 Agustus 2010.

18 Agustus 2009: Ary Muladi mengaku tidak memberikan uang kepada pimpinan KPK.

19 Agustus 2009: KPK menggeledah kantor PT Masaro terkait dugaan suap yang dilakukan Direktur Utama PT Masaro Anggoro Widjojo terhadap Yusuf. Rumah Anggoro juga digeledah.

19 Agustus 2009: Ary Muladi ditahan oleh Mabes Polri dan menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang milik PT Masaro.

20 Agustus 2009: Ary Mulyadi mencabut pengakuannya dan menyatakan tidak pernah memberikan uang ke pimpinan KPK, tapi menyerahkannya ke pengusaha bernama Anto Yulianto yang mengaku kenal dengan orang KPK. Pengakuan sebelumnya dibuat karena adanya pesanan dengan jaminan dirinya tidak akan ditahan.

3 September 2009: Polri memanggil keempat pimpinan KPK KPK (Chandra M Hamzah, Bibit Samad Rianto, M Jasin dan Haryono Umar) dan empat pejabat lainnya terkait testimoni Antasari. KPK tidak penuhi panggilan Polri.

9 September 2009: Bibit mengaku KPK sedang menyelidiki keterlibatan seorang petinggi Polri berinisial SD dalam kasus bank Century.

11 September 2009: Polisi mulai memeriksa keempat pimpinan KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencekalan Anggoro Widjojo dan Joko Tjandra.

15 September 2009: Bibit dan Chandra ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang.

17 September 2009: Presiden SBY menyatakan akan menunjuk Plt Pimpinan KPK yang akan menggantikan tiga pimpinan yang sedang terlibat kasus hukum.

20 September 2009: Mahkamah Konstitusi mendorong Presiden menerbitkan Perppu terkait rencana penggantian tiga pimpinan KPK.

21 September 2009: Presiden mengeluarkan Keppres pemberhentian sementara Bibit dan Chandra. Presiden juga meneken Perppu yang memungkinkan penunjukan langsung Plt Pimpinan KPK.

22 September 2009: Presiden SBY bentuk Tim Lima (Menko Polhukam Widodo AS, Menkum HAM Andi Mattalatta, anggota Dewan Penasihat Presiden Adnan Buyung Nasution, praktisi hukum Todung Mulya Lubis, dan mantan ketua KPK Taufiequrachman Ruki) yang bertugas merekomendasikan tiga nama Plt Pimpinan KPK pengganti Antasari, Bibit dan Chandra.

25 September 2009: Kapolri menyatakan Antasari mengaku menyuruh Ary menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada Chandra M Hamzah.

25 September 2009: Kuasa hukum KPK Bambang Widjajanto, mengaku tidak menerima salinan BAP Bibit-Chandra dan curiga ada rekayasa dalam kasus ini.

27 September 2009: Ary melalui pengacaranya menandaskan tidak pernah berhubungan dan menyerahkan uang secara langsung kepada pimpinan KPK, termasuk Chandra.

2 Oktober 2009: Pengacara Bibit melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kabareskrim Mabes Polri Susno Duadji ke Presiden SBY dan Kapolri Bambang Hendarso Danuri.

3 Oktober 2009: Berkas Bibit dan Chandra diserahkan ke Kejaksaan Agung.

5 Oktober 2009: Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri yang memeriksa Susno mengumumkan tidak ada penyalahgunaan wewenang terkait penanganan kasus Bibit-Chandra. Saat itu, tambahan delik pertemuan Susno-Anggoro di Singapura tidak disertakan dalam pemeriksaan.

5 Oktober 2009: Tim Lima serahkan tiga nama Plt Pimpinan KPK.

6 Oktober 2009: Presiden SBY lantik tiga orang Plt Pimpinan KPK yang bertugas selama enam bulan. Mereka adalah mantan Wakil Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, penasihat senior UNDP Mas Achmad Santosa, dan mantan Deputi Pencegahan KPK Waluyo.

9 Oktober 2009: Kejagung mengembalikan berkas Chandra ke Mabes Polri karena belum lengkap.

13 Oktober 2009: Pengacara Bibit-Chandra mendaftarkan permohonan uji materil UU KPK No 20 Tahun 2002. Pasal 32 ayat 1 yang berbunyi ‘Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan’.

