Minggu, 31 Januari 2010

Catatan sayang buang "Undang-Undang Untuk Negeriku"

Beberapa UU yang dihasilkan DPR sering mendapat penolakan dari publik dan masyarakat yang menjadi obyek langsung dari produk Undang-undang tersebut. Kenapa bisa terjadi demikian disinyalir bahwa dalam membuat undang-undang tidak mengikut sertakan parak pihak yang terikat langsung dari undang undang tersebut. Faktor berikutnya adalah para pembuat undang-undang tidak memaknai apa esensi dan obyek original yang musti diatur. Sehingga produk undang-undang sering multitafsir dan cederung memunculkan pasal-pasal karet. Dampaknya masyarakat di bingungkan, tidak kuat dalam pengaturan sanksi, sehingga uu banyak yang di majukan di MK, padahal baru beberapa di putuskan menjadi Undang-undang.

Kalau kita membaca beberapa produk uu baik dari pemerintah maupun DPR, sangat susah dufahami. Ahli hukum sendiri terkadang tidak memiliki pemaknaan yang sama terhadap suatu UU, sebaikanya perlu trobosan bolehkah undang-undang itu menggunakan bahasa yang sederhana sehingga masyarakat awam mudah memahami dan memaknai arti sebuah undang-undang.

Kalau memang tidak perlu kenapa juga undang-undang itu cenderung adu tebal,…padahal substansinya terkadang kabur juga…..

1 komentar:

Unknown mengatakan...

terimakasih, semoga bermanfaat
ST3 Telkom.ac.id