Senin, 24 Januari 2011

Magang Calon Advokat

Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat
Satu di antara persyaratan yang harus dilalui untuk menjadi advokat adalah mengikuti magang selama 2 (dua) tahun terus-menerus di kantor advokat.

Persyaratan Kantor Advokat yang Menerima Magang Calon Advokat
Kantor Advokat yang dapat menerima magang adalah Kantor Advokat yang memenuhi syarat-syarat di bawah ini:
a. Didirikan oleh seorang atau lebih Advokat yang telah terdaftar dalam Buku Daftar Anggota PERADI;
b. Tersedianya Advokat yang dapat menjadi Advokat pendamping (“Advokat Pendamping”) untuk para Calon Advokat yang menjalankan magang;
c. Bersedia menerbitkan surat keterangan magang (“Surat Keterangan Magang” –Contoh terlampir sebagai Lampiran 1) yang isinya menjelaskan bahwa Calon Advokat telah menjalani magang di Kantor Advokat dan menerangkan jangka waktu magang Calon Advokat;
d. Bersedia memberikan bukti-bukti bahwa Calon Advokat telah menjalani magang di Kantor Advokat;
e. Bersedia membuat laporan berkala tentang pelaksanaan magang untuk disampaikan ke PERADI setiap 6 (enam) bulan dan/atau pada saat Calon Advokat berhenti melakukan magang di Kantor Advokat yang bersangkutan.

Persyaratan Advokat Pendamping dalam Magang Calon Advokat
Advokat yang dapat menjadi Advokat Pendamping harus memenuhi ketentuan berikut:
a. Terdaftar dalam Buku Daftar Anggota;
b. Telah menjadi Advokat selama sedikitnya 7 (tujuh) tahun ketika akan mulai menjadi Advokat Pendamping;
c. Tidak sedang cuti sebagai Advokat;
d. Tidak sedang menjalani sanksi pemberhentian sementara oleh Dewan Kehormatan PERADI;
e. Tidak sedang menjalani hukuman pidana.

Persyaratan Magang untuk Calon Advokat
Calon Advokat yang hendak menjalani magang wajib mengajukan permohonan magang kepada Kantor Advokat yang memenuhi persyaratan dengan syarat-syarat sebagai berikut:
a. Warga negara Indonesia;
b. Bertempat tinggal di Indonesia;
c. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
d. Lulusan pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”);
e. Telah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh PERADI dan telah lulus Ujian Advokat.

Ruang Lingkup Magang Calon Advokat
* Selama masa magang (2 tahun), Calon Advokat harus membuat sedikitnya 3 (tiga) laporan persidangan perkara pidana yang bukan merupakan perkara sumir dan 6 (enam) Laporan Sidang perkara perdata.
* Laporan-laporan Sidang tersebut adalah laporan atas setiap sidang yang dimulai pada sidang pertama sampai dengan adanya putusan atas masing-masing perkara dimaksud. Perkara-perkara dimaksud tidak harus merupakan perkara-perkara yang ditangani oleh Kantor Advokat tempat Calon Advokat melakukan magang.
* Selain ruang lingkup persidangan perkara pidana dan perkara perdata tersebut, Kantor Advokat dapat juga memberikan pembimbingan, pelatihan, dan kesempatan praktik di bidang lainnya kepada Calon Advokat, antara lain:
a. Berpartisipasi dalam suatu pekerjaan kasus atau proyek, baik di bidang litigasi maupun non-litigasi;
b. Melakukan riset hukum di dalam maupun di luar Kantor Advokat;
c. Menyusun konsep, laporan tentang pekerjaan yang dilakukannya berupa memo, minuta, korespondensi e-mail, perjanjian-perjanjian, dan dokumen hukum lainnya;
d. Menerjemahkan peraturan, memo, artikel dari bahasa Indonesia ke bahasa asing ataupun sebaliknya; dan/atau
e. Menganalisa perjanjian atau kontrak.
* Calon Advokat tidak dibenarkan memberikan jasa hukum secara langsung kepada klien, tetapi semata-mata mendampingi/membantu Advokat Pendamping dalam memberikan jasa hukum.
* Pemberian magang oleh Kantor Advokat kepada Calon Advokat tidak berarti bahwa Calon Advokat harus menjadi karyawan pada Kantor Advokat tempat ia melakukan magang.

Tugas Advokat Pendamping
Advokat Pendamping bertugas:
a. Memberikan bimbingan dan pembelajaran dalam berpraktik hukum;
b. Melakukan pengawasan terhadap kerja dan perilaku Calon Advokat yang menjalankan magang agar Calon Advokat tersebut dapat memiliki pengalaman praktis yang mendukung kemampuan, keterampilan, dan etika yang baik dalam menjalankan profesinya;
c. Mengevaluasi pekerjaan yang dilakukan Calon Advokat selama menjalani magang, dan melaporkannya kepada PERADI secara berkala;
d. Memastikan bahwa setiap Laporan Sidang adalah benar dan turut menandatangani Laporan Sidang tersebut untuk nantinya disampaikan ke PERADI bersama dengan Laporan Berkala;
e. Melaporkan ke PERADI tentang adanya Calon Advokat yang sedang melakukan magang paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak Calon Advokat melakukan magang;
f. Dalam hal Advokat Pendamping bukan merupakan Advokat yang sekaligus berwenang mewakili Kantor Advokat untuk menerbitkan Surat Keterangan Magang, maka Surat Keterangan Magang wajib juga ditandatangani oleh Advokat Pendamping.

Surat Keterangan Magang
* Kantor Advokat akan menerbitkan Surat Keterangan Magang bagi Calon Advokat yang telah selesai menjalankan masa magang di Kantor Advokat tersebut sesuai dengan lamanya waktu Calon Advokat melakukan magang.
* Surat Keterangan Magang ini dapat dijadikan bukti bahwa Calon Advokat tersebut sudah menjalani magang untuk memenuhi persyaratan magang sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat.
* PERADI berwenang penuh untuk memverifikasi kebenaran Surat Keterangan Magang maupun Laporan Berkala dan Laporan Sidang yang diajukan.
* Jika ternyata isi Surat Keterangan Magang dan atau Laporan Berkala dan/atau Laporan Sidang ternyata tidak sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya, misalnya Calon Advokat ternyata tidak pernah melakukan magang atau melakukan magang kurang dari jangka waktu yang disebutkan dalam Surat Keterangan Magang, baik Advokat Pendamping yang menerbitkan Surat Keterangan Magang dimaksud maupun Calon Advokat yang menggunakannya akan dikenai sanksi berupa diberhentikan dari profesi advokat secara tetap. Apabila Calon Advokat dimaksud belum diangkat sebagai Advokat, yang bersangkutan tidak akan pernah dapat diangkat sebagai Advokat.