14 Oktober 2009: Kejagung mengembalikan berkas Ary Muladi ke Mabes Polri.

16 Oktober 2009: Ary Muladi dibebaskan karena masa tahanannya telah habis.

15 Oktober 2009: Pengacara Bibit-Chandra mengaku punya bukti kuat yang menunjukkan adanya rekayasa kriminalisasi terhadap kliennya.

20 Oktober 2009: Kejagung mengembalikan berkas Bibit dan Chandra ke Mabes Polri karena belum lengkap.

20 Oktober 2009: Polri menjelaskan pertemuan antara Susno dan Anggoro di Singapura tidak melanggar hukum. Pasalnya, status Anggoro di Kepolisian bukanlah tersangka, melainkan hanya sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan/penyuapan yang dilakukan Bibit dan Chandra.

21 Oktober 2009: Bibit mengatakan bukti rekaman percakapan pejabat Polri dan Kejagung ada di tangan Ketua Sementara KPK.

22 Oktober 2009: Kapolri tolak berkomentar soal rekaman percakapan.

23 Oktober 2009: Transkrip rekaman rekayasa kriminalisasi KPK beredar di media massa. Isinya percakapan antara Anggodo (adik Anggoro) dengan mantan Jamintel Wisnu Subroto dan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga. Percakapan pada Juli-Agustus 2009 itu disebut-sebut merancang kriminalisasi KPK. Nama petinggi kepolisian dan RI 1 juga disebut.

25 Oktober 2009: Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Wisnu Subroto membantah adanya rekaman pembicaraan antara dirinya dan Anggodo Widjojo. Dan Jaksa Agung Hendarman meminta keberadaan rekaman itu dibuktikan.

26 Oktober 2009: Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengakui rekaman itu benar-benar ada.

28 Oktober 2009: Presiden SBY meminta pencatutan namanya diusut tuntas.

29 Oktober 2009: Dalam putusan selanya, MK menunda pemberhentian pimpinan KPK yang menjadi terdakwa sampai ada putusan akhir MK. Selain itu, MK juga meminta KPK menyerahkan semua dokumen berupa transkrip dan rekaman.

29 Oktober 2009: Bibit dan Chandra ditahan di Markas Komando Brimob Kelapa Dua Depok. Polisi menilai kedua tersangka melakukan tindakan mempersulit jalannya pemeriksaan dengan menggiring opini publik melalui pernyataan-pernyataan di media serta forum diskusi.

2 November 2009: Presiden SBY bentuk Tim Delapan (Tim Independen Klarifikasi Fakta dan Proses Hukum Kasus Bbibt dan Chandra) yang diketuai oleh Adnan Buyung Nasution. Anggota tim adalah: mantan anggota Komnas HAM Koesparmono Irsan, staf khusus Presiden bidang hukum Denny Indrayana, mantan Dekan FHUI Hikmahanto Juwana, Rektor Universitas Paramadina Anies Baswedan, Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Komaruddin Hidayat dan Ketua Departemen Hukum Partai Demokrat Amir Syamsudin.

2 November 2009: Kapolri meminta maaf atas munculnya istilah Cicak dan Buaya yang menurutnya dilontarkan oleh oknum polisi. Kapolri akan mengambil tindakan tegas atas munculnya istilah yang telah menyudutkan institusi kepolisian tersebut. Masyarakat diminta tidak lagi menggunakan istilah Cicak dan Buaya.

3 November 2009: Mahkamah Konstitusi memperdengarkan rekaman sepanjang 4,5 jam dalam persidangan uji yang berisi percakapan antara Anggodo dengan sejumlah petinggi di Kejaksaan Agung dan Mabes Polri.

3 November 2009: Usai gelar rekaman, sejumlah pihak meminta Kapolri dan Jaksa Agung mengundurkan diri, dan menuntut agar Susno segera dicopot dari jabatan.

3 November 2009: Presiden merasa terganggu dengan maraknya penggunaan istilah cicak versus buaya.

3 November 2009: Penahanan Bibit-Chandra ditangguhkan. Keduanya keluar dari penjara pada dini hari.

3 November 2009: Polri periksa Anggodo Widjojo terkait rekaman pembicaraannya dengan sejumlah petinggi Polri dan Kejagung.

4 November 2009: Tim Delapan bertemu dengan Kapolri di kantor Wantimpres dan merekomendasikan tiga hal, yaitu penangguhan penahanan Bibit dan Chandra, pembebastugasan Susno, dan penahanan Anggodo Widjojo.

4 November 2009: Ary Muladi mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

4 November 2009: Anggodo Widjojo tidak ditahan dan diam-diam meninggalkan Bareskrim Polri pukul 21.25.

5 November 2009: Kabareskrim Polri Susno Duadji dan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga mengundurkan diri dari jabatan.

5 November 2009: Anggodo Widjojo, didampingi 12 orang pengacara, memenuhi undangan klarifikasi Tim Delapan di kantor Dewan Pertimbangan Presiden.

Sumber "Kompasiana"

Rekaman pembicaraan Anggodo Widjojo dan jaksa


Berikut cuplikan transkrip tersebut yang didapat wartawan VIVAnews.

Anggodo ke Wisnu Subroto (22 Juli 2009:12.03)

“… nanti malam saya rencananya ngajak si Edi (Edi Soemarsono, saksi dan teman dekat mantan Ketua KPK Antasari Azhar, red.) sama Ari (Ari Muladi, tersangka kasus pemerasan dan teman Anggodo, red.) ketemu Truno-3 (Mabes Polri kerap disebut sebagai "Trunojoyo").

Wisnu Subroto ke Anggodo (23 juli 2009:12.15)

“Bagaimana perkembangannya?”

“Ya, masih tetap nambahin BAP, ini saya masih di Mabes.”

“Pokoknya berkasnya ini kelihatannya dimasukkan ke tempatnya Rit (nama salah satu pucuk pimpinan Kejaksaan Agung), minggu ini, terus balik ke sini, terus action.”

“RI-1 belum.”

“Udah-udah, aku masih mencocokkan tanggal.”

Anggoro ke Anggodo (24 Juli 2009:12.25)

“Yo pokoke saiki Berita Acara-ne kene dikompliti (ya pokoknya sekarang Berita Acara-nya dilengkapi).”

“Wes gandeng karo Rit (nama salah satu pucuk pimpinan Kejaksaan Agung) kok dek’e (dia sudah nyambung kok dengan R)

“Janji ambek Rit (nama salah satu pucuk pimpinan Kejaksaan Agung), final gelar iku sama kejaksaan lagi, trakhir Senen (Janji sama Rit gelar perkara final dengan kejaksaan lagi, terakhir Senin).”

“… sambil ngenteni surate RI-1 thok nek? (... tinggal menunggu surat dari RI-1?)”

“Lha, kon takok’o Truno, tho (ya kamu tanyakan ke Trunojoyo, dong).”

“Yo mengko bengi, ngko bengi dek’e (ya nanti malam saya tanyakan ke dia).”

Hadiatmoko ke Anggodo (27 Juli 2009, 18.28)

“..dan ini kronologinya saya sudah di Bang Far (nama lelaki) semua,”

“Sebetulnya ada satu saksi lagi si Edi Sumarsono, Pak, yang Antasari itu, Pak. Sama pembuktian lagi waktu Ari kesana, ada pertemuan rapat dengan KPK, Pak.”

“Ada pertemuan di ruang rapat Chandra (Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah, red.)”

Anggodo ke Kos (nama laki-laki, red) (28 Juli 2009, 12.42)

“Kos, itu kronologis jangan lu kasih dia loh, Kos.”

“Jangan dikasihkan soalnya Edi sudah berseberangan.”

“Cuman lu harus ngomong sama dia: ’terpaksa lu harus jadi saksi,’ karena Chandra lu yang perintah, kalao nggak, nggak bisa nggandeng.”

Anggodo ke seorang perempuan (28 Juli 2009, 21.41)

“Besok kon tak ente…, ngomong ke Rit (nama salah satu pucuk pimpinan Kejaksaan Agung, red.) (Besok kamu saya tunggu ..., bicara ke R), Edi Sumarsono itu bajingan bener, sebenarnya dia mengingkari semua.”

“Besok penting ngomong. Edi ngingkari, Pak, padahal Antasari bawa Chandra.”

Anggodo ke Prm (penyidik) (29 Juli 2009, 13.09)

“Kelihatannya kronologis saya yang benar.”

“Iya sudah benar kok, saya lihat, di surat lalu lintas. Saya sudah ngecek ke Imigrasi, sudah benar kok.”

Anggodo ke Wisnu Subroto (29 Juli 2009, 13.58)

“Terus gimana, Pak, mengenai Edi gimana, Pak?”

“Edi udah tak omongken Ir (nama salah satu jaksa di Kejaksaan Agung) apa. Ini bukan sono yang salah, kita-kita ini yang jadi salah.”

“Iya, padahal dia saksi kunci Chandra.”

“Maksud saya Pak, dia kenalnya dari Bapak dan Pak Wisnu (nama petinggi Kejaksaan Agung), gak apa-apa kan, Pak.”

“Nggak apa-apa, kalau dari Wisnu nggak apa-apa lah.”

“Kalau kita ngikutin, kan berarti saya ngaku Ir (nama jaksa di Kejaksaan Agung) kan. Cuma kalau dia nutupin dia yang perintah… perintahnya Antasari suruh ngaku ke Chandra itu gak ngaku. Terus siapa
yang ngaku?”

“Ya, you sama Ar.”

“Nggak bisa dong Pak, wong nggak ada konteksnya dengan Chandra.”

“Nggak, saya dengar dari Edi.”

“Iya dari Edi, emang perintahnya dia Pak. Lha, Edinya nggak mau ngaku, gitu Pak, dia nggak kenal Chandra, saya ndak nyuruh ngasihin duit, gimana, Bos?”

“Ya ndak apa-apa”

Anggodo ke Wisnu Subroto (30 Juli 2009, 19.13)

“Pak tadi jadi ketemu?”

“Udah, akhirnya Kos (nama seseorang) yang tahu persis teknis di sana. Suruh dikompromikan di sana, Kosasih juga sudah ketemu Pak Susno, dia juga ketemu Pak Susno lagi si Edi. Yang penting kalo dia tidak mengaku susah kita.”

“Yang saya penting, dia menyatakan waktu itu supaya membayar Chandra atas perintah Antasari.”

“Nah itu.”

“Wong waktu di malam si itu dipeluk anu tak nanya, kok situ bisa ngomong. Si Ari dipeluk karena teriak-teriak, dipeluk sama Chandra itu kejadian.”

“Bohong, nggak ada kejadian, kamuflase saja.”

“Nggak ada memang. Jadi dia cuma dikasih tau disuruh Ari gitu. Dia curiga duite dimakan Ari.”

“Bukan sial Ari-nya Pak, dia cerita pada waktu ke KPK dia yang minta
Ari, kalau ditanya saya bilang Edi ada di situ, diwalik (dibalik) sama-sama doa, Ari yang suruh ngomong dia ngomong dia ada. Kalau itu saya gak jadi masalah pak, itu saya suruh…”

“Pokoknya yang kunci-kuncinya itu saya sudah ngomong sama Kosasih, kalo tidak ada lagi…nyampe…ya berarti ya enggak bisa kasus ini gitu.”

“Yang penting buat saya Pak si Ari ini, dia ngurusi AR (pimpinan KPK, red) segala. Ujung-ujungnya dia dapet perintah nyerahkan ke Chandra itu siapa, Pak? Kan nggak nyambung, Pak”

“Bukan Pak, dia memerintahkan nyerahken ke Chandra yang Bapak juga tahu, kan, karena kalo gak ada yang merintah Chandra, Pak, nggak nyambung uang itu, lho."

“Memang keseluruhan tetap keterangan itu, kalau Edi nggak ngaku ya
biarin yang penting Ari sama Anggodo kan cerita itu”

“Kan saksinya kurang satu.”

“Saksinya akan sudah dua, Ari sama Anggodo”

“Saya bukan saksi, saya kan penyandang dana, kan.”

“Kenapa dana itu dikeluarkan, karena saya disuruh si Edi kan, sama saja kan, hahaha…”

“Suruh dia ngaku lah, Pak, kalao temenan kaya gini ya percuma, Pak, punya temen.”

“Susno dari awal berangkat sama saya ke Singapura. Itu dia sudah tahu Toni itu saya, sudah ngerti, Pak. Yang penting dia nggak usah masalahin. Itu kan urusan penyidik.”

"Yang penting dia ngakuin itu bahwa dia yang merintahkan untuk nyogok Chandra, itu aja.”

“Sekarang begini, dia perintahkan kan udah Ari denger, you denger kan. Sudah selesai…”

“Tapi, kalo dia nggak bantu kita Pak, terjerumus. Dia dibenci sama Susno.”

“Biarin aja, tapi nyatanya dia ngomong dipanggil Susno.”

Anggodo dengan seorang perempuan (6 Agustus 2009, 20.14)

“Iyo tapi ditakono tanda tangani teke sopo, iya toh gak iso jawab.
Modele bajingan kabeh, Yang. Chandra iku yo, wis blesno ae, Yang, ojo ragu-ragu… (Iya, tapi ditanyakan ini tanda tangan siapa, iya toh tidak bisa menjawab. Modelnya bajingan semua, Yang. Chandra itu dijebloskan saja, Yang, jangan ragu-ragu...).”

Anggodo dengan seorang laki-laki (7 Agustus 2009, 22.34)

“Menurut bosnya Trunojoyo, kalau bisa besok sudah keluar.”

“Dia bilang tidak bagus, karena pemberitaannya hari Minggu,
orang sedang libur. Bagusnya Senin pagi, langsung main.”

“Truno (Trunojoyo, red) minta TV dikontak hari ini, supaya besok counter-nya dari Anggoro.”

Anggodo dengan …(8 Agustus 2009, 20.39)

“Nggak usah ngomong sama penyidik. Cuma Abang saja tahu bahwa BAP-nya Ari tuh seperti itu. Jadi dalam posisi dia BAP, masih sesuai apa yang dia anu. Jangan sampai dia berpikir, kita bohong.”

“Siap, Bang.”

“Sama harus dikaitkan ini, seperti sindikat Edi, Ari sama KPK satu
sindikat mau memeras kita, ya Bang”

“Iya.”

“Intinya si Ari sudah di BAP seperti kronologis. Kenapa kok kita laporkan Ari itu. Kenapa sudah laporan begini kok dia melarikan diri.
Gitu loh. Dan si Edi itu di BAP itu nggak ngaku. Kita nggak usah ngomong. Pokoknya si Edi nggak tahu kita.

”Bang, nanti maksudnya di BAP kita nantinya, inti bahwa pengakuan itu, Bang.”

“Iya.”

“Sekarang jangan dibuka dulu. Maksudnya status si Ari itu, kita merasa Ari sama Edy dan ini tuh, ini kita diperas KPK sudah kita bayar. Kenapa jadi masalah begini. Gitu loh, Bos.”

“Iya.”

“Menurut pengakuan Ari, dia sudah membayar seluruh dana tersebut kepada orang-orang KPK, nggak tahu siapa.”

“Betul.”

Al (nama seorang laki-laki) dengan Anggodo (10 Agustus 2009,17.33)

“Secara keseluruhan apik (bagus). Anggoro nggak lari.”

“Kenceng dia ngomonge (gamblang dia bicaranya).”

“Kenceng. Tak rekam banter mau? (Gamblang. Saya rekam keras-keras mau?)”

“Yo wes (ya sudah). Terus poin-poinnya tersasar, kan?”

“Sudah.”

“Tidak lari. Ciamik dee njelasno (bagus sekali dia menjelaskannya).”

“Ini ada suatu rekayasa, nampak dari pemanggilan jadi saksi terus tersangka. Tenggat waktu 9 bulan. Sudah kondusif. Moro-moro (tiba-tiba) karena ada testimoni, muncul pemanggilan sebagai tersangka. Secara keseluruhan oke.”

“Mengenai cekal, salah sasaran”

“Ya dalam kasus Yusuf Faisal, kok dicekal Anggoro. Itu bagaimana.
Penyitaan dan penggeledahan juga salah sasaran. Dalam kasus Yusuf
Faisal, kok yang digeledah Masaro. Pokoknya intinya sudah masuk semua.”

Alex dengan Anggodo dan Rob (nama laki-laki 3) (10 Agustus 2009:18.07)

“Iya memang di cuplikan. Nggak banyak, tapi intinya kita berkelit, kalau ini bukan penyuapan. Karena di awal itu, beritanya dari Antasari dulu, testimoni itu. Jadi dia cuplik dari Antasari, terus baru disambung ke kita, jadi dijelaskan sama Bon (nama pengacara Anggoro), kalo itu bukan penyuapan. Dan permasalahannya, kedatangan Antasari menemui Anggoro itu juga membawa konsekwensi Antasari bisa dipermasalahkan”

“Ngomong gimana? Pengacara dari Anggoro press release hari ini.”

"mBulat-mBulet" en Gag Cap Cus,... "istilah yang sering digunakan kawan-kawan mahasiswa" Atas perseteruan Cicak-Buaya

"mBulat-mBulet" mungkin itu kata yang tepat untuk menggambarkan situasi saat ini,tetapi sebelumnya izinkan saya untuk sedikit menjelaskan tentang frase yang saya maksud. Frase “mBulet-mbulet” adalah kosa kata dalam bahasa Jawa. Maknanya mirip “lingkaran setan” atau bisa juga dimaknai "Rumit", tapi makna “mBulat-mBulet" lebih dari itu. Karena seseorang yang melontarkan kata "mBulat-mBulet", dapat dipahami pula bahwa orang tersebut sedang kebingungan dalam menghadapi masalahnya. Nah, bermaksud menjelaskan makna atau menafsirkan frase "mBulat-mBulet", Penulis akan mempraktikkan penggunaan kosa kata itu terhadap perkara seteru antara KPK versus Polri.

"mBulat-mBulet" Pertama

Dalam perkara itu, pada mulanya adalah adanya dugaan terjadi tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengadaan sistem komunikasi terpadu di Departemen Kehutanan. PT. Masaro, adalah rekanan yang mendapatkan proyek bernilai miliaran tersebut. KPK pun bertindak. Lalu, menerbitkan surat mencekalan terhadap Anggoro Widjaja –saat ini buron dan tinggal di Singapura–, namun yang bersangkutan keburu kabur. Ada kebocoran? Tentu, sebab KPK sudah memberikan tembusan surat pencekatan itu kepada seluruh jajaran penegak hukum, termasuk imigrasi.

Setelah itu, muncullah testimoni dari mantan pimpinan KPK, Antasari Azhar, tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada Polri. Kata Kapolri di depan Komisi III DPR-RI, testimoni itu kemudian dilanjutkan dengan pembuatan laporan resmi ke Polri. Namun, Eddy Sumarsono, orang dekat Antasari Azhar, mengaku dirinyalah yang melakukan pelaporan bukan Antasari Azhar. Mantan pimpinan KPK itu hanya memberikan testimoni setelah dirinya bersama Eddy Sumarsono, bertemu Anggoro Widjaja di Singapura.

"mBulat-mBulet" Kedua

Akibat adanya testimoni dan laporan kepolisian, Bareskrim bertindak. Beberapa pimpinan KPK pun diperiksa. Hasilnya, 2 (dua) pimpinan KPK Bibit Samat Riyanto dan Chandra Hamzah pun ditetapkan sebagai tersangka. KPK pun melawan. Sebagai institusi penegakan hukum yang dianggap “paling bersih” dibandingkan dua institusi lainnya, kepolisian dan kejaksaan, jajaran KPK pun menggerakan pendukungnya yang kebanyakan kalangan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan mahasiswa. Awas! Ada upaya kriminalisasi KPK, mengkerdilkan KPK, menghancurkan KPK.

Untuk memperkuat dalilnya, KPK baik sendiri maupun melalui penasihat hukumnya mengeluarkan isu tentang dimilikinya rekaman penyadapan mengenai upaya-upaya kriminalisasi KPK. Bocoran mengenai sebagian isi rekaman penyadapan pun beredar di masyarakat luas dalam bentuk print out. Wajah-wajah pejabat di kedua institusi penegakan hukum (baca: kepolisian dan kejaksaan) pun banyak menghiasi media massa cetak maupun elektronik. Para pejabat yang disebut-sebut dalam transkrip itu pun ramai-ramai membanya. KPK menolak dituding membocorkan isi transkrip itu.

Selain itu, KPK pun menuding testimoni Antasari Azhar sebagai kebohongan. Selain itu, KPK menilai tindakan mantan pimpinan KPK itu menemui tersangka yang tengah diperiksa KPK, merupakan pelanggaran. KPK pun melaporkan balik Antasari Azhar ke kepolisian. Namun, laporan balik ini tidak mendapatkan respon positif. Tapi Bibit Samat Riyanto dan Chandra Hamzah yang telah ditetapkan sebagai tersangka, justru ditahan oleh Polri karena langkah maupun pernyataannya selama ini dianggap mempersulit penyidikan.

Alasan kepolisian yang demikian itu menuai protes, sebab menurut KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana), Pasal 21 ayat (21) Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Selain itu, tindakan penahanan tersebut seolah semakin pembuktikan adanya upaya kriminalisasi KPK dengan target akhir menghancurkannya. Maka, dukungan terhadap KPK maupun kepada Bibit Samat Riyanto dan Chandra Hamzah, semakin menguat. Tapi, sesuai dengan UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK, khususnya Pasal 32 ayat (1) huruf c dan Pasal 32 ayat (3), bila pimpinan KPK sudah ditetapkan sebagai tersangka wajib dinyatakan non aktif. Tidak puas terhadap ketentuan tersebut, keduanya mengajukan uji materiil melalui Mahkamah Konstitusi.

"mBulat-mBulet" Ketiga

Melalui pintu Mahkamah Konstitusi, rekaman hasil penyadapan KPK yang selama ini sebagian isinya telah beredar dalam bentuk transkrip, diperdengarkan secara terbuka. Semua mata terbelalak, tak terkecuali Presiden SBY yang disebut hingga empat kali. Namun, penyebutan berulang nama Kabagreskrim Susno Duadji dan Wakil Jaksa Agung A.H. Ritonga, yang paling memicu keruwetan berikutnya. Maka, Susna Duadji, sosok yang pertama kali mempopulerkan istilah “Cicak melawan Buaya”, maupun A.H. Ritongga pun, sibuk menggelar jumpa pers melakukan verifikasi. Membantah!

Dari rekaman penyadapan itu jelas sekali bagaimana Anggodo Widjaja, adik buron Anggoro Widjaja, berhubungan dengan beberapa petinggi di kedua institusi penegak hukum yang menjadi lawan KPK. Publik pun menganggap Anggodo Widjaja sebagai pembuat skenario kriminalisasi KPK. Sementara di pihak RI-1 meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas siapa aktor yang dianggap memfitnah Presiden yang baru dilantik itu. Tentu saja, karena permintaan itu, polisi memiliki alasan untuk melakukan penyitaan terhadap hasil rekaman penyadapan yang asli.

Melihat keruwetan yang semakin liar, Presiden melalui Keppres membentuk Tim Pencari Fakta (Tim-8), yang dipimpin Adnan Buyung Nasution.. Sebagai ketua tim, advokat senior yang juga anggota Watimpres ini pun bertindak seolah penyidik. Mahkamah Agung pun berteriak, intinya lembaga pengadilan tertinggi ini tidak setuju bilamana tim tersebut memiliki wewenang seperti penyidik. Sebab itu, tim tersebut tidak dapat memutuskan apakah proses hukum terhadap kedua pimpinan KPK non-aktif Bibit Samat Riyanto dan Chandra Hamzah, sebagai tindakan yang salah atau benar.

Dalam melakukan upaya verifikasi, agaknya ada statemen Adnan Buyung Nasution yang dianggap menyerang salah seorang anggota tim penasihat hukum Anggodo Widjaja, Bonaran Situmeang. Pengacara berdarah Batak ini pun tersinggung, dan menyerang balik terhadap Adnan Buyung Nasution yang juga asli Batak ini, dengan mengatakan: “Surat ini adalah surat permohonan dari Anggoro kepada Bang Buyung sesuai dengan rencananya dia (baca: Adnan Buyung Nasution). Ia mau ketemu dia (baca: Anggoro Widjaja) di Singapura. Jadi, kalau Bang Buyung mengatakan saya melakukan rekayasa terhadap perkara ini, tapi saya banyak melakukan konsultasi hukum kepada Bang Buyung. Konsultasi itu saya jalankan. Koq tadi mengatakan, saya melakukan rekayasa, berarti Bang Buyung…………”

Demikianlah tulisan ini. Penulis yakin pembaca yang budiman sudah memahami makna atau tafsir terhadap kosa kata "mBulat-mBulet". Semoga.